Budaya Daerah
Kampus
Mahasiswa
Opini
Padang
Pendidikan
Sosial Masyarakat
SUMBAR
Ketika Musyawarah Tak Lagi Cukup: Siapa yang Berhak Bicara atas Nama Adat?
Sumber foto: https://www.salingkaluak.com. |
APERO FUBLIC I Sebuah keputusan bisa disepakati dalam forum,tetapi ditolak ketika hendak dilaksanakan. Di situlah persoalan sebenarnya dimulai: apakah keputusan tersebut benar-benar mewakili suara bersama, atau hanya dianggap sah oleh pihak yang menetapkannya? Pertanyaan ini relevan dalam polemik rencana pengukuhan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat.
Agenda yang semestinya menjadi bagian dari kehidupan adat justru menuai penolakan dari sejumlah ninik mamak dan masyarakat. Rencana pengukuhan yang semula dijadwalkan di Lapangan Sukma Koto Dalam dipindahkan setelah muncul keberatan. Penolakan kembali terjadi hingga aparat kepolisian turun untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik terbuka.
Di sisi lain, pihak yang mendukung kepengurusan periode 2026–2031 menyatakan bahwa pembentukannya telah melalui musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat adat.
Azmalawi Bosa Manjunjuang Bilang disebut sebagai ketua KAN untuk periode tersebut.Dua keadaan ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak cukup dipahami sebagai pertentangan antara pihak yang mendukung dan menolak. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: jika musyawarah telah dilakukan, mengapa keputusan yang dihasilkan masih dipersoalkan?
Dalam kehidupan adat, musyawarah bukan sekadar jalan untuk menetapkan keputusan. Musyawarah juga menjadi ruang untuk membangun kepercayaan dan penerimaan. Sebuah forum mungkin berhasil menghasilkan keputusan, tetapi keberhasilan administratif tidak otomatis berarti seluruh pihak merasa terwakili.
Di sinilah perbedaan antara musyawarah dan konsensus perlu dipahami. Musyawarah merupakan proses mempertemukan pandangan, sedangkan konsensus berkaitan dengan tercapainya kesepahaman yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Konsensus tidak selalu berarti semua orang harus sepakat sepenuhnya. Namun, prosesnya perlu memberi ruang bagi perbedaan dan menghasilkan keputusan yang memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.Karena itu, polemik KAN Sungai Aua tidak seharusnya buru-buru disimpulkan sebagai persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Tanpa memeriksa dokumen dan mekanisme adat yang berlaku, terlalu dini untuk menyatakan bahwa salah satu pihak sepenuhnya benar atau keliru. Hal yang lebih mendesak ialah memastikan bagaimana kepengurusan dibentuk, siapa saja yang dilibatkan, dan apakah prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini juga memiliki dimensi hukum. Keberadaan KAN di Pasaman Barat diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kerapatan Adat Nagari. Di tingkat provinsi, Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari turut menjadi bagian dari kerangka pengaturan kehidupan nagari dan kelembagaan adat.
Dengan demikian, penyelesaian polemik tidak cukup bertumpu pada klaim dukungan masing-masing kelompok. Berita acara musyawarah, daftar kehadiran, keputusan pembentukan kepengurusan, serta dokumen lain yang relevan perlu diperiksa melalui mekanisme yang berwenang. Keterbukaan tersebut bukan untuk mempermalukan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa persoalan tidak terus berkembang akibat perbedaan informasi dan penafsiran.
Sebab, ketika dokumen tidak menjelaskan persoalan secara terbuka, ruang publik mudah dipenuhi klaim yang saling bertentangan. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang berhak berbicara atas nama adat. Kewenangan itu tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling keras menyampaikan pendapat atau paling kuat mengklaim dukungan.
Kewenangan harus bertumpu pada mekanisme yang diakui, aturan yang berlaku, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Lembaga adat bukan sekadar struktur kepengurusan. Ia juga memiliki fungsi sosial dalam menjaga hubungan antarninik mamak dan masyarakat.
Ketika dua kelompok sama-sama merasa memiliki legitimasi, dampaknya dapat melampaui persoalan jabatan. Kepercayaan terhadap lembaga adat dan hubungan antarwarga turut dipertaruhkan. Karena itu, pengamanan oleh aparat kepolisian memang penting untuk mencegah benturan fisik, tetapi keamanan bukanlah akhir dari penyelesaian konflik.
Pemerintah daerah dapat membantu memfasilitasi dialog, sementara persoalan yang menjadi kewenangan masyarakat adat perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai. Yang dibutuhkan bukan musyawarah untuk sekadar mengesahkan keputusan yang sudah ada, melainkan ruang pertemuan yang memungkinkan setiap pihak menjelaskan keberatan dan dasar pendiriannya.
Jika persoalannya terletak pada prosedur, prosedur itu harus diperiksa. Jika terdapat perbedaan mengenai dokumen, dokumen perlu diklarifikasi. Jika terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan adat, mekanisme penyelesaian yang tersedia perlu digunakan. Dengan begitu, musyawarah tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi sarana untuk mencari jalan keluar.
Pada akhirnya, polemik KAN Sungai Aua mengingatkan kita bahwa keputusan dan penerimaan merupakan dua hal yang berbeda. Sebuah kepengurusan dapat diumumkan, tetapi kepercayaan masyarakat membutuhkan proses yang lebih panjang.
Keberatan tidak harus dipandang sebagai ancaman; selama disampaikan melalui cara yang damai, keberatan justru dapat menjadi kesempatan untuk menguji keterbukaan dan memperbaiki proses.Adat tidak akan kehilangan kewibawaannya hanya karena sebuah keputusan diperiksa kembali.
Sebaliknya, kepercayaan terhadap lembaga adat dapat tumbuh ketika prosesnya terbuka, kewenangannya jelas, dan perbedaan diselesaikan secara bertanggung jawab. Musyawarah memang dapat menghasilkan keputusan, tetapi hanya proses yang dapat dipertanggungjawabkan yang membuka jalan menuju penerimaan.
Sebab, yang menjaga adat tetap hidup bukan sekadar nama dan jabatan, melainkan kepercayaan masyarakat yang memberi makna pada keduanya.
Penulis: Bulan Nurfikry
Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Andalas.
Email: bulan200720@gmail.com.
Editor. Tim Fublic
Sy. Apero Fublic
Via
Budaya Daerah

Post a Comment