Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Melek Konstitusi Menjadi Smart and Good Citizen
APERO FUBLIC I di IndonesiaDi tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, menjadi warga negara yang baik tidak cukup hanya dengan mengetahui simbol negara atau menghafal pasal-pasal dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Kehidupan sebagai warga negara kini juga berlangsung di ruang digital, tempat masyarakat dapat menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, menyebarkan informasi, dan membentuk opini publik dengan mudah. Dalam kondisi ini, pemahaman terhadap konstitusi menjadi semakin penting.
Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum yang dipelajari di ruang kelas, tetapi menjadi dasar untuk memahami hubungan antara negara dan warga negara, termasuk hak dan kewajiban yang melekat pada setiap individu. Karena itu, melek konstitusi tidakseharusnya dimaknai sebatas kemampuan mengingat isi pasal, tetapi sebagai kesadaran untuk menerapkan nilai-nilai konstitusional dalam kehidupan sehari-hari.
Pemahaman Hukum Tata Negara (HTN) memiliki peran penting dalam membentuk smart and good citizen. Smart citizen merupakan warga negara yang memiliki pengetahuan, mampu berpikir kritis, dan dapat mengambil keputusan secara bijak, sedangkan good citizen adalah warga yang bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, menaati aturan, serta aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui HTN, masyarakat dapat memahami sistem ketatanegaraan, kewenangan lembaga negara, prinsip demokrasi, serta hubungan antara hak dan kewajiban warga negara. Pengetahuan tersebut membuat masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga mampu memahami posisi dan perannya dalam kehidupan bernegara.
Kecerdasan sebagai warga negara perlu berjalan bersama dengan tanggung jawab agar kebebasan dan pengetahuan yang dimiliki dapat digunakan untuk kepentingan bersama.Hal tersebut semakin relevan di era digital ketika kebebasan berpendapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati hak orang lain.
Kritik terhadap pemerintah, misalnya, merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi sebaiknya diarahkan pada kebijakan atau tindakan yang dikritik, bukan berubah menjadi serangan pribadi maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Menjadi smart citizen di era digital juga berarti mampu memeriksa sumber informasi sebelum membagikannya, berpikir kritis terhadap suatu isu, dan mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan.
Dengan demikian, kecakapan digital perlu berjalan beriringan dengan kesadaran konstitusional agar ruang digital menjadi sarana partisipasi yang sehat.Pada akhirnya, smart and good citizen bukanlah warga negara yang selalu setuju dengan pemerintah ataupun warga yang hanya mampu menghafal konstitusi.
Warga negara yang cerdas justru mampu bertanya, mengkritik, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya pemerintahan dengan tetap menghormati aturan dan hak orang lain. Karena itu, membangun budaya melek konstitusi harus dimulai dari tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
Mari mulai dengan membaca dan memahami hak serta kewajiban kita dalam UUD NRI Tahun 1945, memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, menyampaikan kritik secara santun dan berbasis fakta, serta berani menggunakan hak partisipasi dalam kehidupan publik.
Sebab, menjadi warga negara yang cerdas bukan hanya tentang mengetahui hak, tetapi juga tentang menggunakan hak tersebut secara bertanggung jawab untuk menjaga demokrasi dan kehidupan bernegara yang lebih baik.
Oleh: Nevanda Hasna Fauziah
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment