Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Konstitusi Itu Bukan Pajangan: Cara Warga Naik Level dari Penonton Menjadi Pemain AktifArtikel Opini: Tata Hukum Ketatanegaraan Indonesia dan Menuju Smart and Good Citizenship
Gambar: images.pexels.com
APERO FUBLIC I Waktu SD, kita hafal bunyi sila-sila Pancasila sampai di luar kepala. Waktu SMA, kita hafal bahwa UUD 1945 diamandemen empat kali. Tapi setelah lulus, berapa banyak dari kita yang benar-benar paham bagaimana negara ini dijalankan, dan apa hak kita di dalamnya?
Menurut saya, di sinilah masalahnya. Tata hukum ketatanegaraan kita sebenarnya cukup rapi di atas kertas, tetapi warga negaranya sering belum "nyambung" dengan sistem itu. Tulisan ini mencoba melihat hubungan antara keduanya.
Setelah Reformasi 1998, amandemen UUD 1945 (1999-2002) mengubah wajah ketatanegaraan kita cukup drastis. Kekuasaan presiden dibatasi masa jabatannya, presiden dipilih langsung oleh rakyat, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, dan hak asasi manusia masuk lebih detail ke dalam konstitusi. Kita juga punya Mahkamah Konstitusi yang bisa menguji undang-undang terhadap UUD, sesuatu yang dulu tidak terbayangkan.
Prinsip dasarnya jelas: Indonesia adalah negara hukum, kedaulatan ada di tangan rakyat, dan kekuasaan dibagi serta saling mengawasi (checks and balances). Peraturan juga bertingkat, dari UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, sampai peraturan daerah. Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Jadi kalau ditanya apakah "mesin" ketatanegaraan kita sudah ada, jawabannya sudah. Pertanyaan yang lebih jujur adalah apakah mesin ini dikendarai dengan benar.
Kita sering mendengar keluhan bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bahwa undang-undang terasa dibuat terburu-buru, dan bahwa partisipasi publik hanya formalitas.
Keluhan-keluhan itu tidak selalu berlebihan. Ketika pembentukan undang-undang minim ruang dengar bagi masyarakat, atau ketika putusan lembaga negara dipertanyakan independensinya, kepercayaan publik ikut tergerus.
Tapi saya ingin mengajak kita jujur ke arah yang lain juga. Mengkritik pemerintah itu mudah, dan memang perlu. Yang lebih sulit adalah bertanya ke diri sendiri: kita sebagai warga sudah ngapain?
Banyak dari kita tahu cara membuat konten kritik di media sosial, tetapi tidak tahu bagaimana mekanisme uji materi ke MK, bagaimana cara menyampaikan aspirasi ke DPRD, atau di mana kita bisa memantau jalannya pembahasan RUU. Kita marah pada sistem yang tidak kita pahami, dan itu bukan modal yang bagus untuk memperbaikinya.
Konsep smart and good citizen sering dipakai dalam pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Intinya, warga negara yang ideal bukan hanya yang patuh, tetapi yang cerdas dan berkarakter baik sekaligus. Saya membaginya begini:
Smart berarti paham. Paham hak dan kewajiban, paham cara kerja lembaga negara, paham membedakan informasi benar dan hoaks, dan berani berpikir kritis. Orang yang smart tidak gampang digiring opini dan tidak asal ikut-ikutan.
Good berarti berintegritas. Jujur, taat aturan, menghormati perbedaan, dan mengutamakan kepentingan bersama. Kritik yang disampaikan pun tetap beradab, tanpa ujaran kebencian dan tanpa kekerasan.
Keduanya harus jalan bersamaan. Warga yang pintar tapi tidak berintegritas bisa berubah menjadi orang yang pandai mencari celah hukum. Warga yang baik tapi tidak kritis bisa menjadi pengikut yang mudah dimanfaatkan. Negara membutuhkan keduanya.
Di sinilah hubungan hukum tata negara dengan kewarganegaraan menjadi terang bagi saya. Konstitusi tidak hidup karena ditulis, tetapi karena dipakai. Hak mengajukan uji materi, hak berpendapat, hak memilih, hak memperoleh informasi publik, semuanya tidak akan berarti kalau tidak pernah digunakan secara sadar.
Ada contoh kecil yang dekat dengan kita.
Pemilu bukan sekadar mencoblos. Warga yang cerdas mempelajari rekam jejak calon, bukan memilih karena amplop atau karena "katanya orangnya baik". Warga yang baik menolak politik uang meskipun tawarannya menggiurkan. Kalau satu kampung saja bisa melakukan itu, kualitas wakil rakyat akan berbeda.
Jadi saya tidak sepakat dengan anggapan bahwa perbaikan negara hanya urusan elite. Elite dibentuk oleh sistem, dan sistem ikut dibentuk oleh perilaku warganya.
Mahasiswa sering disebut agen perubahan, tapi istilah itu bisa jadi klise kalau tidak diterjemahkan ke tindakan. Menurut saya, ada beberapa langkah realistis:
Pertama, mulai membaca naskah aslinya. Bukan hanya potongan berita atau thread viral, tapi isi undang-undang atau putusan yang sedang diperdebatkan. Sering kali kenyataannya lebih berlapis dari narasi yang beredar.
Kedua, berdiskusi dengan sehat. Kampus seharusnya menjadi ruang untuk berbeda pendapat tanpa saling menjatuhkan.
Ketiga, terlibat. Ikut organisasi, kajian, advokasi, atau sekadar menjadi pemilih yang teliti. Tidak harus heroik, yang penting konsisten.
Keempat, menyebarkan literasi. Kalau kita paham sesuatu, bagikan dengan bahasa yang mudah dicerna oleh orang di sekitar kita.
Tata hukum ketatanegaraan Indonesia sudah menyediakan banyak jalur bagi warga untuk ikut menjaga arah negara. Namun jalur itu hanya akan ramai kalau warganya mau lewat dengan bekal pengetahuan dan karakter yang baik.
Menjadi smart and good citizen memang tidak sekeren menjadi tokoh viral, dan hasilnya sering tidak langsung terlihat. Tapi negara yang sehat dibangun dari hal-hal sederhana seperti ini: warga yang mau belajar, mau peduli, dan mau bersikap jujur, termasuk saat tidak ada yang melihat.
Jadi, pertanyaannya sekarang bukan lagi "negara ini mau dibawa ke mana?", tetapi "aku mau jadi warga yang seperti apa di dalamnya?"
Oleh: Fadhil Aditya Hermawan
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, FISIP UNY.
Editor. Tim Redaksi
Referensi: https://images.pexels.com/photos/33957680/pexels-photo-33957680.jpeg.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment