Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Pegeseran Paradigma pada Hak Asuh Anak di Lingkup Peradilan Agama
APERO FUBLIC I OPINI.- Perseraian sering kali dipandang sebagai titik akhir dari ikatan suami-istri, namun bagi anak, adalah awal dari krisis masa depan yang penuh ketidakpastian. Di tengah dinamika social yang kian kompleks, Peradilan Agama di Indoesia kini Tengah mengalami transformasi besar.
Terjadi pergeseran paradigma yang fundamental, di mana hukum tidak lagi sekedar menjadi instrument pemutus hubungan yang bersifat legalistic-tekstual, melainkan mulai bergerak kea rah pendekatan humanis-substantif.
Inti dari perubahan ini bermuara pada satu prinsip sakral: the best interest of the child- kepentingan terbaik bagi anak sebagai Kompas uatama dalam setiap keputusan.
Secara historis, rujukan utama dalam sengketa hak asuh (hadhanah) Adalah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal ini secara kaku menggariskan bahwa anak yang belum mumayyiz atau di bawah usia 12 tahun secara otomatis jatuh ke tangan ibunya.
Namun, dalam realitas sosiologi saat ini, pendekatan tekstual yang kaku tersebut mulai dipertanyakan kefektifannya. Menetapkan hak asuh hanya berdasarkan hitungan usia tanpa membedah kualitas pengasuhan adalah sebua simplikasi hukum yang beresiko.
Hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa tidak semua ibu mampu secara psikologis, dan tidak semua ayah mampu secara emosional hadir dalam tumbuh kembang anaknya.
Kini, hakim-hakim di limgkungan Peradilan Agama mulai menjalankan peran sebagai parens patrie atau “orang tua negara”. Paradigma baru ini menuntut hakim untuk melihat labih jauh ke dakam stabilitas psikologis dan rekam jejak pengasuhan.
Pertimbangan hukum kini bergeser; bukab lagi tentag siapa yang palik berhak secara formal, melainkan siapa yang paling mampu menjamin keamanan lingkungan anak dari pengaruh destruktif, seperti kekerasan, kecanduan, hingga pengabaian emosional.
Hal ini menyatakan bahwa anak meskipun tak lagi dalam lingkup keluarga yang utuh di haruskan tetap mendapatkan perlingdungan, kasih saying, dan perhatian yang nyata demi masa depan.
Perubahan ini diperkuat oleh data yurisprudensi Mahkamah Agung yang semakin progresif. Sebagai contoh, melalui berbagai putusan terbaru, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hak asuh inu dapat gugur jika terbukti ia tidak mampu menjamin keselamatan anak.
Hal ini di sertai dengan meningkatnya pelibatah ahli, seperti psikolog anak dan Pekerja (Peksos), dalam proses persidangan.
Kehadiran para professional ini memberikan basis data yang lebih akurat bagi hakim untuk memotret kondisi mental anak, sehingga putusan yang diambil tidak hanya berdasar pada keterangan saksi dan kertas, tetapi berdasarkan realitas psikologis yang nyata.
Salah satu aspek paling menyentuh dalam pergeseran ini adalah pengakuan terhadap hak partisipasi anak. Meskipun seorang anak belum mencapai usia 12 tahun, hakim-hakim modern kini lebih persuasif dalam mendengar suara mereka melalui ruang sidang ramah anak.
Menghargai pilihan anak bukan berarti menyerahkan kendali hukum sepenuhnya kepada mereka, melainkan bentuk penghormatan terhadap martabat anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar "objek rebutan" orang tua.
Keadilan substantif tercapai ketika anak merasa didengar dan dilindungi di tengah badai perpisahan orang tua yang mengganggu mental anak.
Meski demikian, jalan menuju keadilan paripurna masih terjal. Masalah klasik yang menghantui adalah lemahnya eksekusi putusan hadhanah yang sering kali menemui jalan buntu akibat egoisme salah satu pihak.
Oleh karena itu, sudah saatnya sistem peradilan kita mewajibkan adanya Parenting Plan atau rencana pengasuhan detail sebagai prasyarat putusan cerai.
Rencana ini harus mencakup distribusi waktu, biaya pendidikan, hingga akses bagi pihak yang tidak memegang hak asuh, guna memastikan tumbuh kembang anak tidak terhambat oleh sengketa yang berkepanjangan.
Pada akhirnya, pergeseran paradigma dalam Peradilan Agama ini adalah cermin kemajuan peradaban hukum kita. Hukum tidak boleh buta terhadap air mata anak yang terjepit di antara konflik orang dewasa.
Peradilan harus hadir bukan hanya untuk memutus ikatan pernikahan yang telah retak, melainkan untuk memastikan bahwa di atas reruntuhan rumah tangga tersebut, masa depan anak tetap berdiri tegak.
Sebab, keadilan tertinggi dalam hak asuh bukanlah tentang kemenangan salah satu orang tua, melainkan tentang senyum dan kesejahteraan anak yang tetap terjaga di masa depan.
PENULIS: Anggia Rizkillah
Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment