Hukum
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
Melek Digital Belum Tentu Melek Hukum: Menguji Smart and Good Citizenship di Ruang Digital
APERO FUBLIC I Saat ini, untuk menyampaikan pendapat, kita tidak perlu menunggu berada di ruang rapat, forum organisasi, atau gedung parlemen. Satu unggahan di media sosial sudah cukup untuk menyampaikan pendapat kepada banyak orang. Satu komentar dapat menjadi kritik, sementara satu tombol “bagikan” dapat menyebarkan informasi dengan sangat cepat.
Situasi ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Internet tidak hanya digunakan untuk hiburan, tetapi juga untuk mencari informasi, mengikuti isu publik, menyampaikan pendapat, dan menanggapi kebijakan pemerintah.
Menurut Badan Pusat Statistik, pada 2025 sebanyak 77,63 persen penduduk berusia lima tahun ke atas telah menggunakan internet dalam tiga bulan terakhir. Angka tersebut menunjukkan bahwa internet semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Bagi saya, menjadi warga negara yang cerdas bukan sekadar mampu menggunakan ponsel pintar, media sosial, atau mesin pencari. Warga negara yang cerdas harus mampu mempertanyakan informasi, memeriksa sumber, memahami konteks, dan menyadari konsekuensi tindakannya di ruang digital.
Menjadi warga negara yang baik juga bukan hanya mengetahui hak, tetapi memahami bahwa setiap hak disertai tanggung jawab. Konstitusi memberikan landasan yang jelas mengenai hubungan warga negara dengan informasi.
Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. Media sosial menjadi salah satu sarana masyarakat untuk menggunakan hak tersebut.
Namun, hak tersebut bukan berarti seseorang dapat melakukan apa saja tanpa memikirkan kepentingan orang lain. Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Ayat (2) juga mengatur bahwa penggunaan hak dan kebebasan harus memperhatikan pembatasan berdasarkan undang-undang demi menghormati hak orang lain dan kepentingan masyarakat demokratis.
Menurut saya, hubungan antara tata hukum ketatanegaraan Indonesia dengan *Smart and Good Citizenship* menjadi penting karena konstitusi tidak hanya memberikan kebebasan kepada warga negara, tetapi juga menuntut tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut.
Contohnya dapat dilihat dari kebiasaan membagikan informasi. Seseorang menerima unggahan mengenai kebijakan pemerintah dan langsung membagikannya karena judulnya menarik atau sesuai dengan pendapatnya. Beberapa jam kemudian, informasi tersebut ternyata tidak benar.
Data IMDI 2025 juga menunjukkan persoalan serupa. Menurut laporan BPSDM Komdigi, 30,3 persen responden belum mampu memastikan kredibilitas sumber informasi digital dan 28,8 persen belum mampu memverifikasi kebenaran informasi secara daring. Menurut saya, data ini bukan hanya menunjukkan masalah teknologi, tetapi juga masalah kewarganegaraan.
Ketika warga tidak mampu membedakan informasi yang dapat dipercaya dan meragukan, kualitas partisipasinya dalam demokrasi dapat ikut terpengaruh.
Karena itu, ada kebiasaan sederhana yang dapat menunjukkan kedewasaan seseorang sebagai warga negara di ruang digital, yaitu meluangkan waktu sebelum membagikan informasi.
Warga perlu bertanya dari mana informasi tersebut berasal, apakah sumbernya jelas, apakah ada sumber lain yang mengonfirmasi, apakah isinya sesuai dengan judul, dan apakah informasi tersebut dapat merugikan orang lain. Kemampuan tersebut merupakan bagian dari berpikir kritis. Dalam konteks Smart and Good Citizenship, keterampilan digital tidak hanya diukur dari kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga dari seberapa bertanggung jawab teknologi tersebut digunakan.
Pemerintah juga menempatkan literasi digital sebagai bagian penting dari pembangunan masyarakat digital. IMDI 2025 menggunakan empat pilar, yaitu Infrastruktur dan Ekosistem, Keterampilan Digital, Pemberdayaan, dan Pekerjaan. Hasil pengukuran nasional 2025 mencapai 44,53, meningkat 1,19 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut saya, peningkatan tersebut perlu disertai kesadaran hukum yang lebih kuat. Warga negara perlu memahami bahwa ruang digital tidak terpisah dari hukum Indonesia. Aktivitas melalui internet tetap memiliki konsekuensi hukum. Hal ini ditunjukkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Karena itu, menjadi warga digital yang cerdas bukan hanya mengetahui adanya UU ITE, tetapi memahami bahwa kebebasan berkomunikasi harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Sebagai mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, saya melihat persoalan ini tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah.
Hukum memang menetapkan aturan, tetapi keberadaan aturan tidak otomatis menciptakan masyarakat yang taat dan sadar hukum. Indonesia memiliki sistem pembentukan hukum yang mencakup jenis, hierarki, proses pembentukan, dan partisipasi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, juga memperkuat keterlibatan masyarakat melalui konsep partisipasi bermakna.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan ruang kepada warga untuk tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga berperan dalam kehidupan bernegara. Ruang tersebut tentu harus disertai kemampuan untuk menggunakannya secara bertanggung jawab.
Menurut saya, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk kondisi tersebut. Pendidikan kewarganegaraan seharusnya tidak berhenti pada hafalan tentang lembaga pemerintah, pasal konstitusi, atau definisi demokrasi.
Peserta didik perlu menghadapi persoalan nyata, seperti memeriksa berita viral, membaca peraturan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, menyampaikan pendapat berdasarkan fakta, dan memahami perbedaan antara kritik dengan tindakan yang merugikan orang lain. Dengan demikian, hukum tidak hanya dipelajari sebagai teks dalam buku, tetapi dipahami sebagai bagian dari kehidupan warga negara.
Membangun Smart and Good Citizenship juga tidak selalu membutuhkan program besar. Ada kebiasaan sederhana yang dapat dilakukan setiap warga, seperti memeriksa informasi sebelum membagikannya, membedakan fakta, opini, dan tuduhan, mencari sumber hukum ketika membahas persoalan hukum, menggunakan kebebasan berpendapat dengan tetap menghormati hak orang lain, serta bersedia mengoreksi informasi yang ternyata salah.
Pemerintah dan lembaga pendidikan juga perlu mengembangkan literasi digital yang tidak hanya mengajarkan penggunaan teknologi, tetapi juga berpikir kritis, memahami etika, dan memiliki kesadaran hukum.
Pada akhirnya, saya melihat bahwa tantangan kewarganegaraan saat ini bukan hanya membuat masyarakat mampu menggunakan teknologi. Tantangannya adalah memastikan teknologi digunakan dengan memahami hak, kewajiban, hukum, dan tanggung jawab sebagai warga negara. Bagi saya, warga negara yang cerdas bukanlah yang paling cepat membagikan informasi, tetapi yang mau berhenti sejenak untuk memastikan kebenarannya.
Kebebasan di ruang digital seharusnya tidak hanya digunakan untuk berbicara, tetapi juga untuk belajar bertanggung jawab. Di situlah Smart and Good Citizenship menjadi nyata, yaitu ketika kecakapan menggunakan teknologi berjalan bersama kesadaran hukum dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Oleh: Aulia Rahma Avida
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negri Yogyakarta.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik. (2026). Statistik Telekomunikasi Indonesia 2025. BPS.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital. (2025). Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2025. Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment