Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Yogyakarta
Konstitusi di Antara Hafalan dan Kesadaran: Refleksi Mahasiswa PPKn terhadap Budaya Konstitusional di Indonesia
APERO FUBLIC I OPINI.- Konstitusi merupakan dasar hukum tertinggi yang menjadi landasan penyelenggaraan kehidupan bernegara. Di Indonesia, konstitusi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur berbagai prinsip dasar mengenai sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta arah kehidupan berbangsa.
Namun dalam praktiknya, pemahaman masyarakat terhadap konstitusi sering kali masih berada pada tahap hafalan semata, belum sepenuhnya berkembang menjadi kesadaran konstitusional yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Kondisi tersebut dapat dilihat dari berbagai fenomena sosial di mana nilai-nilai konstitusi belum sepenuhnya tercermin dalam perilaku masyarakat.
Banyak warga negara yang mengenal konstitusi hanya sebagai dokumen hukum negara yang dipelajari di bangku sekolah, tanpa memahami makna dan fungsinya dalam kehidupan berbangsa.
Padahal, konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai pedoman moral dan hukum yang mengarahkan hubungan antara negara dan warga negara.
Dalam perspektif pendidikan kewarganegaraan, kesadaran konstitusi menjadi hal yang sangat penting. Melalui pendidikan kewarganegaraan, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami isi konstitusi, tetapi juga mampu menumbuhkan sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Oleh karena itu, membangun budaya konstitusional merupakan proses yang tidak dapat dilepaskan dari peran pendidikan, khususnya pendidikan kewarganegaraan.
Budaya konstitusional pada dasarnya mencerminkan sejauh mana nilai-nilai konstitusi hidup dan dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat.
Budaya ini tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap pasal-pasal dalam konstitusi, tetapi juga menyangkut kesadaran kolektif untuk menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam bertindak.
Dalam konteks ini, konstitusi tidak sekadar dipandang sebagai dokumen hukum, melainkan sebagai fondasi nilai yang mengatur kehidupan bersama dalam negara.
Sayangnya, dalam banyak kasus, pembelajaran mengenai konstitusi sering kali masih berfokus pada aspek kognitif, yaitu menghafal pasal-pasal atau konsep-konsep tertentu.
Pendekatan semacam ini berpotensi menjadikan konstitusi hanya sebagai pengetahuan teoritis, tanpa diiringi dengan pemahaman yang mendalam mengenai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Akibatnya, kesadaran konstitusional masyarakat berkembang secara lambat dan belum sepenuhnya tertanam dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Di sinilah peran pendidikan kewarganegaraan menjadi sangat penting. Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai sistem politik dan hukum negara, tetapi juga untuk membentuk warga negara yang memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya.
Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara serta mengatur hubungan antara lembaga negara dan warga negara.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap konstitusi harus disertai dengan kesadaran untuk menghormati dan menjalankan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Sebagai mahasiswa, khususnya mahasiswa yang mempelajari pendidikan kewarganegaraan, terdapat tanggung jawab moral untuk ikut menumbuhkan kesadaran konstitusi di tengah masyarakat.
Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok intelektual yang mampu menjembatani pemahaman antara konsep-konsep konstitusional dengan realitas kehidupan sosial.
Melalui diskusi akademik, kegiatan sosial, maupun tulisan-tulisan reflektif, mahasiswa dapat berkontribusi dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya konstitusi.
Pada akhirnya, konstitusi tidak seharusnya hanya dipahami sebagai kumpulan pasal yang dihafal, tetapi sebagai nilai dasar yang membimbing kehidupan berbangsa dan bernegara.
Membangun budaya konstitusional membutuhkan proses yang panjang, yang melibatkan pendidikan, kesadaran masyarakat, serta komitmen bersama untuk menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan publik.
Oleh karena itu, upaya menumbuhkan kesadaran konstitusi perlu terus dilakukan, termasuk melalui peran aktif mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat akademik.
Dengan demikian, refleksi mengenai konstitusi tidak hanya berhenti pada ruang kelas atau diskusi akademik semata. Lebih dari itu, kesadaran konstitusional perlu diwujudkan dalam sikap dan tindakan sehari-hari sebagai warga negara.
Melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap konstitusi, diharapkan masyarakat dapat semakin menyadari pentingnya nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan bernegara di Indonesia.
PENULIS: Rayyan Januar Dhika
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment