Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
PLP dan Ancaman Kekerasan Seksual : Sudah Kampus Menjamin Keamanan Mahasiswa?
APERO FUBLIC I Ketika tugas praktik mengajar yang seharusnya menjadi ruang belajar bagi calon guru justru dihadapkan pada persoalan keselamatan dan perlindungan mahasiswa.
Program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) merupakan salah satu tahapan penting bagi mahasiswa pendidikan untuk mengenal dunia sekolah secara langsung. Melalui program ini, mahasiswa belajar mengajar, memahami lingkungan pendidikan, dan mempersiapkan diri menjadi seorang guru.
Namun, apakah pengalaman tersebut selalu berjalan sesuai harapan? Bagaimana jika mahasiswa yang datang untuk belajar justru menghadapi ancaman terhadap keselamatannya? Pertanyaan ini bukan lagi sekadar kekhawatiran.
Kasus yang menimpa seorang mahasiswi UIN KHAS Jember ketika menjalankan PLP di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, menjadi pengingat bahwa keamanan mahasiswa selama praktik lapangan merupakan persoalan yang harus diperhatikan secara serius.
Peristiwa ini juga mengundang pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana kampus telah memastikan bahwa mahasiswa yang dikirim ke lapangan memperoleh perlindungan yang memadai?
PLP: Ruang Belajar atau Ruang yang Menyimpan Ancaman?
Pemberitaan Jember pada 27 Oktober 2026 melalui artikel berjudul “Kronologi Mahasiswi di Jember Diduga Alami Pemerkosaan Saat Praktik Mengajar di Ambulu” mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi ketika menjalani praktik mengajar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember kepada media, peristiwa tersebut terjadi pada dini hari, 21 Oktober 2026, ketika korban tinggal seorang diri di rumah warga yang ditempatinya selama menjalani PLP. Korban berasal dari luar Kabupaten Jember dan menempati rumah tersebut karena lokasinya berdekatan dengan tempat praktik mengajar.
Setelah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada rekan sesama peserta PLP, korban kemudian melaporkannya kepada Polres Jember dengan pendampingan pihak terkait. Kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian yang dilaporkan.
Peristiwa di Ambulu tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keamanan mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Ada pula persoalan tempat tinggal, kondisi lingkungan, serta akses terhadap bantuan ketika mahasiswa berada jauh dari keluarga.
Mahasiswa yang mengikuti PLP di luar daerah tentu membutuhkan tempat tinggal yang memungkinkan mereka menjalankan kegiatan akademik dengan baik. Namun, kemudahan memperoleh tempat tinggal tidak seharusnya membuat aspek keamanan terabaikan.
Dalam situasi ini, kampus perlu melihat PLP sebagai kegiatan yang memiliki tanggung jawab lebih luas daripada sekadar menempatkan mahasiswa di sekolah mitra. Sebab, mahasiswa tidak hanya membutuhkan pengalaman mengajar, tetapi juga kepastian bahwa keselamatan dan hak mereka tetap diperhatikan selama menjalankan tugas akademik.
Di Balik Tugas Mengajar, Ada Hak Mahasiswa yang Harus Dilindungi
Selama ini, keberhasilan PLP sering kali diukur melalui kemampuan mahasiswa menyusun perangkat pembelajaran, mengelola kelas, melaksanakan praktik mengajar, dan menyelesaikan laporan kegiatan.
Hal-hal tersebut memang penting, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Ada hak dasar mahasiswa yang juga harus diperhatikan, yaitu hak untuk belajar dalam lingkungan yang aman dan memperoleh perlindungan ketika menghadapi ancaman.
Kasus di Ambulu menunjukkan bahwa mahasiswa dapat menghadapi persoalan serius ketika menjalankan tugas di luar kampus. Karena itu, pembahasan mengenai PLP semestinya tidak hanya berfokus pada kesiapan akademik, tetapi juga mencakup kesiapan sistem perlindungan yang disediakan oleh perguruan tinggi.
Dalam pemberitaan ANTARA Jawa Timur pada 25 Oktober 2026, berjudul “LKBHI UIN KHAS Jember Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual”, pihak kampus melalui LKBHI menyampaikan bahwa korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis serta difasilitasi rumah aman.
Pendampingan tersebut juga melibatkan Pusat Studi Gender dan Anak serta Biro Konseling Psikologi UIN KHAS Jember. Langkah ini penting karena penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga harus memperhatikan kondisi psikologis dan kebutuhan pemulihan korban.
Meskipun begitu langkah pendampingan setelah kejadian perlu berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap upaya pencegahan. Kampus perlu meninjau kembali bagaimana mahasiswa dipersiapkan sebelum menjalani PLP, bagaimana tempat tinggal mereka ditentukan, serta bagaimana komunikasi antara mahasiswa dan dosen pembimbing berlangsung selama penugasan.
Apakah mahasiswa telah mengetahui pihak yang dapat dihubungi ketika menghadapi keadaan darurat? Apakah ada prosedur untuk menyampaikan persoalan keamanan di lokasi PLP? Apakah mahasiswa mendapatkan penjelasan mengenai hak dan perlindungan yang dapat mereka akses?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bahan evaluasi agar perlindungan mahasiswa dapat diperkuat. Jangan sampai perhatian terhadap keamanan baru muncul setelah suatu kejadian menimbulkan korban dan menjadi pemberitaan.
Membangun PLP yang Aman: Tanggung Jawab Kampus dan Sekolah
PLP yang aman tidak cukup dilakukan dengan meminta mahasiswa untuk selalu berhati-hati. KampuMewujudkans perlu mempunyai sistem pencegahan dan penanganan yang jelas, mulai dari pembekalan sebelum penugasan, penilaian kondisi tempat tinggal, komunikasi rutin dengan mahasiswa, hingga mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Mahasiswa harus mengetahui kepada siapa mereka dapat meminta bantuan ketika menghadapi ancaman atau mengalami perlakuan yang tidak pantas.
Mereka juga perlu memperoleh jaminan bahwa laporan akan ditangani secara serius, kerahasiaan dijaga, dan kebutuhan perlindungan diperhatikan tanpa menimbulkan kerugian akademik bagi pelapor. Dikernakan ada kejadian itu sekolah mitra dan pihak yang menyediakan tempat tinggal juga perlu dilibatkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman.
Kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui kesepakatan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak, jalur komunikasi ketika terjadi keadaan darurat, dan evaluasi berkala selama kegiatan PLP berlangsung. Mahasiswa yang ditempatkan jauh dari keluarga perlu memiliki akses terhadap pendamping atau penanggung jawab yang dapat dihubungi apabila mengalami kesulitan.
Dengan demikian, mereka tidak merasa harus menghadapi persoalan seorang diri. Perlindungan yang baik bukan berarti kampus dapat menjamin bahwa semua risiko akan hilang, tetapi kampus harus mampu menunjukkan bahwa risiko telah dipertimbangkan dan langkah pencegahan serta penanganan telah disiapkan.
Disisi lain, ketika kasus terjadi, korban harus ditempatkan sebagai pihak yang berhak memperoleh dukungan, bukan sebagai pihak yang dibebani tanggung jawab atas kejadian yang dialaminya.
Proses penanganan perlu dilakukan dengan menghormati privasi korban, menghindari penyebaran identitas, serta memberikan ruang bagi pemulihan. Proses hukum juga harus berjalan berdasarkan bukti dan kewenangan aparat yang menangani perkara.
Kampus, dalam hal ini, dapat mendukung proses tersebut melalui pendampingan hukum, layanan psikologis, dan penyesuaian akademik sesuai kebutuhan korban. Langkah-langkah ini penting agar korban tidak harus memilih antara memulihkan diri dan mempertahankan keberlanjutan pendidikannya.
Pada akhirnya, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi UIN KHAS Jember di Ambulu tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan mahasiswa selama menjalani PLP.
Pendampingan yang diberikan kampus merupakan langkah penting, tetapi komitmen perlindungan perlu diwujudkan pula melalui pencegahan yang terencana, evaluasi tempat penugasan, dan mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya. Mahasiswa datang ke sekolah untuk belajar menjadi pendidik, bukan untuk menghadapi ancaman terhadap keselamatannya.
Kampus memang tidak dapat mengendalikan seluruh keadaan di luar lingkungan perguruan tinggi, tetapi kampus tetap memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan mahasiswa, meminimalkan risiko, dan memberikan pertolongan ketika persoalan muncul. Maka, pertanyaan “Sudahkah kampus menjamin keamanan mahasiswa?” tidak cukup dijawab melalui pernyataan kepedulian.
Jawabannya harus terlihat dalam kebijakan, tindakan, dan perlindungan nyata. Sebab, keberhasilan PLP bukan hanya tentang seberapa baik mahasiswa mengajar, melainkan juga tentang seberapa serius lingkungan pendidikan menjaga keselamatan dan martabat mereka.
Penulis: Ahamd Sandi Khairul Umam
Mahasiswa Program Studi Tadris IPS, Fakultas Tarbiah Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Editor. Tim Redaksi.
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment