SEKOLAH INKLUSIF SUDAH BANYAK,
TETAPI SIAPKAH GURU KELASNYA?
Oleh:
Nova Rahmadani
2405116147
Mahasiswa PGSD Semester 5, Universitas
Mulawarman
Di banyak papan nama sekolah, label “penyelenggara pendidikan inklusif”
sudah terpasang. Namun, label itu tidak otomatis membuat anak penyandang
disabilitas terlayani dengan baik. Di dalam kelas, kesetaraan yang dijanjikan
kebijakan sering kali bertumpu pada satu orang, yaitu guru kelas. Sebagai
mahasiswa PGSD semester 5, saya melihat persoalan ini bukan isu yang jauh,
melainkan tugas yang kelak akan kami hadapi sendiri di ruang kelas sekolah
dasar.
Arah kebijakannya sebenarnya jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah memfasilitasi pendidikan
bagi penyandang disabilitas melalui pendidikan inklusif. Ketentuan ini
diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 dan
Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang akomodasi yang layak bagi
peserta didik penyandang disabilitas. Dari sisi jumlah, perkembangannya pun
tampak. Data Kemendikdasmen per September 2025 mencatat 363.921 murid penyandang
disabilitas di seluruh Indonesia, dan 199.375 di antaranya belajar di 60.910
satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
Namun, angka tersebut memiliki sisi lain. Hanya sekitar 15 persen dari satuan pendidikan itu yang memiliki Guru Pembimbing Khusus (GPK). Artinya, di sebagian besar sekolah inklusif, anak berkebutuhan khusus belajar tanpa pendamping yang memang disiapkan untuk kebutuhan mereka. Menurut saya, hal ini menunjukkan bahwa sekolah inklusif kita baru berhasil pada tahap penerimaan, belum tentu pada tahap layanan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sendiri mengakui bahwa keterbatasan guru pendamping masih menjadi kendala pengembangan pendidikan inklusi.
Lalu, siapa yang menutup kekosongan itu? Dalam banyak kasus, jawabannya
adalah guru kelas. Sebuah studi kasus di sekolah dasar yang dimuat dalam jurnal
Pendas edisi Juni 2026 menemukan bahwa ketiadaan GPK memaksa guru
reguler memikul double burden, yakni menjadi pendidik utama sekaligus
pendamping khusus bagi siswa berkebutuhan khusus. Kajian lain dalam Jurnal
Kwangsan juga menemukan bahwa pelatihan di sekolah inklusi selama ini lebih
berfokus pada GPK, sementara banyak guru kelas belum mendapat kesempatan yang
sama. Temuan studi kasus tentu tidak dapat digeneralisasi. Meski begitu,
polanya sejalan dengan data bahwa GPK masih sangat terbatas.
Di sinilah peran kampus calon guru, termasuk program studi PGSD. Menurut
saya, pendidikan inklusif tidak boleh berhenti sebagai satu mata kuliah yang
teorinya dihafal menjelang ujian. Calon guru perlu berlatih mengenali kebutuhan
belajar yang berbeda, memodifikasi pembelajaran dan penilaian, serta bekerja
sama dengan GPK dan orang tua. Praktik di sekolah inklusif juga perlu menjadi
bagian nyata dari pengalaman lapangan, bukan sekadar pengalaman tambahan.
Dengan begitu, lulusan PGSD tidak datang ke kelas inklusif dengan rasa cemas,
tetapi dengan bekal yang cukup.
yang siap, sekolah inklusif dapat menjadi tempat setiap anak diterima dan
berkembang sesuai potensinya.
Sumber Data: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen), data peserta didik penyandang disabilitas dan satuan
pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif per September 2025 (dikutip dari
Republika dan Metro TV, Juli 2026); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023; Jurnal
Pendas Vol. 11 No. 2, Juni 2026; Jurnal Kwangsan; Jawa Pos, 18 Maret 2026;
Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 275/sipers/A6/IV/2026.*

Post a Comment