Kampus
Mahasiswi
Opini
Saat Korban Takut Bersuara: Perlindungan Hukum bagi Korban Pelecehan Seksual di Kampus
APERO FUBLIC I Di tengah tuntutan agar perguruan tinggi menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa, kasus kekerasan seksual menunjukkan bahwa lingkungan akademik belum tentu terbebas dari perilaku yang merendahkan martabat manusia.
Persoalan ini semakin serius ketika korban tidak hanya harus menghadapi dampak pelecehan, tetapi juga ketakutan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Ancaman terhadap masa depan akademik, tekanan sosial, dan kekhawatiran tidak dipercaya dapat membuat korban memilih diam.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum dan institusi pendidikan benar-benar memberikan perlindungan kepada korban, atau justru membiarkan korban menanggung beban yang lebih besar?
Kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada April 2026 menjadi salah satu contoh persoalan tersebut.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 14 April 2026, kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan bernuansa seksual tersebar di media sosial. Pihak universitas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. Pada 20 Mei 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan belum terdapat kesimpulan final mengenai kategori pelanggaran. Dengan demikian, kasus ini perlu dipahami sebagai perkara yang harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, bukan sebagai alasan untuk menghakimi seseorang sebelum proses pemeriksaan selesai.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pelecehan seksual juga dapat muncul dalam ruang digital. Percakapan yang berisi komentar seksual yang merendahkan seseorang berpotensi melukai martabat dan menciptakan rasa tidak aman, sekalipun tidak melibatkan kontak fisik.
Ruang percakapan yang dianggap privat tidak serta-merta membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun, perlu dibedakan antara perilaku yang tidak pantas secara etis dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada isi percakapan, konteks perbuatan, unsur pasal yang relevan, serta alat bukti yang sah. Artinya, penegakan hukum tidak boleh hanya mengikuti tekanan publik, tetapi juga tidak boleh mengabaikan kemungkinan kerugian yang dialami korban.
Menurut kami, persoalan mendasar dalam penanganan pelecehan seksual di kampus bukan hanya terletak pada perbuatan yang dilaporkan, melainkan juga pada kemampuan institusi menciptakan kondisi yang memungkinkan korban mencari keadilan tanpa rasa takut.
Korban mungkin khawatir dikucilkan, kehilangan kesempatan akademik, menjadi sasaran komentar negatif, atau berhadapan dengan pihak terlapor yang memiliki pengaruh dalam organisasi mahasiswa.
Dalam keadaan demikian, keberanian untuk melapor tidak cukup dibangun melalui imbauan. Korban perlu memiliki keyakinan bahwa laporan mereka akan ditangani secara profesional dan tidak menimbulkan ancaman baru terhadap kehidupan akademiknya.
Ketakutan tersebut semakin besar ketika masyarakat justru mempertanyakan mengapa korban terlambat melapor, tidak langsung menolak, atau tidak segera mencari pertolongan. Pertanyaan semacam ini berisiko mengalihkan perhatian dari perbuatan yang sedang diperiksa kepada tindakan korban.
Padahal, keterlambatan melapor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu kejadian tidak pernah terjadi. Korban mungkin membutuhkan waktu untuk memahami pengalamannya, mencari dukungan, mengumpulkan bukti, atau mempertimbangkan risiko yang akan dihadapi.
Karena itu, laporan harus diperiksa secara objektif tanpa menjadikan reaksi korban sebagai satu-satunya ukuran untuk menilai kebenaran suatu peristiwa. Di sinilah tanggung jawab institusi pendidikan perlu diuji. Kampus tidak cukup hanya memiliki saluran pengaduan atau mengeluarkan pernyataan mengecam kekerasan seksual.
Kampus harus memastikan bahwa mekanisme pelaporan benar-benar dapat diakses, kerahasiaan identitas terlindungi, pendampingan tersedia, dan setiap bentuk intimidasi atau pembalasan ditangani.
Apabila korban masih takut melapor karena khawatir akan kehilangan hak pendidikan atau mengalami tekanan sosial, institusi perlu mengevaluasi apakah mekanisme perlindungannya sudah berjalan secara efektif.
Dengan kata lain, keberadaan peraturan belum tentu mencerminkan keberhasilan perlindungan apabila pelaksanaannya belum memberikan rasa aman. Secara hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal 5 mengatur pelecehan seksual nonfisik dengan unsur-unsur yang ditentukan undang-undang, sedangkan Pasal 14 mengatur bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik tertentu. Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan fakta dan terpenuhinya unsur hukum dalam setiap perkara. Sementara itu,m
Pasal 66 menegaskan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan korban tidak seharusnya berhenti pada penerimaan laporan, tetapi perlu mencakup dukungan yang sesuai dengan kebutuhan korban selama proses penanganan.
Di lingkungan perguruan tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 juga mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk mekanisme penanganan serta hak korban, saksi, dan terlapor.
Karena itu, kampus memiliki tanggung jawab untuk menangani laporan secara serius, objektif, dan akuntabel. Perlindungan terhadap korban harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak pihak terlapor untuk memperoleh proses yang adil.
Keberpihakan kepada korban bukan berarti mengabaikan pembuktian, sebagaimana penghormatan terhadap praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perlindungan yang diperlukan korban. Untuk mewujudkan perlindungan yang nyata, setidaknya ada tiga langkah yang perlu diperkuat.
Pertama, kampus harus menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan, serta memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sesuai kebutuhan.
Kedua, setiap laporan harus ditangani melalui pemeriksaan yang objektif, disertai langkah pencegahan terhadap intimidasi, pembalasan, dan penyebaran identitas pihak yang dilindungi.
Ketiga, pendidikan mengenai persetujuan, penghormatan terhadap martabat manusia, serta tanggung jawab dalam berkomunikasi di ruang digital harus dilakukan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, masyarakat perlu berhenti menjadikan pengalaman korban sebagai bahan penghakiman dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang adil. Pada akhirnya, keberanian korban untuk melapor tidak dapat dibangun hanya dengan meminta mereka bersuara.
Keberanian itu membutuhkan jaminan bahwa mereka akan didengar, dilindungi, dan tidak kehilangan haknya ketika mencari keadilan. Kampus harus berani mengevaluasi pelaksanaan kewajibannya, bukan sekadar menjaga citra institusi.
Penegakan hukum pun harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang adil, bukan tekanan publik ataupun kepentingan tertentu. Sebab, keberhasilan sebuah institusi pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan lingkungan yang aman dan menghormati martabat setiap orang.
Jika korban masih takut melapor karena khawatir disalahkan, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengapa korban memilih diam, melainkan juga apakah sistem telah memberikan alasan yang cukup bagi mereka untuk percaya bahwa keadilan benar-benar tersedia.
PENULIS:
- Esra Wati Limbong
- Yessica Lewi Hutasoit
- Dules Ery Pratama
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment