Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Bansos di Tengah Kemiskinan NTT: Kajian Etika tentang Keadilan, Martabat Manusia, dan Kepentingan Politik Refleksi Filosofis Aristoteles
APERO FUBLIC I Kemiskinan merupakan kondisi dimana ketidakmampuan seseorang atau kelompok masyarakat dalam memenuhi hak dasar untuk mempertahankan dan mangembangkan kehidupan yang bermatabat dan dinilai layak. Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakansalah satu provinsi dengan angka kemiskinan yang cukup tinggi secara nasional.
Menurut data Badan Pusat Statistik persentase penduduk miskin di NTT mencapai 18,60%, jauh melampaui angka nasional yang sebesar 8,47%. Salah satunya adalah kabupaten Sumba Tengah dengan angka kemiskinan menyentuh 29,23%, sementara kabupaten Ngada mencapai11,22%.
Masalah ini bukan hanya menjadi masalah yang berat tetapi juga menjadi masalah yang sangat menyedihkan mengingat bangsa Indonesia yang kaya akan kelimpahan alam tetapi hidup di atas kekurangan.
Bantuan sosial hadir sebagai sarana maupun instrumen negara untuk mengatasi kasus tersebut. Namun apakah ada permainan politik di balik bansos yang diharapkan bisa meringankan permasalahan ini ? Maka, munculah pertanyaan sederhana dari penulis: dimana letak keadilan itu ?
Bansos yang Salah Sasaran
Menurut menteri sosial Dr. Saifullah Yusuf menyatakan bahwa sekitar 45% penyaluran bansos tidak tepat pada sasaran, hal ini terjadi akibat ketidakakuratan data dan lambatnya proses pembaharuan data di tingkat daerah. Jaminan sosial yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat harus berjuang di tengah kemiskinan mendapatkan ketidakadilan.
Orang-orangyang paling membutuhkan bantuan tidak dapat dijangkau, sedangkan mereka yang tidak berhak justru menikmati dana untuk bersenang senang yang seharusnya diperuntukan bagi mereka yang kurang mampu. Hal ini menjadi permasalah yang serius jika diabaikan begitu saja atau hidup dalam prinsip soal rezeki tidak akan tertukar.
Keadilan dalam Perspektif Aristoteles
Aristoteles dalam ethica Nicomachea membedakan keadilan dalam dua pengertian. Pertama, keadilan sebagai keseluruhan kebajikan moral. Orang yang adil adalah orang yang benar dan terhormat, secara umum.
Kedua, keadilan sebagai kebajikan spesifik yang berkaitan denganhubungan kita dengan orang lain dalam hal properti dan lain sebagainya.konsep keadilan distributif yang dikembangkan oleh Aristoteles. Dalam politica menegaskanbahwa keadilan distributif menuntut distribusi manfaat kepada individu-individu secara adil sesuai dengan kelayakan mereka.
Prinsip yang menekankan bahwa semua manusia memiliki derajat, hak, dan kesempatan yang sama seperti yang dipandang oleh kaum egalitarian terkadang perlu direfleksi kembali dengan melihat realitas yang ada.
Ketika bansos yangmenjadi peringan beban masyarakat yang paling membutuhkan justru diabaikan sementara mereka yang berkecukupan tetap menerima, maka tidak adanya letak keadilan dengan kesimpulan bahwa negara telah gagal menjalankan fungsinya sebagai polis yang adil dimana setiap warga.
Terutama yang paling lemah, dilindungi dan dipenuhi hak haknya dimana terpapar jelas dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Masalah bansos bukan hanya soal ketetapan data, lebih dari itu bagaimana negara menghormati martabat manusia yang hidup dalam sila keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia. Aristoteles dalam tulisan-tulisannya, menunjukan kepedulian terhadap kaum miskin dan mengakui bahwa ketidakpedulian terhadap mereka dapat mengguncang stabilitas kehidupan masyarakat yang tentram.
Kisah yang masih membekas bagi masyarakat NTT adalah tragedi di Kabupaten Ngada yang melambangkan kegagalan pemerintah menjangkau masyarakat dalam kategori 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Bansos dan Kepentingan Politik
Indonesia merupakan negara demokrasi yang dimana suara pemilihan umum dipungut berdasarkan pilihan mayoritas. Maka agar tercapainya suara mayoritas itu perlu adanya permainan politik yang mungkin bisa meluluhkan dan sekaligus membangun kepercayaan kepada masyarakat.
Pada dasarnya, bantuan yang dilakukan oleh pemerintah, baik berupa uang maupun sembako, memang memiliki tujuan yang baik, yakni membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Akan tetapi, pertanyaannya adalah: apakah bantuan tersebut benar-benar diberikan semata-mata demi kesejahteraan masyarakat?
Pengalaman pada masa kampanye pemilu 2024 menunjukkan fenomena yang patut dikritisi. Banyak calon pejabat datang kekampung-kampung dengan membawa beras, sembako, atau sejumlah uang. Praktik ini menimbulkan relasi pertukaran yang tidak seimbang, di mana masyarakat, yang hidup dalam keterbatasan, secara tidak sadar merasa terikat secara moral kepada pemberi bantuan.
Budaya kolektif masyarakat NTT, yang menjunjung tinggi rasa terima kasih dan balas budi, membuat bantuan semacam ini mudah diterjemahkan sebagai “utang”. Tidak mengherankan jika NTT memiliki tingkat partisipasi politik yang sangat tinggi, mencapai sekitar 80%.
Partisipasi ini, dalam beberapa kasus, bukan semata-mata lahir dari kesadaran politik kritis, melainkan dari rasa keterikatan moral akibat bantuan yang diterima. Dengan demikian, bansos tidak lagi hadir hanya sebagai instrumen kesejahteraan, tetapi berpotensi menjadi alat tukar politik untuk memperoleh suara masyarakat.
Lalu, apa peran pemuda dalam situasi ini? Apakah pemuda hanya berhenti pada kritik yangsteril dan tidak membumi? Pemuda seharusnya menjadi agen kesadaran kritis, yang mampu membongkar relasi kuasa di balik praktik-praktik bantuan sosial dan politik elektoral.
Pemuda perlu hadir untuk mendidik masyarakat agar memahami hak-haknya sebagai warganegara. Mendapatkan bansos seharusnya dipahami sebagai hak aktifus masyarakat, bukan sebagaipemberian yang menuntut balas budi. Tujuan akhir dari kebijakan sosial adalah menciptakan common good, atau kebaikan bersama, di mana kesejahteraan dirasakan secara adil danbermartabat.
Masyarakat tidak perlu merasa berhutang atau berterima kasih secara berlebihan, karena memberikan kesejahteraan adalah kewajiban negara. Ketika masyarakat merasa berhutang budi atas haknya sendiri, pada saat itulah masyarakat terjebak dalam polapikir feodalisme sebuah sistem yang menempatkan rakyat dalam posisi bergantung dan tunduk pada elite kekuasaan.
Aristoteles mengingatkan bahwa keadilan dalam polis menuntut setiap warga untuk menjalankan perannya dengan baik dan bekerja sama dengan warga lain demi terciptanya kebaikan bersama. Ketika bansos dijadikan alat untuk menarik simpati masyarakat, maka prinsip keadilan sebagai kolektif tidaklah berarti.
Bansos harus menjadi bukti kepedulian masyarakat Indonesia sebagai negara sosialis yang memperhatikan kesetaraan sosial bukan untuk merebut kekuasaan dan tekanan moral dari pihak tertentu. Menuju tata kelola bansos yang berkeadilan. Perbaikan tata kelola bansos harus di perhatikan kembali dengan serius. pendataan sosial dan ekonomi perlu diwujudkan agar penyaluran bansos tepat pada sasarannya.
Penguatan batasan dan aturan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UUD NO. 07 TAHUN 2017 Tentang Pemilihan Umum yang umum, bebas, jujur dan adil harus dijunjung tinggi. Gubernur NTT telah menekankan pentingnya kejujuran data kemiskinan dan menegaskan bahwa pendataan harus bebas dari kepentingan politik ataupun tekanan dari pihak tertentu.
Namun yang paling mendasar adalah mengembalikan etika ke dalam kebijakan publik. Bansos bukan sekedar tunjangan dari negara kepada masyarakat tetapi lebih dari itu. Ialah mengakui keberadaan dan nilai kemanusiaan terlebih khusus mereka yang paling rentan.
Baiklah Aristoteles pernah berkata kebaikan adalah kebajikan yang paling sempurna karena ia menyangkut hubungan kita dengan orang lain bukan hanya dengan dirinya sendiri. Kita mungkin bisa melepas kemiskinan bukan hanya mengandalkan program bantuan sosialyang tepat sasaran.
Kita diajak bukan hanya sebagai tokoh yang bersuara di atas kertas atau pun berdiri di depan panggung saja, tetapi kita bisa membangun nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bermasyarakat kita. Yang terpenting adalah jangan menjadikan bantuan sosial sebagai utang moral yang perlu dilunasi. Tetapi menjadikan itu sebagai hak yang perlu diterima sebagai tugas dan tanggung jawab negara kepada masyarakatnya.
Karena pada akhirnya menjadi bangsa yang besar dan tangguh adalah bangsa yang melindungi hak bagi mereka yang lemah tanpa adanya maksud kepentingan tertentu.
Penulis: Kornelius Jansen Jago
Mahasiswa Universitas Widya Mandira Kupang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment