Berita
Kota
Prabumulih
SUMSEL
Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Prabumulih
APERO FUBLIC I PALEMBANG.– Wali Kota Prabumulih H. Arlan yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Prabumulih H. Elman, S.T., M.M., menghadiri Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Prabumulih, yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Selasa (08/09/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan sebagai bagian dari proses pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah. Kegiatan ini bertujuan memastikan materi muatan dalam Raperda dan Raperkada Kota Prabumulih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengharmonisasian menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan produk hukum daerah. Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan diharapkan memiliki kesesuaian baik dari sisi substansi, kewenangan, maupun keterkaitan dengan regulasi yang lebih tinggi, sehingga dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Prabumulih H. Elman didampingi Asisten II Setda Kota Prabumulih Wawan Gunawan, AK., CA., serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Turut hadir dan mendampingi antara lain perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Direktur RSUD, Direktur PDAM, Bagian Perekonomian, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Prabumulih.
Melalui rapat pengharmonisasian ini, Pemerintah Kota Prabumulih bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan pembahasan dan penyelarasan terhadap rancangan regulasi yang sedang disusun.
Pemerintah Kota Prabumulih berkomitmen agar setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rangkaian proses pengharmonisasian ini diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi daerah sekaligus memastikan setiap kebijakan yang dituangkan dalam Raperda maupun Raperkada dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan.
Editor. Tim Redaksi
Source. Dinas Kominfo Kota Prabumulih
Sy. Apero Fublic
Via
Berita

Post a Comment