Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Konstitusi di Atas Kertas, Warga Negara di Atas Kenyataan: Membaca Tata Hukum Ketatanegaraan Kita Menuju Smart and Good Citizenship
APERO FUBLIC I Sejak duduk di bangku SMP, kita selalu diajarkan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kalimat tersebut tertulis dengan jelas di Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Masalahnya, menghafal tidak selalu berarti memahami, dan memahami tidak selalu berarti peduli.
Di titik ini menurut saya, persoalan mengenai tata hukum ketatanegaraan kita bertepatan dengan persoalan mengenai kewarganegaraan. Sebaik apa pun desain konstitusinya, tidak akan berarti apa-apa jika warga negara tidak tahu bagaimana cara menggunakannya.
Secara struktur, tata hukum mengenai ketatanegaraan kita sebenarnya cukup teratur. Ada UUD 1945 yang menjadi hukum dasar, kemudian berlaku juga undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah, seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 serta perubahannya.
Setelah reformasi, kita juga memiliki Mahkamah Konstitusi yang bisa mengecek apakah undang-undang sesuai dengan UUD, dan hak-hak warga negara dijamin lebih kuat lewat Bab XA yang menjelaskan hak asasi manusia. Artinya, perangkat untuk mengawasi kekuasaan sudah tersedia. Warga bisa mengajukan uji materi, ikut serta dalam pemilu, menyampaikan pendapat, dan meminta transparansi.
Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak sehalus teksnya. Kita bisa melihat bagaimana pembuatan beberapa undang-undang belakangan ini menyebabkan protes besar, mulai dari revisi UU KPK tahun 2019 hingga UU Cipta Kerja.
Untuk yang terakhir, Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021 menyatakan bahwa hal tersebut inkonstitusional secara bersyarat karena proses pembentukannya dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi yang bermakna.
Putusan itu penting bukan cuma untuk orang yang bikin undang-undang, tetapi juga bagi kita semua sebagai warga negara. Ia mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari syarat sebuah hukum menjadi sah.
Sayangnya, tidak banyak orang yang menyadari bahwa hal semacam itu bisa dibicarakan secara konstitusional. Banyak orang baru merespons ketika aturannya sudah diterapkan dan efeknya mulai terasa.
Itulah mengapa konsep smart and good citizenship menjadi penting. Dalam pembahasan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, gagasan ini sering dikaitkan dengan pemikiran Winataputra dan Budimansyah, yang menekankan bahwa warga negara yang ideal memiliki dua aspek sekaligus.
Smart berarti cerdas di berbagai bidang, seperti kecerdasan mental, sosial, dan politik. Seseorang yang smart memahami hak dan tanggung jawabnya, mampu berpikir secara logis, serta dapat membuat keputusan dengan pikiran yang jernih.
Good berarti memiliki sifat moral yang baik, seperti jujur, bertanggung jawab, menghormati perbedaan, dan patuh pada aturan yang adil. Kalau seseorang hanya cerdas, dia bisa jadi pandai mencari celah dalam hukum. Jika hanya baik, ia bisa taat tanpa pernah tanya apakah yang ditaat itu benar.
Hubungan keduanya dengan hukum ketatanegaraan sebenarnya sangat erat. Konstitusi memberikan hak, tetapi memiliki kewarganegaraan yang baik berarti memastikan hak tersebut digunakan secara bertanggung jawab.
Pasal 28E ayat (3) memberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat, tetapi Pasal 28J menyatakan bahwa kebebasan tersebut tidak tanpa batas, agar tetap menghormati hak orang lain. Pasal 27 ayat (3) membicarakan hak dan kewajiban dalam membela negara, menurut saya sering diartikan hanya sebagai tugas-tugas militer.
Padahal membela negara di masa kini bisa berarti hal-hal yang sederhana, seperti tidak menyebarkan berita palsu terkait politik, menolak uang dalam politik, atau ingin membaca dulu naskah rancangan undang-undang sebelum ikut memberi komentar di media sosial.
Soal media sosial, rasanya tidak adil kalau tidak dibahas. Ruang digital kini menjadi tempat utama orang-orang berpartisipasi, sekaligus tempat yang paling bising mengenai kesalahpahaman hukum. Banyak orang berdebat tentang kebijakan hanya melalui potongan video atau judul berita, tanpa benar-benar memahami pasal yang sebenarnya menjadi perdebatan.
Gelombang aksi dan kritik dari masyarakat pada tahun 2024 dan 2025 menunjukkan bahwa kesadaran politik para pemuda sedang semakin meningkat. Itu hal yang patut diapresiasi. Namun memiliki kesadaran saja belum cukup tanpa memahami konstitusi secara baik. Kritik yang memiliki dasar hukumnya jauh lebih sulit dihindari daripada kemarahan yang hanya berupa tagar.
Oleh karena itu, saya merasa pendidikan kewarganegaraan perlu diperbaiki arahnya. Sebelumnya, PPKn terlalu sering hanya berhenti pada hafalan pasal dan lembaga negara.
Padahal, jika tujuannya adalah melahirkan warga yang cerdas dan berintelektual, mahasiswa dan pelajar seharusnya diajak menganalisis kasus nyata, misalnya membaca putusan Mahkamah Konstitusi, mensimulasikan sidang uji materi, atau meneliti proses pembuatan sebuah undang-undang mulai dari naskah akademik hingga disahkan. Dengan begitu, hukum tata negara tidak lagi terasa seperti mata kuliah yang jauh dari kehidupan sehari-hari, melainkan alat yang bisa digunakan.
Tentu saja tanggung jawab ini tidak hanya ada di bahu warga. Negara juga wajib memberikan kesempatan nyata untuk berpartisipasi, bukan hanya mengadakan rapat dengar pendapat semata-mata agar prosedur terpenuhi. Akses ke dokumen hukum harus mudah dicari, bahasanya sederhana sehingga bisa dipahami oleh orang yang tidak ahli, dan kritik tidak dianggap sebagai hal yang membahayakan.
Warga yang pintar dan baik hanya bisa berkembang dalam sistem yang memberi mereka alasan untuk percaya bahwa suara mereka benar-benar dihitung.
Pada akhirnya, tata hukum ketatanegaraan dan kewarganegaraan itu seperti dua sisi mata uang. Konstitusi yang bagus tanpa warga yang melek hukum akan mudah dibelokkan oleh kepentingan sesaat, sedangkan warga yang kritis tanpa kerangka hukum yang kokoh akan kehilangan pijakan.
Menuju smart and good citizenship berarti kita belajar memegang keduanya sekaligus: paham aturan mainnya, dan punya integritas untuk menjalankannya. Mungkin ini terdengar idealis, tetapi menurut saya itu justru titik awal yang realistis. Negara hukum tidak dibangun hanya oleh pasal-pasalnya, tetapi oleh kebiasaan warganya untuk peduli.
Oleh: Maftuh Ahnan Rizqy
Mahasiswa Prodi PPKn, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment