Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Kontribusi HTN Dalam Rangka Smart & Good Citizenship di Indonesia
APERO FUBLIC I Di ruang publik kita, Hukum Tata Negara (HTN) dianggap sebagai urusan para ahli hukum, hakim, dan pembentukan undang-undang. Sebenarnya HTN membahas mengenai hal-hal yang dekat dengan warga negara, seperti tentang bagaimana kekuasaan dijalankan, siapa yang memutuskan, dan sejauh mana peran rakyat dalam keputusan tersebut.
Menurut saya, HTN merupakan bekal utama untuk membentuk warga negara yang cerdas (smart citizen) dan juga baik (good citizen).
HTN juga bukan sekedar hukum tertulis
Dalam bahasa Belanda staatsrecht memiliki arti ilmu hukum tata negara (staatsrechtswetenschap) dan hukum tata negara positif (positief staatsrecht). HTN sebagai ilmu mempunyai objek dan metode penyelidikan sendiri.
Dari pandangan para ahli memiliki beberapa pandangan. Burkens melihat objeknya sebagai sistem pengambilan keputusan dalam negara. Kemudian Belinfate menegaskan bahwa objek itu tak terbatas pada hukum positif, sehingga hal yang belum diatur undang-undang tetap menjadi kajian.
Dan yang terakhir Donner melihatnya sebagai “de doordringing van de staat met het recht” (penerobosan negara dengan hukum), yang artinya negara sebagai organisasi kekuasaan yang dibatasi dan di atur oleh hukum.
Hukum tata negara positif berasal dari sumber hukum tertulis, hukum tidak tertulis, yurispudensi, dan pendapat pakar yang berpengaruh. Yang artinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu tidak hanya diatur oleh konstitusi tetapi juga diatur oleh konvensi, putusan pengadilan, dan doktrin. Pemahaman ini penting sekali dimiliki oleh warga negara karena jika hanya hafal pasal saja tidak akan membantu dalam memahami bagaimana cara negara benarbenar bekerja.
Kontribusi pada smart citizenship: pengetahuan dan keterampilan
HTN sebagai doktrin yang membahas mengenai struktur ketatanegaraan, mekanisme hubungan antar lembaga negara, dan keterkaitan negara dengan warga negara. Ini merupakan modal dalam kecerdasan kewarganegaraan.
Warga negara yang memahami struktur dan mekanisme pembagian kewenangan seperti Presiden, DPR, MA, MK dan lembaga lainnya akan tau kemana mereka harus menggugat, mengadu, dan menyalurkan aspirasi.
Kemudian mengenai hubungan negara dan warga negara, melalui pemahaman ini warga negara akan mengetahui dan sekaligus memahami tentang hak dan kewajiban konstitusional, dari jaminan atas hak asasi sampai kewajiban menaati hukum, bukan hanya sekedar slogan. Semua ini merupakan bagian dari objek kajian HTN.
Ilmu negara memberikan dasar teori, dan HTN menerapkannya pada kenyataan konkret sehingga bersifat applied science. Warga negara yang sudah terbiasa dengan pola berpikir ini akan mampu menilai sebuah kebijakan, apakah sudah sejalan dengan konstitusi atau justru menyimpang.
Kemudian dalam membedakan kerangka dan dinamika HTN, Barents menyebut bahwa HTN sebagai suatu kerangka dan ilmu politik sebagai daging di sekitarnya. Warga negara yang cerdas akan memahami aturan formalnya dan juga kepentingan serta kekuasaan yang bermain di baliknya.
Kontribusi pada good citizenship: karakter dan etika konstitusional
Seperti yang sudah dipahami bahwa jika sebatas kecerdasan saja tidak cukup, justru pengetahuan tentang celah hukum itu dapat disalah gunakan jika tidak dibarengi dengan karakter dan etika yang baik. Di sini pandangan Belinfante tentang objek HTN yang melampaui hukum tertulis menjadi relevan.
Kabinet, konvensi, dan etika penyelenggara negara hidup dari kesadaran bersama, bukan dari sanksi. Warga negara yang baik akan memegang etika konstitusional seperti menaati hukum, menghormati perbedaan, menyalurkan sikap lewat jalur yang sah, dan menolak cara-cara inkonstitusional seperti politik uang, hoaks politik, atau kekerasan massa.
HTN berkontribusi membentuk warga yang tahu (struktur, hak, kewajiban, mekanisme), mampu (berpartisipasi dan mengawasi secara konstitusional), dan mau (berperilaku sesuai etika konstitusional). Konstitusi yang baik hanya hidup jika warganya memahaminya. Karena itu, belajar HTN bukan hanya tugas mahasiswa hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara.
Oleh: Achmad Arif Azumi
Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment