Hukum
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Opini Tentang Kontribusi HTN Dalam Rangka Smart And Citizenship di Indonesia
APERO FUBLIC I Dalam Pendidikan Pancasila, terdapat tujuan besar untuk melahirkan smart and good citizen. Namun, pertanyaannya, melalui apa tujuan tersebut dapat dicapai? Menurut saya, Hukum Tata Negara (HTN) adalah salah satu caranya.Selama ini HTN hanya dianggap soal hafalan pasal dan bagan lembaga negara.
Padahal, HTN memberi kita gambaran tentang bagaimana kekuasaan dijalankan sekaligus dibatasi. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Dua ketentuan ini menegaskan bahwa kitawarga negara bukan hanya sasaran kebijakan, tetapi juga pemegang kedaulatan tertinggi. Jika hal ini tidak dipahami, warga negara hanya bersikap pasif dan gampang terpengaruh informasi yang menyesatkan.
Dari sisi kecerdasan (smart), HTN melatih kita berpikir kritis. Ketika terjadi perdebatan mengenai kewenangan lembaga negara, perubahan undang-undang, atau putusan Mahkamah Konstitusi, warga yang memahami konstitusi mampu menimbang apakah suatu kebijakan selaras dengan UUD atau tidak.
Dengan begitu, kritik yang disampaikan berbobot karena bertumpu pada argumen hukum, bukan sekadar emosi. Dari sisi kebaikan (good), HTN menanamkan kesadaran bahwa hak selalu berjalan bersama kewajiban. Pasal 28J UUD NRI 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak asasi dibatasi oleh hak orang lain.
Dengan kata lain, kebebasan berpendapat memang dijamin, tetapi tetap harus dijalankan secara tertib dan dengan menghormati sesama. Dari sini terbentuk karakter warga yang taat hukum, menghargai perbedaan, dan menyelesaikan masalah lewat jalur konstitusional, seperti pemilu, uji materi ke Mahkamah Konstitusi, dan partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.
Meski demikian, masih ada sejumlah tantangan. Literasi konstitusi di masyarakat belum merata, dan pembelajaran HTN kerap dirasa terlalu teoretis serta kurang terhubung dengan kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, pembelajaran PKn perlu dikemas lebih kontekstual, misalnya melalui pembahasan kasus aktual, diskusi putusan MK, atau simulasi pengambilan kebijakan, agar materinya tidak hanya berhenti di dalam kelas.
Oleh: Muhammad Fahmi Dwianto
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta 2026.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment