Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
PPKn
Dari Warga yang Tahu menjadi Warga yang Mau dan Mampu: Menyemai Ruang Belajar Partisipasi Kebijakan Publik
APERO FUBLIC I Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dua ayat ini memuat pesan penting, yakni kedaulatan rakyat tidak berhenti di bilik suara, tetapi juga tidak boleh dijalankan di luar koridor hukum. Di titik inilah gagasan smart and good citizenship bertemu dengan Hukum Tata Negara.
Warga negara yang cerdas (smart) menguasai pengetahuan dan keterampilan kewargaan. Warga negara yang baik (good) memiliki watak, etika, dan komitmen pada nilai konstitusional. Keduanya merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan. Warga yang cerdas tetapi tidak santun sangat mudah tergelincir menjadi provokator. Warga yang santun tetapi tidak paham hukum pasti akan cenderung apatis, karena tidak tahu ke mana suaranya harus dibawa.
Konstitusi sebenarnya sudah membuka ruang partisipasi, mulai dari hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, hingga hak memperoleh informasi. Di tingkat undang-undang, Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 menjamin hak masyarakat memberi masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 juga menegaskan pentingnya partisipasi yang bermakna, yakni hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atas pendapatnya. Partisipasi, dengan demikian, bukan sekadar formalitas.
Dinamika ketatanegaraan kita menunjukkan bahwa penerapannya belum selalu mulus. Sejumlah proses legislasi memicu perdebatan tentang seberapa terbuka dan seberapa cepat pembahasannya, disusul gelombang unjuk rasa dan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.
Pembentuk kebijakan tentu punya argumennya sendiri, dan publik punya keresahannya sendiri. Pelajaran Hukum Tata Negara dari peristiwa-peristiwa ini adalah bahwa legitimasi sebuah kebijakan ditentukan oleh sahnya prosedur sekaligus kualitas dialog di dalamnya. Dialog yang berkualitas hanya mungkin jika kedua pihak paham aturan mainnya.
Di sinilah kita bisa mengambil peran. Banyak warga, termasuk pelajar, belum memahami perbedaan kewenangan DPR, DPRD, dan pemerintah, tahapan pembentukan peraturan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan, atau kanal partisipasi yang tersedia. Kanal itu antara lain rapat dengar pendapat umum, audiensi, masukan tertulis, konsultasi publik, dan pengujian peraturan melalui Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
Akibatnya, aspirasi sering berakhir sebagai keluhan di media sosial, bukan masukan yang bisa dipertimbangkan.
Karena itu, menurut saya menginisiasi ruang konsultasi atau forum belajar kewarganegaraan adalah langkah yang konkret. Forum ini bisa berisikan 4 hal dasar, diantaranya :
1. Bedah kasus yang dilakukan dengan membaca bersama satu rancangan undang-undang atau peraturan daerah dari sumber primer seperti JDIH dan putusan MK, lalu melatih diri membedakan fakta dari opini.
2. Bengkel keterampilan yang dilakukan dengan menulis masukan tertulis, menyusun ringkasan kebijakan, simulasi rapat dengar pendapat, dan latihan berdebat yang beretika.
3. Klinik konsultasi, jadi warga membawa persoalan nyata, seperti perda yang dirasa merugikan atau layanan publik yang bermasalah, lalu didampingi akademisi, praktisi hukum, atau pegiat bantuan hukum untuk memetakan jalur yang tepat.
4. Literasi digital-hukum, yang dilakukan dengan tata cara memverifikasi informasi, mengenali hoaks, serta memahami batas antara kritik dan ujaran kebencian.
Untuk siswa, format bisa dibuat lebih ringan, misalnya parlemen remaja, debat konstitusi, atau simulasi sidang Mahkamah Konstitusi. Yang ingin ditanam adalah kebiasaan berpikir bahwa perbedaan pendapat diselesaikan dengan argumen dan prosedur, bukan dengan amarah.
Ada beberapa prinsip yang perlu dijaga. Forum harus nonpartisan agar semua kalangan merasa aman datang. Materinya harus berbasis sumber hukum, bukan sekadar opini. Forum juga harus inklusif bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan warga desa. Yang tak kalah penting, kita perlu menegaskan bahwa santun tidak berarti bungkam. Kritik yang tajam tetap sah, selama disampaikan lewat cara yang legal, tanpa kekerasan, tanpa disinformasi, dan tanpa merendahkan martabat orang lain.
Peran ini tidak harus menunggu lembaga besar. Mahasiswa, guru PPKn, dosen, komunitas literasi, dan pegiat desa bisa memulai dari satu kelas, satu balai warga, atau satu kanal daring.
Gandeng sekolah, fakultas hukum, DPRD, pemerintah daerah, dan lembaga bantuan hukum sebagai mitra. Kita juga perlu jujur bahwa forum semacam ini tidak menjamin setiap masukan diterima. Ukuran keberhasilannya adalah bertambahnya warga yang paham jalurnya, terampil menyusun argumen, dan tidak mudah terseret disinformasi.
Konstitusi tidak akan hidup hanya karena tertulis dalam naskah. Ia hidup ketika warganya tahu haknya, paham prosedurnya, dan bersedia menempuhnya dengan santun. Menjadi smart and good citizen adalah proses belajar bersama, dan ruang-ruang belajar seperti inilah yang menjembataninya.
Oleh: Kayra Meutia Khanza
Mahasiswi PPKN dari Universitas Negri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment