Esai
Hukum
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Kokohkan Ketatanegaraan, Wujudkan Warga Negara Cerdas Menuju Indonesia yang Smart and Good Citizenship
Sumber Gambar: Pinterest
APERO FUBLIC I Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Ketentuan ini bukan sekadar rumusan normatif, melainkan fondasi yang menentukan arah kehidupan berbangsa. Namun, sekokoh apa pun sistem ketatanegaraan dibangun, tujuannya tidak akan tercapai tanpa warga negara yang memahami dan menghayati nilai-nilai hukum itu sendiri.
Di sinilah pendidikan kewarganegaraan mengambil peran penting. Pendidikan ini bukan hanya transfer pengetahuan tentang sistem pemerintahan, tetapi juga pendidikan nilai dan hukum yang membentuk kesadaran moral warga negara. Kesadaran hukum yang baik hanya bisa tumbuh melalui proses pendidikan yang berkelanjutan.
Ketatanegaraan yang kokoh adalah yang mampu menerjemahkan hukum menjadi karakter. Ketika hukum hanya berhenti di atas kertas tanpa dihayati, yang lahir bukan ketertiban, melainkan kepatuhan semu. Sebaliknya, ketika warga negara memahami hukum sebagai nilai yang bersumber dari Pancasila, kepatuhan itu tumbuh dari kesadaran, bukan paksaan.
Tantangan ini semakin kompleks di era digital. Survei Indeks Literasi Digital Nasional 2024 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center mencatat skor literasi digital Indonesia berada di angka 3,49 dari skala 5, atau setara kategori sedang atau belum sepenuhnya matang, terutama pada dimensi etika dan keamanan digital yang berkaitan erat dengan kesadaran hukum siber.
Maraknya ujaran kebencian, hoaks, dan perundungan siber menjadi bukti nyata bahwa kecerdasan teknologi tanpa dibarengi kecerdasan hukum dan moral justru berpotensi menjadi bumerang bagi bangsa sendiri.
Karena itu, konsep smart and good citizenship menjadi relevan untuk terus digaungkan.
Warga negara “smart” adalah mereka yang mampu berpikir kritis dan menyaring informasi secara cermat, sementara warga negara “good” adalah mereka yang memegang tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap hukum. Perpaduan keduanya menjadikan warga negara mampu memanfaatkan teknologi secara produktif tanpa kehilangan pijakan etika dan hukum, baik di ruang nyata maupun ruang digital.
Mewujudkan cita-cita ini membutuhkan sinergi banyak pihak dengan langkah yang lebih terukur. Pemerintah perlu memperkuat implementasi regulasi seperti UU ITE hingga ke tingkat daerah, tidak hanya di kalangan urban.
Dunia pendidikan perlu menjadikan literasi hukum siber sebagai kompetensi inti dalam kurikulum kewarganegaraan, bukan sekadar materi sisipan. Masyarakat pun perlu aktif memanfaatkan program literasi digital yang tersedia, sembari membiasakan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya di ruang publik digital.
Pada akhirnya, mengokohkan ketatanegaraan dan mewujudkan warga negara cerdas bukanlah dua agenda yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan satu kesatuan yang saling menguatkan. Hukum yang kuat membutuhkan warga negara cerdas untuk menjalankannya, dan warga negara cerdas hanya bisa lahir dari sistem ketatanegaraan yang kokoh. Dari sinergi inilah cita-cita Indonesia menuju smart and good citizenship dapat benar-benar terwujud.
Referensi
Abiyuna, T. (2023). Pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana dalam mempersiapkan warga negara muda yang smart and good digital citizenship. Jurnal Civic Hukum, 8(2), 236–247. https://doi.org/10.22219/jch.v8i2.27674
Suradi, L. (2019). Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan pendidikan hukum dalam mewujudkan warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizen). Supremasi: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, 14(2), 112–121.
Oleh: Sri Maryanti
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Esai

Post a Comment