Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Kita Sudah Canggih Bermedia Sosial, tetapi Sudahkah Kita Cerdas sebagai Warga Negara? Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab Konstitusional di Ruang Digital
APERO FUBLIC I Pagi hari belum benar-benar dimulai, tetapi layar ponsel kita mungkin sudah dipenuhi berbagai informasi. Ada potongan berita di Instagram, video perdebatan politik di TikTok, pendapat tentang kebijakan pemerintah di X, tautan berita di grup WhatsApp, diskusi di Facebook, hingga video analisis di YouTube. Dalam hitungan detik, seseorang dapat membaca, berkomentar, menyukai, membuat konten tandingan, bahkan menyebarkan informasi kepada ratusan orang.
Kemampuan bermedia sosial masyarakat Indonesia memang semakin maju. Namun, menurut saya, ada pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar seberapa cepat kita menguasai teknologi: apakah semakin canggih menggunakan media sosial berarti kita juga semakin cerdas dalam menjalankan peran sebagai warga negara?
Pertanyaan tersebut penting karena media sosial saat ini bukan lagi sebatas tempat hiburan atau komunikasi pribadi. Ia telah berkembang menjadi salah satu ruang publik tempat masyarakat memperdebatkan persoalan politik, mengkritik pemerintah, menyampaikan aspirasi, membentuk opini, mengawasi kebijakan, bahkan menggerakkan aksi sosial.
APJII mencatat penetrasi internet Indonesia pada 2026 telah mencapai 81,72 persen atau sekitar 235 juta pengguna. Sementara itu, BPS menunjukkan bahwa pada 2024 sebanyak 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet, meningkat dari 69,21 persen pada 2023 (APJII, 2026; BPS, 2025).
Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan metode dan periode survei yang berbeda, tetapi keduanya menunjukkan kenyataan yang sama: ruang digital telah menjadi bagian besar dari kehidupan masyarakat Indonesia.Dalam perspektif Hukum Tata Negara, perkembangan ini menarik karena aktivitas di media sosial bersentuhan langsung dengan pelaksanaan hak konstitusional.
Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga memberikan hak untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia (Republik Indonesia, 1945).
Artinya, ketika masyarakat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah melalui media sosial atau mendiskusikan persoalan publik, aktivitas tersebut bukan sekadar kebiasaan digital. Dalam batas-batas tertentu, tindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional dalam negara demokratis.
Namun, konstitusi tidak hanya berbicara mengenai hak. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain serta mengakui adanya pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan berdasarkan undangundang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis (Republik Indonesia, 1945).
Inilah yang sering terlupakan dalam perdebatan di media sosial. Kebebasan berpendapat kemudian seolah-olah dipahami sebagai kebebasan mengatakan apa saja tanpa memikirkan kebenaran informasi, hak orang lain, ataupun konsekuensi sosialnya. Padahal, demokrasi tidak pernah menempatkan kebebasan dan tanggung jawab sebagai dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan bersama.
Kerangka hukum Indonesia juga terus menyesuaikan perkembangan ruang digital. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik antara lain dibentuk dengan dasar konstitusional Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J UUD 1945 (Republik Indonesia, 2024). Hal ini menunjukkan bahwa persoalan komunikasi elektronik tidak dapat dilepaskan dari perdebatan mengenai perlindungan hak, kebebasan berekspresi, kepastian hukum, dan tanggung jawab dalam kehidupan demokratis.
Dengan kata lain, perilaku kita di media sosial juga memiliki dimensi konstitusional.Di sinilah menurut saya terdapat perbedaan besar antara cakap menggunakan teknologi dan cerdas menggunakannya sebagai warga negara. Orang yang cakap secara teknis mungkin mampu membuat video menarik, memahami algoritma, mengetahui waktu terbaik untuk mengunggah konten, atau membuat sebuah topik menjadi viral.
Akan tetapi, warga negara yang cerdas harus memiliki kemampuan tambahan: menilai kredibilitas informasi, memahami persoalan publik, membedakan fakta dan opini, menghargai hak orang lain, mempertimbangkan dampak ucapannya, serta memahami bahwa kebebasan yang dimilikinya selalu berhubungan dengan tanggung jawab.Data literasi digital memperlihatkan bahwa tantangan tersebut masih ada.
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat Indeks Literasi Digital Indonesia tahun 2024 berada pada skor 3,78 dan masih termasuk kategori sedang. Pengukurannya mencakup empat pilar, yaitu digital skill, digital ethics, digital safety, dan digital culture (Komdigi, 2025a). Data tersebut menunjukkan bahwa peningkatan akses teknologi belum berarti seluruh persoalan selesai.
Masyarakat tidak hanya perlu tahu bagaimana menggunakan perangkat digital, tetapi juga bagaimana menggunakannya secara etis, aman, kritis, dan bertanggung jawab.Salah satu contoh paling jelas adalah penyebaran hoaks dan informasi menyesatkan. Komdigi mencatat 1.923 konten hoaks sepanjang 2024 yang berhasil teridentifikasi dan diklarifikasi. Hoaks tersebut menyentuh berbagai persoalan, termasuk politik, pemerintahan, kesehatan, dan kebencanaan (Komdigi, 2025b).
Angka itu bukan sekadar persoalan komunikasi. Dalam konteks kewarganegaraan, informasi palsu dapat memengaruhi cara masyarakat menilai pemerintah, menentukan sikap politik, memperlakukan kelompok lain, bahkan mengambil keputusan yang berhubungan dengan kepentingan publik.Permasalahannya semakin rumit karena seseorang tidak selalu menyebarkan informasi setelah membacanya secara utuh.
Sundar et al. (2025), melalui analisis terhadap lebih dari 35 juta unggahan Facebook, menemukan bahwa sekitar 75 persen tautan berita yang diteruskan dalam dataset penelitian mereka dibagikan tanpa pengguna terlebih dahulu mengeklik tautan tersebut. Tentu penelitian itu tidak dapat langsung dianggap menggambarkan seluruh masyarakat Indonesia. Namun, temuan tersebut memberikan pelajaran penting mengenai kecenderungan pemrosesan informasi yang dangkal.
Judul yang provokatif sering kali sudah cukup untuk memunculkan kemarahan, persetujuan, atau keinginan untuk membagikan informasi.Hal serupa terlihat dalam penyebaran misinformasi. Pennycook et al. (2021) menunjukkan bahwa keputusan seseorang membagikan informasi tidak selalu didasarkan pada penilaian mengenai kebenarannya.
Ketika perhatian pengguna diarahkan terlebih dahulu pada akurasi, kualitas informasi yang kemudian mereka bagikan dapat meningkat. Bagi saya, temuan tersebut menunjukkan bahwa masalah kita terkadang bukan ketidakmampuan menggunakan teknologi, melainkan ketidakmauan berhenti beberapa detik untuk bertanya: benarkah informasi ini?
Dalam kehidupan demokratis, beberapa detik untuk melakukan verifikasi dapat jauh lebih berharga daripada menjadi orang pertama yang membagikan berita.Ada pula persoalan echo chamber atau ruang gema. Cinelli et al. (2021) menunjukkan adanya kecenderungan interaksi pengguna media sosial membentuk kelompok informasi yang homogen, meskipun karakteristiknya berbeda pada setiap platform.
Akibatnya, seseorang dapat terus-menerus bertemu dengan pendapat yang memperkuat pandangannya sendiri. Ketika semua yang muncul di layar mengatakan hal yang sama, kita dapat merasa bahwa pandangantersebut pasti benar dan semua orang yang berbeda pasti salah.
Dalam persoalan publik, kondisi seperti ini berbahaya karena demokrasi justru membutuhkan kesediaan mendengar argumen yang berbeda.Karena itu, banyaknya likes, views, komentar, atau jumlah orang yang membagikan sebuah informasi tidak boleh dijadikan ukuran kebenaran. Viralitas menunjukkan besarnya perhatian, bukan validitas informasi. Sikap warga negara yang demokratis seharusnya dibangun berdasarkan argumentasi, bukti, dan kesediaan menguji pandangan sendiri.
Fanatisme digital yang membuat orang langsung menyerang kelompok berbeda justru dapat mempersempit ruang deliberasi yang dibutuhkan demokrasi.Meskipun begitu, saya tidak melihat media sosial sebagai musuh demokrasi. Justru sebaliknya, media sosial dapat memperluas ruang partisipasi warga.
Saud dan Margono (2021) menunjukkan bahwa media digital memiliki hubungan penting dengan partisipasi politikgenerasi muda Indonesia. Melalui ruang digital, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kebijakan, menyampaikan aspirasi kepada pejabat publik, mengkritik pelayanan pemerintah, menggalang solidaritas, hingga mengorganisasi gerakan sosial.
Media sosial membuat hubungan antara warga dan persoalan pemerintahan menjadi lebih langsung dibandingkan sebelumnya.Potensi tersebut juga terlihat pada generasi muda. Sobari (2026), dalam kajiannya mengenai prototipe digital civics Gen Z berkaitan dengan Pemilu 2024 Indonesia, menunjukkan bagaimana teknologi dapat dikembangkan untuk mendukung informasi kandidat, aspirasi warga, forum diskusi, dan bentuk partisipasi kewarganegaraan yang lebih inklusif.
Media sosial dan teknologi digital dengan demikian dapat menjadi sarana memperkuat demokrasi apabila digunakan untuk menghasilkan partisipasi yang rasional dan bermakna, bukan sekadar keramaian digital (Sobari, 2026).Hal ini membuat posisi mahasiswa menjadi penting. Sebagai bagian dari kelompok terdidik, mahasiswa seharusnya tidak puas hanya menjadi konsumen informasi.
Mahasiswa idealnya menjadi warga digital yang mampu mengklarifikasi informasi, mendiskusikan kebijakan secara rasional, serta berani mengoreksi informasi yang keliru, termasuk ketika informasi tersebut berasal dari kelompok yang disukainya sendiri. Kritis berarti tidak hanya mempertanyakan pihak yang berbeda dengan kita, tetapi juga berani memeriksa kembali sesuatu yang mendukung keyakinan kita.Untuk mencapai kondisi itu, literasi digital perlu berjalan bersama civic literacy atau literasi kewarganegaraan.
UNESCO (2024) menekankan pentingnya pendidikan kewarganegaraan digital yang membentuk kemampuan mengakses dan mengevaluasi informasi secara kritis, mengambil keputusan secara etis, serta berpartisipasi secara bertanggung jawab. Warga negara tidak cukup memahami cara kerja platform; mereka juga perlu memahami hak, kewajiban, nilai demokrasi, kepentingan umum, dan konsekuensi dari partisipasinya.
Penerapannya dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Di kampus, misalnya, mahasiswa dapat dibiasakan melakukan fact-checking sebelum mendiskusikan isu publik: membuka sumber asli, membaca isi berita secara lengkap, memeriksa tanggal publikasi, membandingkan dengan dua atau tiga sumber lain, serta membedakan berita faktual dari opini. Pendidikan Hukum Tata Negara maupun Pendidikan Kewarganegaraan juga seharusnya tidak hanya membahas pasal secara tekstual.
Kasus-kasus aktual di media sosial dapat digunakan untuk mendiskusikan bagaimana kebebasan berpendapat, hak memperoleh informasi, perlindungan hak orang lain, dan pembatasan kekuasaan bekerja dalam praktik.Platform digital pun mempunyai tanggung jawab. Sistem rekomendasi yang terus mendorong konten provokatif perlu diseimbangkan dengan transparansi algoritma, konteks informasi, mekanisme pelaporan, dan fitur yang mendorong pengguna membaca sebelum membagikan.
Pemerintah harus memperkuat edukasi dan menyediakan klarifikasi yang cepat ketika muncul informasi palsu, tanpa menjadikan penanganan disinformasi sebagai alasan untuk membatasi kritik yang sah. Kampus, keluarga, media, masyarakat sipil, dan pengguna individu juga memiliki perannya masing-masing. Dengan demikian, ruang digital yang sehat tidak dibangun hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui budaya kewarganegaraan yang kritis.
Pada akhirnya, persoalan yang kita hadapi bukan lagi apakah masyarakat Indonesia mampu menggunakan media sosial. Jumlah pengguna internet menunjukkan bahwa kemampuan tersebut sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Tantangan sesungguhnya adalah apakah kecanggihan itu disertai kemampuan menjalankan kebebasan secara bertanggung jawab.
Negara demokratis membutuhkan warga yang berani berbicara, tetapi juga mau mendengar; kritis terhadap pemerintah, tetapi tetap berbasis fakta; bebas berpendapat, tetapi menghormati hak orang lain; serta aktif di ruang digital tanpa kehilangan akal sehat.Bagi saya, di situlah ukuran kecerdasan warga negara dalam masyarakat digital.
Jempol kita mungkin hanya membutuhkan satu detik untuk menekan tombol “bagikan”, tetapi kewarganegaraan yang dewasa menuntut kita menggunakan beberapa detik lebih lama untuk memastikan bahwa apa yang kita bagikan benar, bertanggung jawab, dan layak menjadi bagian dari ruang demokrasi bersama.
Oleh: Jihan Aziza Rahma
Mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment