Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Membangun Madrasah Aman: Dampak Bullying Terhadap Rasa Aman, Relasi Sosial, dan Proses Belajar Siswa Mas Darussalam Bumi Nabung
Dampak terhadap Proses Belajar
APERO FUBLIC I Rasa aman merupakan salah satu kondisi penting agar siswa dapat memusatkan perhatian pada pembelajaran. Ketika siswa mengantisipasi ejekan atau ancaman, perhatian mereka dapat tersita untuk memantau lingkungan dan menghindari situasi yang dianggap berisiko. Akibatnya, mereka mungkin enggan bertanya, mengemukakan pendapat, mengikuti kegiatan kelompok, atau datang ke sekolah dengan nyaman.
Dampak sosial juga dapat muncul ketika siswa kehilangan kepercayaan kepada teman sebaya atau merasa tidak memiliki kelompok yang mendukung. Pengalaman dikucilkan dapat membuat siswa menarik diri, sementara saksi yang menyaksikan perundungan mungkin merasa takut ikut campur. Kondisi ini menunjukkan bahwa perundungan tidak hanya berdampak pada satu anak, tetapi dapat memengaruhi iklim kelas secara keseluruhan.
Dampak setiap siswa tidak selalu sama. Respons dipengaruhi oleh dukungan keluarga, hubungan dengan teman, intensitas kejadian, serta cara sekolah merespons laporan. Karena itu, sekolah tidak boleh mengasumsikan bahwa siswa yang tampak tenang pasti tidak terdampak.
Mengapa Pencegahan Harus Melibatkan Seluruh Sekolah?
Perundungan sering berlangsung dalam lingkungan sosial yang melibatkan pelaku, sasaran, saksi, dan norma kelompok. Jika ejekan mendapat tawa atau pengucilan dianggap wajar, perilaku tersebut dapat memperoleh penguatan sosial. Sebaliknya, norma kelas yang menghargai empati dan keberanian mencari bantuan dapat mengurangi toleransi terhadap perundungan.
Kemendikdasmen pada 2026 menyoroti pencegahan kekerasan dan perundungan siber melalui penguatan budaya sekolah aman dan nyaman. Kebijakan seperti Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 perlu dibaca bersama pedoman resmi dan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencegahan sebaiknya tidak berhenti pada poster atau seminar satu kali, tetapi menjadi bagian dari tata kelola sekolah, pembelajaran sosial-emosional, mekanisme pelaporan, dan tindak lanjut yang dapat dipercaya.
Strategi Penanganan yang Berpusat pada Keselamatan
Pertama, sekolah perlu menyediakan saluran pelaporan yang mudah dijangkau, menjaga kerahasiaan secara proporsional, dan menjelaskan kepada siswa apa yang akan terjadi setelah laporan dibuat.
Kedua, guru harus mendengarkan tanpa menyalahkan, tidak memaksa siswa menghadapi pelaku sendirian, serta menilai kebutuhan keselamatan sebelum memilih langkah lanjutan.
Ketiga, saksi perlu dibekali cara aman untuk mencari bantuan orang dewasa, mendukung teman tanpa memperbesar konflik, dan tidak menyebarkan konten yang mempermalukan korban.
Keempat, pelaku perlu dimintai pertanggungjawaban melalui langkah yang proporsional, disertai pembelajaran tentang dampak perilaku, pengembangan empati, dan pemantauan perubahan. Pendekatan restoratif hanya layak bila aman, sukarela, dan tidak menekan korban untuk berdamai.
Kelima, sekolah harus berkomunikasi dengan orang tua dan tenaga profesional yang relevan apabila diperlukan. Dalam kasus yang serius atau berulang, prosedur perlindungan anak dan pelaporan sesuai aturan harus dijalankan. Penyelesaian tidak boleh bergantung pada mediasi informal semata apabila terdapat ketimpangan kekuatan atau risiko keselamatan.
Mengukur Keberhasilan Program
Keberhasilan pencegahan tidak cukup diukur dari berkurangnya laporan, sebab penurunan laporan bisa berarti siswa tidak percaya pada sistem. Sekolah dapat memantau persepsi rasa aman, pengetahuan siswa tentang jalur bantuan, kecepatan tindak lanjut, pengulangan kasus, dan pengalaman siswa setelah penanganan.
Data harus dijaga kerahasiaannya dan digunakan untuk memperbaiki sistem, bukan memberi label permanen pada siswa.
Keluarga juga berperan dengan mendengarkan anak, mencermati perubahan perilaku, dan berkomunikasi dengan sekolah secara kolaboratif.
Pesan yang konsisten dari rumah dan sekolah—bahwa merendahkan orang lain bukan hal yang dapat diterima dan mencari bantuan bukan tanda kelemahan—dapat memperkuat budaya aman.
Sebagai rekomendasi bagi MAS Darussalam Bumi Nabung, pencegahan perundungan dapat diperkuat melalui kesepakatan kelas tentang adab berinteraksi, edukasi mengenai perbedaan antara bercanda dan perundungan, serta jalur pelaporan yang jelas kepada guru atau pihak madrasah yang ditunjuk.
Setiap laporan perlu didengar tanpa menyalahkan siswa yang terdampak, ditindaklanjuti secara proporsional, dan dijaga kerahasiaannya sesuai aturan. Guru, wali kelas, orang tua, dan siswa dapat bekerja sama membangun lingkungan yang aman. Langkah ini merupakan usulan umum yang perlu disesuaikan dengan tata kelola dan prosedur perlindungan peserta didik yang berlaku di madrasah.
Kesimpulan
Bullying mengganggu rasa aman dan relasi sosial yang dibutuhkan siswa untuk belajar. Karena itu, perundungan harus ditangani sebagai persoalan iklim sekolah dan perlindungan peserta didik, bukan sekadar konflik individual.
Sistem pelaporan yang dipercaya, respons yang tidak menyalahkan korban, dukungan bagi saksi, pertanggungjawaban pelaku, kerja sama keluarga, dan evaluasi berkala merupakan unsur penting. Sekolah yang aman bukan sekolah tanpa laporan, melainkan sekolah yang mampu mendengar, bertindak, dan memperbaiki diri.
Penulis: Anas Muasan Ali., SPd
Mahasiswa UIN Jurai Siwo Lampung
Fakultas Pascasarjana, Jurusan Pendidikan Agama Islam.
Editor. Tim Redaksi
Daftar Pustaka
Ad Darojat, A. Z., & Sandy, T. A. (2024). Analisis Bibliometrik Tren Penelitian Tentang Perundungan di Sekolah. Jurnal Penelitian Pengembangan Bimbingan dan Konseling. https://journal.uny.ac.id/index.php/jppbk/article/view/75947
Rezky, A. M., Mukramin, S., & Ashar. (2025). Bullying Behavior and Its Implications for the Formation of Student Character. Harmoni Sosial: Jurnal Pendidikan IPS, 12(1). https://doi.org/10.21831/hsjpi.v12i1.85603
Andryawan, A., dkk. (2026). Kerangka Yuridis dan Implementasi Kebijakan Pendidikan dalam Pencegahan Perundungan Siswa. SUPREMASI, 21(2). https://doi.org/10.26858/supremasi.v21i2.83097
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026, 26 Juli). Hadapi Perundungan Siber, Kemendikdasmen Perkuat Empat Pilar Perlindungan Anak. https://bb-cedar.kemendikdasmen.go.id/read/berita/hadapi-perundungan-siber-kemendikdasmen-perkuat-empat-pilar-perlindungan-anak
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment