Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
PPKn
Mengaktualisasikan Nilai Konstitusi: Strategi Pendidikan Karakter Kewarganegaraan
APERO FUBLIC I OPINI.- Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara yang menjadi acuan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Di Indonesia, konstitusi tersebut adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Konstitusi tidak boleh hanya dipahami sebagai teks hukum semata, melainkan harus diimplementasikan dalam perilaku kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, UUD NRI 1945 memuat prinsip-prinsip penting seperti kedaulatan rakyat, perlindungan hak asasi manusia, serta adanya mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan.
Dari sudut pandang PPKn, pemahaman terhadap konstitusi harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam pendidikan karakter kewarganegaraan. Konstitusi seharusnya menjadi dasar pembentukan sikap konstitusional.
Sikap ini mencakup kesadaran bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menaati hukum, menghormati hak orang lain, serta berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokratis.
Dalam perspektif PPKn, konstitusi tidak hanya dipahami sebagai aturan hukum tertinggi (yuridis), hasil kesepakatan politik (politis), dan cerminan nilai dasar bangsa (filosofis).
Konstitusi juga harus dilihat sebagai sesuatu yang hidup dalam masyarakat (sosiologis), menjadi sarana pendidikan warga negara (edukatif), serta diterapkan dalam kehidupan nyata (praktis).
Selain itu, konstitusi bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman (historis) dan mengandung nilai moral seperti keadilan dan tanggung jawab (etis) yang harus diwujudkan dalam sikap sehari-hari.
Namun, dalam realitasnya, kondisi ini masih menjadi persoalan serius. Ketika konstitusi tidak dijalankan secara konsisten, nilai-nilai yang diajarkan dalam PPKn berpotensi kehilangan makna.
Siswa dan mahasiswa diajarkan tentang keadilan, supremasi hukum, dan demokrasi, tetapi realitas yang mereka saksikan sering kali justru bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Ketidaksesuaian antara teori dan praktik ini dapat melemahkan kepercayaan generasi muda terhadap pentingnya konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, rendahnya kesadaran konstitusional masyarakat juga menjadi faktor penting. Banyak warga negara yang belum memahami hak dan kewajibannya secara utuh.
Akibatnya, pelanggaran terhadap konstitusi sering kali tidak disadari, bahkan dianggap sebagai hal yang biasa. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya konstitusi juga masih tergolong lemah.
Menurut pendapat saya, kita juga perlu berani melihat bahwa penegakan konstitusi tidak selalu bebas dari kepentingan politik. Dalam beberapa kasus, konstitusi bisa ditafsirkan sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.
Jika hal ini terus terjadi, maka konstitusi berisiko kehilangan fungsinya sebagai alat pengontrol kekuasaan, dan justru menjadi alat legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita tidak hanya memandang konstitusi sebagai dokumen hukum, tetapi sebagai komitmen bersama yang harus dijaga.
Pendidikan PPKn harus lebih menekankan pada pembentukan sikap kritis, bukan sekadar kepatuhan pasif. Warga negara juga harus berani mempertanyakan, mengawasi, dan mengkritisi jika terjadi penyimpangan dari konstitusi.
Pada akhirnya, kekuatan konstitusi tidak terletak pada seberapa baik ia ditulis, tetapi pada seberapa serius ia dijalankan. Jika konstitusi hanya dijadikan formalitas, maka tujuan bernegara untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan akan sulit terwujud.
Namun, jika seluruh elemen bangsa benar-benar berkomitmen menjadikannya sebagai pedoman hidup, maka konstitusi akan menjadi kekuatan nyata dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
Di sinilah tujuan utama PPKn: bukan hanya mencetak siswa yang paham hukum, tetapi warga negara yang memiliki kesadaran, tanggung jawab, dan keberanian untuk menjaga nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan nyata.
PENULIS : Syahla Hana Latifah
Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment