Hukum
Kampus
Opini
Pendidikan
KENAPA GEN Z TAKUT MENIKAH TAPI BERANI TINGGAL BERSAMA? Hipokrisi Hukum Kita
APERO FUBLIC I Coba renungkan logika ini sejenak. Dua anak muda yang pacaran lalu memutuskan tinggal serumah tanpa menikah, risiko hukumnya maksimal enam bulan penjara. Dua anak muda lain yang memutuskan serius, lalu menikah secara siri karena satu dan lain hal, salah satunya berpotensi dibui sampai enam tahun kalau statusnya belakangan dianggap menyembunyikan penghalang perkawinan.¹
Satu lagi: orang yang selingkuh dan berzina di luar nikah, ancaman penjaranya cuma satu tahun.² Jadi, secara hukum, niat untuk hidup bersama tanpa ikatan apa pun itu dianggap lebih “ringan dosa” daripada niat untuk menikah dengan cara yang kurang sempurna. Kalau ini bukan hipokrisi hukum, lalu apa namanya?
Generasi yang Sebenarnya Masih Mau Menikah, Tapi Ketakutan
Sebelum menuduh Gen Z anti-pernikahan, data justru berkata sebaliknya. Indonesia Gen Z Report 2024 mencatat 73,7 persen Gen Z masih ingin menikah, dan hanya 5,3 persen yang benar-benar menolak institusi pernikahan.³
Masalahnya bukan di keinginan, tapi di kesiapan dan ketakutan. Survei Populix yang dipublikasikan Februari 2025 terhadap 1.038 responden menemukan mayoritas Gen Z dan Milenial justru memandang usia 25-30 tahun sebagai usia ideal menikah bukan menolak menikah sama sekali, hanya menunda sampai mereka merasa siap.⁴
Alasan penundaan ini pun jauh dari kesan “takut komitmen” yang suka dituduhkan generasi lebih tua. Penelitian Riska dan Khasanah (2023) menemukan 64,8 persen Gen Z menunda pernikahan demi fokus pendidikan dan karier, disusul 24,6 persen karena tekanan norma sosial, dan 10,6 persen karena perubahan nilai budaya.⁵
Survei IDN Research Institute 2023 menambahkan konteks ekonomi yang tidak bisa diabaikan: 68 persen Milenial dan Gen Z merasa stabilitas finansial adalah syarat mutlak sebelum berumah tangga.⁶ Jadi bukan takut menikah generasi ini justru terlalu sadar diri untuk tidak menikah sembarangan tanpa kesiapan.
Tapi Kenapa “Tinggal Bersama” Jadi Jalan Pintas yang Dipilih?
Di sinilah logika hukum kita mulai berantakan. Ketika generasi muda merasa belum siap secara finansial dan mental untuk menikah resmi tapi tetap ingin menjalani hubungan serius, pilihan yang tersedia secara hukum justru paling ringan konsekuensinya buat opsi yang paling sedikit komitmennya: tinggal bersama tanpa status apa pun.
Pasal 412 KUHP Nasional mengancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II bagi siapa pun yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.⁷ Ringan, dan dalam praktiknya pun delik aduan yang jarang benar-benar diproses kecuali ada pihak yang melapor.
Bandingkan dengan konsekuensi yang menanti pasangan yang justru berusaha menikah, meski lewat jalur informal seperti nikah siri karena alasan biaya administrasi, akses KUA yang jauh, atau situasi lain yang tidak melibatkan niat menipu siapa pun.
Pasal 402 KUHP Nasional mengancam pidana hingga empat tahun enam bulan bagi siapa saja yang menikah padahal mengetahui ada penghalang perkawinan yang sah, dan naik menjadi enam tahun jika dianggap sengaja menyembunyikan status perkawinannya.⁸ Niat untuk menikah, meski caranya tidak ideal, risikonya jauh lebih besar daripada niat untuk tidak menikah sama sekali.
Media Sosial: Mempercepat Ketakutan, Bukan Menciptakannya
Faktor lain yang memperparah situasi adalah bagaimana generasi ini mengonsumsi narasi tentang pernikahan. Kajian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyoroti peran ganda media sosial dalam membentuk persepsi Gen Z: “Satu sisi menampilkan pernikahan bak drama romantis, sisi lain menelanjangi konflik dan perceraian selebritas.”⁹
Kecemasan ini sering dipicu pengalaman buruk yang mereka saksikan langsung perceraian orang tua, pertengkaran berkepanjangan, atau kisah rumah tangga bermasalah yang viral sehingga muncul sikap ragu, menunda, bahkan takut menikah, meski keinginan untuk berumah tangga pada dasarnya masih ada.
Kalau Hukum Mau Konsisten, Ini yang Harus Dijawab
Pertanyaan yang jarang diajukan secara terbuka: kalau negara memang ingin mendorong generasi muda menikah secara sah dan tercatat, kenapa jalur menuju pernikahan resmi justru dipenuhi hambatan administratif dan biaya, sementara jalur tanpa komitmen apa pun dibiarkan nyaris tanpa konsekuensi hukum yang berarti?
Disparitas hukuman antara Pasal 402 (nikah siri bermasalah, hingga 6 tahun), Pasal 412 (kumpul kebo, maksimal 6 bulan), dan delik perzinaan (maksimal 1 tahun) menunjukkan hukum kita secara tidak sengaja mengirim pesan yang aneh: lebih aman secara hukum untuk tidak berkomitmen sama sekali, daripada mencoba berkomitmen lewat jalur yang tidak sempurna.
Ini bukan berarti Pasal 402 harus dihapus pasal ini tetap penting untuk melindungi perempuan dan anak dari poligami liar serta penipuan status perkawinan, sebagaimana sudah dibuktikan penerapannya di Pengadilan Negeri Bulukumba.
Yang perlu dipertanyakan adalah mengapa negara belum memberi perhatian yang sepadan untuk mempermudah akses pernikahan resmi secara administratif dan finansial bagi generasi muda, sementara di saat yang sama hukum terkesan permisif terhadap pola hidup bersama tanpa ikatan.
Penutup: Takut Menikah Itu Rasional, Bukan Patologis
Gen Z tidak sedang menolak pernikahan sebagai institusi. Mereka sedang merespons secara rasional terhadap kombinasi biaya hidup yang tinggi, trauma sosial dari rumah tangga yang mereka saksikan, dan sistem hukum yang justru lebih berisiko bagi mereka yang mencoba menikah secara tidak sempurna dibanding mereka yang memilih tidak berkomitmen sama sekali. Menyalahkan generasi muda sebagai generasi yang “takut komitmen” adalah diagnosis yang keliru dan malas.
Kalau hukum kita benar-benar serius ingin mendorong generasi muda membangun keluarga yang sah dan tercatat, pembenahannya bukan dengan memperberat hukuman bagi yang gagal menikah dengan benar, melainkan dengan mempermudah jalan bagi mereka yang ingin menikah dengan benar sejak awal. Selama itu belum terjadi, jangan heran kalau generasi ini terus memilih jalur yang paling tidak berisiko secara hukum, meski paling minim komitmen secara sosial.
Penulis: Maratik Jeremia Kluifer Narmo
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang.
Tangerang Selatan, September 2026.
Editor. Tim Redaksi
Catatan dan Sumber
1. Apripusat.or.id, “Ancaman Hukuman Kumpul Kebo & Zina Lebih Ringan Daripada Nikah Siri, Kok Bisa?”, mengutip teks Pasal 402 dan Pasal 412 KUHP Nasional.
2. Apripusat.or.id, “Ancaman Hukuman Kumpul Kebo & Zina Lebih Ringan Daripada Nikah Siri, Kok Bisa?”, mengutip ketentuan delik perzinaan KUHP Nasional.
3. LP2M UIN SSC, “Mengapa Gen Z Menganggap ‘Married is Scary’?”, mengutip Indonesia Gen Z Report 2024.
4. CNA.id, “Tak lagi buru-buru, ini alasan Gen Z dan Milenial tunda pernikahan”, mengutip survei Populix Februari 2025.
5. Creativestation.id, “Apakah Gen Z Takut Menikah? Cek Fakta dan Alasannya Berikut!”, mengutip penelitian Riska & Khasanah (2023).
6. CNA.id, “Tak lagi buru-buru, ini alasan Gen Z dan Milenial tunda pernikahan”, mengutip Survei IDN Research Institute 2023.
7. Suara.com, “KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan ‘Kumpul Kebo’ Kini Diancam Penjara 6 Tahun”, 5 Januari 2026, mengutip Pasal 412 KUHP Nasional.
8. Hukumonline.com, “Bedah Pasal 402 KUHP Baru, Pakar Tekankan Aspek Ibadah dalam Perkawinan”.
9. LP2M UIN SSC, “Mengapa Gen Z Menganggap ‘Married is Scary’?”.
Referensi peraturan: Pasal 402, 403, dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment