Hukum
Opini
Pendidikan
PINJOL DAN JUDOL BUKAN CUMA MASALAH EKONOMI: Tapi Sudah Jadi Alasan Perceraian Massal
APERO FUBLIC I Selama ini pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) sering dibicarakan sebagai urusan dompet: soal utang, bunga yang mencekik, dan uang yang ludes di meja virtual. Padahal dampaknya sudah masuk ke ruang yang lebih privat, yaitu rumah tangga.
Di ruang sidang pengadilan agama, kedua praktik ini mulai muncul sebagai alasan pasangan memilih berpisah.
Angka yang Tidak Lagi Bisa Diabaikan
Skalanya tidak kecil. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 399.921 kasus perceraian sepanjang 2024, dan judi online menjadi penyebab 2.889 kasus di antaranya, masuk lima besar penyebab terbanyak. Di tingkat daerah, gejalanya lebih terasa. Di Kabupaten Malang, setidaknya ada 2.636 pengajuan talak yang dipicu persoalan judol dan pinjol.
Seorang pejabat pengadilan di sana menyebut kecanduan keduanya sebagai tren baru dalam faktor perceraian. Pengadilan Agama Surabaya pun menyebut judol dan pinjol sebagai dua faktor utama tingginya angka cerai di kota itu.
Pemicu yang Bersembunyi di Balik Label “Ekonomi”
Secara nasional, harus jujur diakui bahwa porsi judi masih jauh di bawah faktor terbesar, yakni perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Namun justru di situ persoalannya. Judol dan pinjol jarang berdiri sendiri. Keduanya sering menjadi pemicu yang bersembunyi di balik label “ekonomi” atau “pertengkaran”.
Suami kalah judi, lalu berutang ke pinjol untuk menutup kekalahan, lalu utang membengkak dan teror penagih menjangkau keluarga. Ketika perkara didaftarkan, yang tercatat hanya pertengkaran. Angka resmi karena itu patut dibaca sebagai batas bawah, bukan potret utuh.
Hukum Sudah Membuka Pintu, Tapi Hulunya Terbengkalai
Dari sisi hukum, perjudian memang sudah lama diakui sebagai alasan perceraian. Pasal 19 huruf a PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf a Kompilasi Hukum Islam menyebut salah satu pihak menjadi penjudi yang sukar disembuhkan sebagai dasar gugatan.
Artinya, hukum perkawinan kita sudah menyediakan pintu keluar bagi pasangan yang menjadi korban. Pertanyaannya, apakah hukum juga cukup melindungi mereka sebelum sampai ke pintu itu?
Di sinilah kebijakan terasa tertinggal. Mahkamah Agung memilih memperketat syarat perceraian lewat SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa perceraian karena pertengkaran terus-menerus hanya dapat dikabulkan jika benar-benar tidak ada harapan untuk rukun kembali. Niatnya baik, yaitu menekan angka cerai. Tetapi mempersulit perceraian tidak menyelesaikan akar masalah.
Pasangan yang rumah tangganya dihancurkan utang dan kecanduan tidak menjadi lebih utuh hanya karena putusan ditahan. Yang dibutuhkan adalah pencegahan di hulu: pemblokiran situs judol yang konsisten, pengawasan ketat terhadap pinjol ilegal, serta penindakan pada penyedia dan promotornya, bukan hanya pemainnya.
Korban yang Tidak Bersalah
Ada sisi yang sering dilupakan, yakni korban yang tidak bersalah. Istri dan anak kerap ikut menanggung utang yang tidak mereka buat, dan terpaksa menggugat cerai demi menyelamatkan diri. Perceraian dalam situasi ini bukan kegagalan membangun rumah tangga, melainkan upaya bertahan hidup.
Penutup: Melihat Sampai ke Akar
Memandang pinjol dan judol semata sebagai masalah ekonomi adalah cara pandang yang terlalu sempit. Keduanya adalah persoalan hukum, sosial, dan ketahanan keluarga sekaligus.
Negara perlu hadir lebih awal lewat regulasi dan penegakan hukum yang tegas, masyarakat perlu literasi keuangan dan digital, dan pasangan perlu berani terbuka sebelum utang menjadi jurang. Jika tidak, kita akan terus menghitung angka perceraian tanpa pernah menyentuh penyebabnya.
Oleh: Lulusyia Khayyirah
Mahasiswa Hukum, Universitas Pamulang
November 2026.
Editor. Tim Redaksi
Catatan:
Data dan rujukan dalam artikel ini bersumber dari BPS (melalui GoodStats, “Simak Faktor Utama Penyebab Perceraian di Indonesia 2024”), detikJatim (“Judol dan Pinjol Jadi Pemicu Ribuan Perceraian di Malang”, 12 Juli 2025), ANTARA Jatim (“Judol dan Pinjol Pemicu Utama Perceraian di Surabaya”), SEMA Nomor 3 Tahun 2023, PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf a, serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf a.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment