Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Keadilan Hukum yang Setara, Menolak Diskriminasi Hak atas Warga Negara
APERO FUBLIC I Indonesia adalah salah satu negara dengan komitmen kemanusiaan paling kokoh di dunia. Undang-Undang Dasar 1945, melalui Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2), secara eksplisit menggariskan prinsip equality before the law semua warga negara setara di hadapan hukum dan berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.
Namun, ketika hukum bertransformasi dari sekadar teks konstitusi menjadi realitas sehari-hari, kita sering kali melihat jurang pemisah yang lebar antara cita-cita luhur dan kenyataan di lapangan. Keadilan yang setara (equal justice) menuntut penolakan total terhadap diskriminasi hak.
Mengapa prinsip ini begitu krusial Karena ketika sebuah negara membiarkan satu kelompok warganya didiskriminasi baik berdasarkan suku, agama, ras, gender, status sosial, maupun disabilitas negara tersebut sedang secara perlahan merapuhkan fondasi demokrasinya sendiri.
Diskriminasi bukan sekadar pelanggaran hak asasi, melainkan sebuah bentuk sabotase terhadap kontrak sosial antara negara dan rakyatnya.Dalam realitas hukum kita, tantangan terbesar bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada ketimpangan penegakan hukum.
Kita sering mendengar adagium getir "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas." Fenomena ini merupakan bentuk diskriminasi terselubung berbasis kelas sosial. Warga negara dengan modal ekonomi dan politik yang kuat kerap kali mendapat karpet merah dalam proses hukum, sementara warga miskin dan kelompok marginal harus berjuang ekstra keras hanya untuk didengar suaranya.
Selain itu, diskriminasi hak juga kerap menimpa kelompok penyandang disabilitas dan masyarakat adat. Mulai dari akses fasilitas publik yang tidak ramah disabilitas hingga konflik agraria yang meminggirkan hak-hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.
Jika akses terhadap hak-hak dasar ini belum merata, maka keadilan yang kita agungkan baru sebatas ilusi prosedural, bukan keadilan substantif. Keadilan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat status sosial, ekonomi, jabatan, suku, agama, maupun latar belakang lainnya.
Kesetaraan hukum tidak cukup hanya tercantum dalam peraturan, tetapi juga harus diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Prinsip persamaan di hadapan hukum telah tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) juga menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan tidak boleh dibeda-bedakan dalam proses hukum. Prinsip tersebut juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur perlindungan hak setiap orang. masalah yang masih sering menjadi perhatian adalah belum sepenuhnya terwujudnya keadilan hukum bagi semua orang.
Di masyarakat, masih ada anggapan bahwa hukum lebih tegas kepada masyarakat kecil, sedangkan orang yang memiliki banyak uang atau jabatan terkadang dianggap lebih mudah mendapatkan perlakuan khusus.
Hal ini sering digambarkan melalui ungkapan “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Anggapan tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan lebih adil dan tidak memihak kepada pihak tertentu.
Masalah ketidakadilan hukum tidak boleh dibiarkan karena dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Berpendapat bahwa setiap kasus harus ditangani berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku, bukan karena seseorang memiliki kekayaan, jabatan, atau hubungan dengan pihak tertentu.
Masyarakat yang kurang mampu juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh bantuan hukum. Dengan begitu, semua orang bisa memperjuangkan haknya tanpa harus merasa kalah karena keterbatasan ekonomi.Selain itu, hak asasi manusia juga harus diperhatikan dalam setiap proses penegakan hukum.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan tanpa diskriminasi.
Setiap orang harus dihormati haknya dan diperlakukan secara adil, baik ketika menyampaikan pendapat, memperjuangkan hak, maupun ketika menghadapi suatu perkara hukum. Tidak seharusnya seseorang mendapatkan perlakuan berbeda hanya karena latar belakangnya.
Untuk menciptakan keadilan hukum, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya secara jujur, profesional, transparan, dan tidak memihak. Pemerintah juga harus memastikan bahwa peraturan diterapkan dengan baik, sedangkan masyarakat perlu ikut mengawasi jalannya penegakan hukum.
Selain itu, Komnas HAM memiliki peran dalam meningkatkan pemahaman tentang hak atas keadilan bagi aparat penegak hukum. Pengetahuan tentang hukum dan HAM juga penting bagi masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui cara melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kemudahan mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya. Berdasarkan pemberitaan Hukumonline pada Desember 2025, YLBHI dan LBH menangani 3.035 kasus dalam periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025.
Kasus-kasus tersebut termasuk persoalan yang berkaitan dengan kriminalisasi terhadap pembela HAM. Informasi ini menunjukkan bahwa perlindungan hak asasi manusia dan akses terhadap keadilan masih menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Meskipun demikian, setiap kasus harus tetap dinilai berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari banyaknya orang yang mendapatkan hukuman, tetapi juga dari apakah prosesnya sudah berjalan dengan adil dan terbuka.
Hukum seharusnya melindungi orang yang menjadi korban, menjaga hak setiap warga negara, serta memberikan hukuman yang sesuai kepada orang yang terbukti melakukan pelanggaran. Setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa memandang jabatan, kekayaan, maupun hubungan yang dimilikinya.
Keadilan hukum yang setara sangat diperlukan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, adil, dan menghargai hak asasi manusia. Indonesia sudah memiliki aturan yang menjamin persamaan di hadapan hukum, tetapi penerapannya masih perlu terus diperbaiki agar tidak terjadi diskriminasi.
Keadilan bisa terwujud apabila aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sama-sama berusaha menerapkan hukum secara adil tanpa membeda-bedakan seseorang. Dengan demikian, hukum dapat benar-benar berfungsi untuk melindungi hak warga negara dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh: Muhammad Rajabin Ilham
Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi.
Dosen Pengampu : Fraco Siswiyanto R, S.Sos.,M.S.i
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment