Berita
Berita Daerah
DPRD dan Pemda Banggai Sepakati Tujuh Ranperda
APERO FUBLIC I LUWUK.-- Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah.
Ketujuh Ranperda tersebut disepakati melalui penandatanganan persetujuan bersama, Selasa (27/10/2026), dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Banggai, Luwuk.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD I Putu Gumi. Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Banggai Wardani Murad Husain, Sekretaris Daerah Moh. Ramli Tongko, sejumlah pimpinan perangkat daerah, dan pejabat Forkopimda.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili menyampaikan pendapat akhir Bupati Banggai terhadap tujuh ranperda yang telah dibahas bersama.
Ketujuh ranperda yang disetujui yakni Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk UMKM; Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Ranperda Desa Wisata; Ranperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Furqanuddin Masulili menyampaikan apresiasi kepada tim pansus DPRD atas pandangan dan pemikiran yang diberikan selama proses pembahasan ranperda.
“Persetujuan tujuh ranperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum daerah sebagai instrumen yang jelas dan mengikat, agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wabup Furqanuddin.
Wakil Bupati menuturkan, ketujuh ranperda yang disepakati merupakan ranperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026, baik yang berasal dari usulan legislatif maupun eksekutif.
Dari sepuluh rancangan dalam Propemperda 2026, terdapat tiga ranperda yang belum ditetapkan, yaitu Ranperda Pembentukan Desa Pemekaran Kabupaten Banggai, Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
“Ketiga ranperda ini, setelah dilakukan koordinasi dan konsultasi belum bisa diselesaikan pada tahun 2026 karena terkendala efisiensi anggaran serta masih menunggu penetapan regulasi dan kebijakan di tingkat pusat,” pungkasnya.
Source: Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Berita

Post a Comment