Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Kabut Asap Karhutla Merenggut Hak Belajar Anak Sumatera Selatan
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/agr
APERO FUBLIC I Guru melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring di SDN 39 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (9/9/2026). Pemerintah Kota Palembang menerapkan PJJ daring untuk tingkat TK, SD, dan SMP mulai Rabu (9/9/2026) hingga waktu yang belum ditetapkan dikarenakan meningkatnya temuan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kota tersebut akibat kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Rabu, 28 Oktober 2026, kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan masih menjadi perhatian. Berdasarkan data BPBD Sumatera Selatan yang diberitakan detikSumbagsel, terpantau 109 titik panas di 13 kabupaten/kota. Pada laporan kejadian harian, tercatat 34 kejadian karhutla dengan perkiraan luas lahan terbakar mencapai 145,28 hektare.
Dari jumlah tersebut, masih terdapat sekitar 32,5 hektare lahan yang belum berhasil dipadamkan (detikSumbagsel, 28/10/2026). Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla belum sepenuhnya berakhir dan masih berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pendidikan.
Kebakaran hutan dan lahan masih menjadi persoalan lingkungan yang terus berulang di Sumatera Selatan. Setiap musim kemarau, masyarakat kembali dihadapkan pada kebakaran lahan dan kabut asap yang mengganggu berbagai aktivitas.
Namun, persoalan ini sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Ada kehidupan masyarakat yang ikut terdampak, termasuk pendidikan anak-anak. Salah satu dampak yang perlu mendapat perhatian lebih besar adalah terganggunya hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan nyaman akibat kualitas udara yang memburuk.
Besarnya persoalan karhutla di Sumatera Selatan terlihat dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan. BPBD mencatat sebanyak 2.676 kejadian karhutla hingga 10 September 2026, dengan 15 daerah masuk kategori rawan kebakaran. Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi wilayah dengan jumlah kejadian tertinggi, yaitu 459 kejadian (ANTARA, 14/9/2026).
Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan yang bisa dianggap biasa. Kebakaran yang terjadi di berbagai wilayah dapat menimbulkan kabut asap dan mengganggu kehidupan masyarakat dalam waktu yang tidak singkat.
Dampak tersebut semakin terasa ketika kualitas udara memburuk. Pada 3 September 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palembang mencapai angka 220, sedangkan Ogan Ilir mencapai 206. Kedua wilayah tersebut berada dalam kategori sangat tidak sehat (detikSumbagsel, 4/9/2026).
Kondisi ini tentu mengkhawatirkan, terutama bagi anak-anak yang masih berada dalam masa pertumbuhan dan harus menjalani aktivitas belajar setiap hari. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk memperoleh ilmu pengetahuan justru dapat menjadi tempat yang berisiko apabila kegiatan belajar tetap dilakukan di tengah kondisi udara yang tidak aman.
Situasi tersebut terlihat dari kebijakan Pemerintah Kota Palembang yang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa tingkat TK, SD, dan SMP mulai 9 September 2026. Kebijakan ini dilakukan setelah meningkatnya temuan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap karhutla (ANTARA, 10/9/2026).
Foto yang diberitakan ANTARA memperlihatkan seorang guru di SDN 39 Palembang melaksanakan pembelajaran daring dari ruang kelas menggunakan laptop ketika siswa mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya terlihat dari asap yang menyelimuti lingkungan, tetapi juga dari berubahnya proses pendidikan yang harus menyesuaikan keadaan.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan juga melakukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar tingkat SMA berdasarkan kondisi ISPU di setiap kabupaten dan kota. Sekolah diberikan kewenangan untuk menentukan langkah yang sesuai, mulai dari pembelajaran jarak jauh, pembatasan aktivitas di luar ruangan, hingga pengurangan durasi jam belajar (ANTARA, 12/9/2026).
Kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi kesehatan peserta didik. Namun, pembelajaran jarak jauh juga memiliki tantangan tersendiri.
Tidak semua siswa mempunyai jaringan internet yang stabil, perangkat yang memadai, maupun suasana rumah yang mendukung kegiatan belajar. Artinya, kebijakan perlindungan kesehatan harus tetap disertai upaya agar anak-anak tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak.
Persoalan kesehatan juga memperlihatkan betapa seriusnya dampak kabut asap. Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 333.470 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak karhutla selama periode 18 Agustus hingga 21 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75.172 kasus dialami anak-anak berusia 0–5 tahun (BNPB, 21/10/2026).
Data tersebut merupakan akumulasi dari tujuh provinsi, bukan khusus Sumatera Selatan. Meskipun demikian, angka ini menunjukkan bahwa kelompok anak termasuk kelompok yang perlu mendapat perlindungan serius ketika terjadi pencemaran udara akibat karhutla.
Fenomena karhutla dan pemberitaan mengenai dampaknya terhadap pendidikan dapat dijelaskan melalui teori representasi Stuart Hall. Teori ini menjelaskan bahwa media tidak hanya menyampaikan suatu peristiwa, tetapi juga membentuk gambaran mengenai realitas melalui penggunaan bahasa, gambar, dan sudut pandang pemberitaan.
Dalam kasus karhutla di Sumatera Selatan, pemberitaan mengenai guru yang tetap melaksanakan pembelajaran daring di tengah kondisi kabut asap memperlihatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial, khususnya pendidikan anak-anak.
Melalui pemberitaan tersebut, masyarakat dapat memahami bahwa dampak karhutla lebih luas daripada sekadar lahan yang terbakar karena turut memengaruhi aktivitas belajar dan kesehatan peserta didik.
Selain itu, fenomena ini juga dapat dikaitkan dengan teori ruang publik Jürgen Habermas. Teori ini menjelaskan pentingnya ruang bagi masyarakat untuk bertukar informasi, menyampaikan pendapat, dan membicarakan persoalan yang menyangkut kepentingan bersama.
Media massa dan media sosial dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengalaman mengenai dampak kabut asap, membagikan informasi kualitas udara, serta memberikan perhatian terhadap terganggunya kegiatan pendidikan. Melalui ruang tersebut, masyarakat dapat mendorong pemerintah agar lebih serius melakukan pencegahan karhutla dan melindungi hak belajar anak-anak.
Dengan demikian, penyebaran informasi tidak hanya berfungsi untuk memberitakan kejadian, tetapi juga dapat mendorong kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap penyelesaian masalah.
Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa kegiatan pendidikan di wilayah terdampak asap harus tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan peserta didik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan pembelajaran di wilayah terdampak kabut asap.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa belajar dari rumah bukan berarti libur, melainkan kegiatan pembelajaran tetap harus dilaksanakan dengan metode yang menyesuaikan kondisi (Kemendikdasmen, 4/9/2026).
Kebijakan ini penting, tetapi pelaksanaannya perlu diawasi agar siswa tetap mendapatkan materi, pendampingan guru, serta kesempatan belajar yang setara. Penanganan karhutla tidak seharusnya hanya berfokus pada pemadaman api ketika kebakaran sudah terjadi.
Pencegahan harus menjadi perhatian utama melalui pengawasan wilayah rawan, penegakan aturan terhadap pembakaran lahan, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa informasi mengenai kualitas udara dapat diakses dengan mudah oleh sekolah dan orang tua.
Dengan begitu, keputusan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka atau jarak jauh dapat dilakukan berdasarkan kondisi yang jelas, bukan sekadar perkiraan.
Pada akhirnya, kabut asap karhutla bukan hanya menghalangi pandangan, tetapi juga dapat menghambat masa depan anak-anak.
Ketika siswa harus belajar dari rumah karena udara tidak lagi aman untuk dihirup, hal tersebut menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan sosial. Pendidikan merupakan hak setiap anak dan tidak seharusnya terus-menerus terganggu oleh persoalan karhutla yang berulang.
Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup hanya diukur dari banyaknya api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan masyarakat menjaga agar anak-anak tetap sehat, aman, dan memperoleh pendidikan yang layak.
Penulis: Fifi Renata
Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan: Ilmu Komunikasi, Universitas Sriwijaya.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment