Hukum
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Taat Hukum Saja Tidak Cukup: Membangun Smart and Good Citizenship Indonesia
APERO FUBLIC I Menjadi warga negara Indonesia sebenarnya bukan sekadar persoalan memiliki identitas sebagai bagian dari sebuah negara. Di balik status sebagai warga negara, terdapat hak, kewajiban, tanggung jawab, serta peran yang harus dijalankan dalam kehidupan bersama. Kita hidup dalam sebuah negara yang memiliki tata hukum dan ketatanegaraan sebagai dasar untuk mengatur hubungan antara negara dan warga negara.
Hukum menjadi salah satu instrumen penting agar kehidupan masyarakat berjalan secara tertib dan setiap orang mendapatkan perlindungan atas haknya. Namun, menurut saya, ada satu hal yang sering kali terlupakan: ketaatan terhadap hukum saja belum cukup untuk membentuk warga negara yang baik.
Masyarakat memang perlu menaati aturan. Tanpa adanya kepatuhan terhadap hukum, kehidupan bernegara akan sulit berjalan dengan tertib. Bayangkan jika setiap orang hanya mengikuti kepentingannya sendiri tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Jalan raya akan menjadi tidak teratur, hak orang lain mudah dilanggar, konflik akan semakin mudah terjadi, dan kepercayaan masyarakat terhadap kehidupan bernegara dapat menurun. Oleh karena itu, hukum memiliki posisi penting dalam menjaga keteraturan kehidupan bersama.
Akan tetapi, saya melihat bahwa menjadi warga negara yang baik seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, “Apakah saya sudah menaati hukum?” Kita juga perlu bertanya, “Apakah saya memahami hak dan kewajiban saya sebagai warga negara?”, “Apakah saya mampu menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab?”, dan “Apakah saya peduli terhadap persoalan yang terjadi di sekitar saya?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada gagasan tentang smart and good citizenship. Menurut saya, konsep ini relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini karena perkembangan zaman membuat peran warga negara menjadi semakin kompleks.
Warga negara tidak hanya berhadapan dengan persoalan di lingkungan sekitar, tetapi juga dengan arus informasi yang sangat cepat, perkembangan teknologi, media sosial, berbagai perbedaan pandangan, serta persoalan sosial dan politik yang semakin mudah diketahui oleh masyarakat.
Menjadi smart citizen berarti menjadi warga negara yang memiliki kemampuan untuk berpikir secara kritis dan menggunakan informasi secara bijaksana.
Di era digital, setiap orang dapat memperoleh dan menyebarkan informasi hanya dalam hitungan detik. Masalahnya, tidak semua informasi yang beredar dapat langsung dipercaya. Berita yang belum tentu benar dapat menyebar dengan cepat dan memengaruhi cara masyarakat melihat suatu persoalan.
Dalam kondisi seperti ini, kecerdasan seorang warga negara bukan hanya diukur dari seberapa banyak informasi yang diketahui, tetapi juga dari kemampuannya membedakan informasi yang dapat dipercaya dan informasi yang perlu dipertanyakan.
Bagi saya, inilah salah satu tantangan kewarganegaraan yang cukup besar saat ini. Kita sering merasa sudah menjadi warga negara yang aktif hanya karena mengikuti berbagai perdebatan di media sosial. Padahal, aktif berkomentar tidak selalu berarti aktif sebagai warga negara. Kritik juga tidak selalu menunjukkan kecerdasan apabila dibangun berdasarkan informasi yang keliru.
Sebaliknya, seorang warga negara yang cerdas seharusnya mampu mencari informasi, mempertimbangkan berbagai sudut pandang, menyampaikan pendapat dengan alasan yang jelas, dan tetap menghargai orang lain meskipun memiliki pandangan yang berbeda.
Di sisi lain, menjadi good citizen menurut saya berkaitan erat dengan karakter dan tanggung jawab.
Warga negara yang baik bukan berarti seseorang yang selalu setuju dengan pemerintah atau tidak pernah memberikan kritik. Justru dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi jalannya kehidupan bernegara. Namun, kebebasan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab.
Kritik seharusnya diarahkan untuk memperbaiki keadaan, bukan sekadar menjatuhkan atau menyebarkan kebencian.
Di sinilah tata hukum ketatanegaraan Indonesia memiliki hubungan yang sangat penting dengan pembentukan warga negara. Hukum memberikan batas sekaligus perlindungan dalam kehidupan masyarakat.
Negara tidak boleh bertindak tanpa batas, tetapi warga negara juga tidak dapat menggunakan haknya tanpa mempertimbangkan hak orang lain. Hubungan antara negara dan warga negara seharusnya berjalan dalam kerangka hukum dan konstitusi.
Menurut saya, pemahaman terhadap tata hukum ketatanegaraan seharusnya tidak hanya menjadi pengetahuan yang dipelajari mahasiswa PPKn atau mahasiswa hukum.
Masyarakat secara umum juga perlu memiliki pemahaman dasar mengenai bagaimana negara bekerja, bagaimana kekuasaan dibatasi, apa saja hak warga negara, serta apa kewajiban yang harus dijalankan. Ketika masyarakat memahami hal tersebut, mereka tidak akan mudah melihat negara hanya dari satu sisi.
Misalnya, ketika pemerintah membuat suatu kebijakan, masyarakat memiliki hak untuk memberikan kritik. Namun, kritik tersebut akan jauh lebih bermakna apabila masyarakat memahami persoalan yang dikritik. Begitu pula ketika masyarakat menuntut haknya, tuntutan tersebut seharusnya disertai dengan kesadaran bahwa setiap hak juga memiliki hubungan dengan kewajiban dan hak orang lain.
Saya berpendapat bahwa salah satu masalah dalam kehidupan kewarganegaraan kita adalah adanya kecenderungan untuk memahami hak lebih cepat daripada kewajiban. Kita sering berbicara mengenai kebebasan berpendapat, tetapi lupa bahwa pendapat kita dapat berdampak kepada orang lain.
Kita menuntut pelayanan publik yang baik, tetapi terkadang lupa bahwa menjaga fasilitas publik juga merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara. Kita menginginkan lingkungan yang bersih, tetapi masih ada sebagian orang yang menganggap persoalan sampah hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa kewarganegaraan sebenarnya hadir dalam kehidupan sehari-hari. Menjadi warga negara yang baik tidak selalu harus diwujudkan melalui tindakan besar. Menghormati aturan, menjaga lingkungan, menghargai perbedaan, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas, berani menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, serta ikut peduli terhadap persoalan masyarakat juga merupakan bentuk kewarganegaraan.
Karena itu, menurut saya, pembangunan smart and good citizenship Indonesia harus dimulai dari perubahan cara pandang. Warga negara jangan hanya ditempatkan sebagai pihak yang harus menaati aturan, tetapi juga sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Masyarakat perlu diberikan ruang untuk berpikir, bertanya, mengkritik, dan berpartisipasi. Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memiliki kesadaran bahwa kebebasan tersebut tidak berarti bebas melakukan apa saja.
Pendidikan memiliki peran besar dalam proses tersebut. Pendidikan kewarganegaraan seharusnya tidak berhenti pada hafalan mengenai lembaga negara, peraturan, atau konsep-konsep kewarganegaraan.
Pembelajaran perlu mendorong peserta didik untuk memahami persoalan nyata, berdiskusi, menyampaikan pendapat, menghargai perbedaan, dan belajar mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Dengan begitu, pendidikan kewarganegaraan tidak hanya menghasilkan orang yang mengetahui teori tentang negara, tetapi juga warga negara yang mampu menerapkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, saya melihat bahwa Indonesia tidak hanya membutuhkan warga negara yang taat, tetapi juga warga negara yang sadar. Taat hukum penting, tetapi kesadaran hukum jauh lebih mendalam karena seseorang menaati aturan bukan hanya karena takut mendapatkan sanksi, melainkan karena memahami pentingnya aturan tersebut bagi kehidupan bersama.
Menjadi smart and good citizen juga bukan berarti harus menjadi manusia yang sempurna. Kita tetap dapat melakukan kesalahan, memiliki perbedaan pendapat, dan memberikan kritik. Yang terpenting adalah adanya kemauan untuk terus belajar menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.
Menurut saya, masa depan kehidupan ketatanegaraan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik aturan dibuat, tetapi juga oleh bagaimana warga negaranya memahami dan menjalankan aturan tersebut. Hukum yang baik membutuhkan masyarakat yang sadar hukum, sementara demokrasi yang sehat membutuhkan warga negara yang mampu berpikir kritis sekaligus bertanggung jawab.
Karena itu, taat hukum saja tidak cukup. Indonesia membutuhkan warga negara yang mampu memahami hukum, menggunakan hak secara bijaksana, menjalankan kewajiban, menghargai perbedaan, kritis terhadap kebijakan, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan.
Jika hal tersebut dapat tumbuh dalam kehidupan masyarakat, maka smart and good citizenship bukan lagi sekadar konsep yang dibicarakan dalam ruang kelas, melainkan menjadi bagian nyata dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penulis: Dimas Prakasita Fauzi
Mahasiswa Prodi PPKn, FISIP, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment