Hukum
Kampus
Opini
Pendidikan
Bukan Sekadar Netizen: Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Membentuk Warga Negara Digital yang Demokratis
Sumber gambar: magnific.com
APERO FUBLIC I Ruang digital kini menjadi bagian dari kehidupan berbangsa. Survei APJII tahun 2026 menunjukkan jumlah orang Indonesia yang menggunakan internet mencapai 235,26 juta, setara dengan 81,7% dari total jumlah penduduk. Pengguna tertinggi merupakan kelompok Milenial dan Gen Z.
Generasi muda yang akan menentukan masa depan demokrasi Indonesia justru lebih banyak menghabiskan waktu mereka di dunia maya. Pertanyaan yang penting sekarang bukan lagi apakah mereka terhubung, melainkan bagaimana mereka berperilaku sebagai warga negara di sana.
Persoalannya, keterhubungan tidak otomatis melahirkan kewargaan. Aktivitas berkomunikasi dan penggunaan media sosial menjadi alasan utama masyarakat untuk mengakses internet. Ruang digital rawan dipenuhi dengan hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber, dan polarisasi. Netizen bisa saja aktif di dunia digital tanpa harus memiliki sikap demokratis sebagai seorang warga negara.
Kebebasan dalam berkomentar belum tentu diiringi dengan sikap menghargai perbedaan, kemampuan memeriksa kebenaran informasi, maupun tanggung jawab terhadap jejak digital. Kewargaan digital yang demokratis harus mencakup akses yang adil, bukan hanya perilaku yang beradab.
Di sinilah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berperan strategis. Tujuan PKn adalah membentuk warga negara yang cerdas dan berkarakter. Umumnya dirumuskan dalam tiga komponen, yaitu civic knowledge, civic skills, dan civic disposition. Ketiganya relevan dalam menjawab tantangan digital.
Civic knowledge membuat siswa memahami hak dan kewajiban di ruang digital, termasuk kebebasan berpendapat yang dibatasi oleh hak orang lain. Civic skills membekali mereka untuk menyaring informasi, berdiskusi secara rasional, dan mendorong keterlibatan aktif.
Civic disposition membentuk karakter kewarganegaraan yang tercermin dalam sikap toleran, jujur, dan bertanggung jawab sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam hal ini, pembelajaran PKn perlu bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada hafalan menuju pembelajaran yang lebih kontekstual.
Kualitas demokrasi Indonesia turut ditentukan oleh kemampuan masyarakat dalam menggunakan dan berpartisipasi di ruang digital. PKn menjadi sarana penting untuk membentuk warga negara yang aktif dan bertanggung jawab.
Melalui pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang kuat, generasi muda diharapkan mampu menjadi warga negara digital yang kritis dalam berpikir, beretika dalam menggunakan teknologi, serta peduli terhadap kepentingan bersama.
Oleh: Ayu Rahmatika
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment