Hukum
Kampus
Opini
Pendidikan
BPJS Kesehatan dan Hak Atas Pelayanan Medis: Perlindungan Nyata Atau Sekedar Janji di Atas Kertas?
Ketika Rakyat Sakit, Apakah Negara Benar-Benar Hadir, atau Rakyat Hanya Dihadapkan pada Antrean, Prosedur, dan Ketidakpastian?
Negara Menjamin Kesehatan, Tetapi Siapa yang Menjamin Hak Pasien?
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bukan semata-mata persoalan ekonomi atau kemampuan seseorang membayar biaya pengobatan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tersedianya sistem pelayanan kesehatan yang layak dan dapat diakses oleh masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi dasar penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Pasal 19 mengatur bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa jaminan kesehatan dibangun berdasarkan semangat gotong royong dan keadilan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan serta perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dengan demikian, keberadaan BPJS Kesehatan tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai program administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya negara membangun perlindungan sosial di bidang kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur pembentukan dan penyelenggaraan BPJS, termasuk BPJS Kesehatan.
Pasal 4 memuat prinsip-prinsip penyelenggaraan BPJS, antara lain keterbukaan, akuntabilitas, kehati-hatian, kepesertaan wajib, dana amanat, dan kepentingan peserta.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar untuk menuntut penyelenggaraan jaminan kesehatan yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan peserta.
Perlindungan Nyata Atau Sekadar Janji?
Dalam praktiknya, peserta jaminan kesehatan dapat menghadapi berbagai kendala, seperti antrean panjang, keterbatasan fasilitas, jadwal pelayanan yang terbatas, proses rujukan yang membingungkan, atau kurangnya informasi mengenai prosedur administrasi.
Kendala tersebut tidak berarti terjadi di seluruh fasilitas kesehatan. Namun, apabila ditemukan, persoalan tersebut perlu dievaluasi karena dapat memengaruhi kemampuan peserta memperoleh manfaat dari jaminan kesehatan yang dimilikinya
Karena itu, kepemilikan kartu BPJS saja belum cukup menjadi ukuran bahwa hak atas pelayanan medis telah terpenuhi secara menyeluruh.
Perlindungan kesehatan tidak seharusnya berhenti pada penanggungan biaya pengobatan, tetapi harus diwujudkan melalui akses dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan medis pasien.
Administrasi tetap diperlukan untuk memastikan program berjalan tertib dan berkelanjutan. Akan tetapi, administrasi harus mendukung pelayanan, bukan menghilangkan substansi hak pasien. Terutama dalam keadaan gawat darurat, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengutamakan keselamatan pasien.
Menurut saya, BPJS Kesehatan merupakan instrumen perlindungan sosial yang penting, tetapi keberadaan program tersebut tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pelayanan kesehatan.
Apabila masyarakat masih menghadapi hambatan dalam memperoleh pelayanan yang dibutuhkan, persoalan tersebut harus ditelaah secara objektif. Perlu dilihat apakah kendala muncul karena keterbatasan fasilitas, masalah administrasi, pelaksanaan prosedur rujukan, kurangnya informasi, atau kemungkinan tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak tertentu.
Hak Kesehatan Harus Dirasakan, Bukan Hanya Dituliskan
Pada akhirnya, pertanyaan apakah BPJS Kesehatan merupakan perlindungan nyata atau sekadar janji di atas kertas tidak dapat dijawab hanya melalui keberadaan undang-undang atau kartu kepesertaan.
Jawabannya harus dilihat dari kenyataan pelayanan yang diterima masyarakat, akses terhadap fasilitas kesehatan, mutu penanganan medis, kejelasan informasi, dan tersedianya mekanisme penyelesaian masalah.
Menurut saya, BPJS Kesehatan perlu terus diperkuat sebagai bentuk perlindungan sosial. Namun, penguatan tersebut harus disertai evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar hak masyarakat tidak berhenti sebagai norma hukum.
Negara, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mewujudkan sistem kesehatan yang adil dan bertanggung jawab.
Kita tidak boleh membiarkan hak atas kesehatan hanya menjadi kalimat yang indah dalam konstitusi. Hak tersebut harus diwujudkan dalam pelayanan yang benar-benar dapat diakses ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.
Kesehatan adalah hak, bukan kemewahan. BPJS Kesehatan bukan sekadar kartu, melainkan bagian dari komitmen untuk menghadirkan perlindungan yang adil dan manusiawi.
Jika hak atas kesehatan telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, maka tanggung jawab kita bersama adalah memastikan bahwa hak tersebut tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Oleh: Harum Marchella Titiheru
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Hangtuah Surabaya.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment