Kampus
Opini
Pendidikan
Ketika Senioritas Menjadi Kekerasan: Siapa yang Bertanggung Jawao Atas Perundungan di Sekolah
APERO FUBLIC I Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap siswa untuk belajar dan mengembangkan potensi dirinya. Namun, kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, pada September 2023 menunjukkan bahwa kekerasan masih terjadi di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, kasus tersebut diduga dipicu persoalan keanggotaan kelompok Barisan Siswa hingga berujung pada kekerasan fisik. Korban dilaporkan mengalami luka lebam dan patah tulang rusuk. Menurut pandangan penulis, alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan tersebut.
Perselisihan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, bukan kekerasan. Senioritas semestinya menjadi kesempatan untuk memberikan contoh yang baik, bukan alasan untuk merasa lebih berkuasa atau menakut-nakuti siswa lain.
Perundungan tidak boleh dianggap sebagai candaan atau hal yang wajar karena dapat menyebabkan cedera fisik, ketakutan, dan tekanan psikologis bagi korban. Sekolah dan orang tua memiliki tanggung jawab penting untuk mencegah kejadian serupa.
Sekolah perlu mengawasi interaksi siswa, menindaklanjuti laporan perundungan, serta menyediakan tempat pengaduan yang aman. Sementara itu, orang tua harus mengajarkan empati dan cara menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.
Siswa yang menyaksikan perundungan juga sebaiknya membantu korban dengan melapor kepada guru atau orang dewasa yang dipercaya, bukan ikut menertawakan atau menyebarkan video kejadian.
Berdasarkan penilaian penulis, pencegahan akan lebih efektif apabila sekolah, keluarga, dan siswa bekerja sama menciptakan lingkungan yang saling menghargai.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melalui Pasal 54 mengatur perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan dari tindak kekerasan. Pasal 76C melarang tindakan kekerasan terhadap anak, sedangkan Pasal 80 mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut.
Selain itu, penanganan anak yang diduga melakukan kekerasan harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pandangan penulis, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dengan tetap memperhatikan hak anak.
Pelaku harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan korban berhak mendapatkan perlindungan, perawatan, dan pendampingan. Dengan demikian, penyelesaian kasus tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan korban dan pencegahan agar perundungan tidak terulang.
Selain itu, perundungan sering kali terus terjadi karena masih ada orang yang menganggapnya sebagai hal biasa dan memilih diam ketika melihat kekerasan. Sikap tersebut perlu diubah karena membiarkan perundungan dapat membuat korban merasa tidak mendapatkan dukungan.
Penulis berpendapat bahwa keberanian untuk membela korban tidak harus dilakukan dengan melawan pelaku menggunakan kekerasan, tetapi dapat dimulai dengan melaporkan kejadian kepada guru, memberikan dukungan kepada korban, dan tidak ikut menyebarkan video perundungan.
Sekolah juga perlu mengevaluasi sistem pengawasan dan penanganan kasus agar tidak hanya bertindak setelah kejadian menjadi viral. Dengan adanya kepedulian dan tindakan nyata dari semua pihak, budaya senioritas yang merugikan dapat diubah menjadi budaya saling menghormati dan melindungi.
Pada akhirnya, kasus perundungan di Cilacap menjadi pengingat bahwa senioritas bukanlah pembenaran untuk melakukan kekerasan. Penulis berpandangan bahwa sekolah yang baik bukan hanya mampu menghasilkan siswa berprestasi, tetapi juga membentuk karakter yang menghargai sesama.
Oleh karena itu, pendidikan karakter harus diterapkan melalui tindakan nyata, penyelesaian konflik secara damai, serta penanganan laporan perundungan secara serius. Penggunaan media sosial juga harus disertai tanggung jawab agar penderitaan korban tidak dijadikan tontonan.
Setiap siswa berhak belajar tanpa rasa takut. Karena itu, sekolah, keluarga, dan masyarakat harus bersama-sama menolak kekerasan dan memastikan bahwa lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi semua siswa.
PENULIS:
- Nirhawan Saputri
- Zahran Queena Effendy
Mahasiswi Universitas Negeri Medan, Fakultas Ilmu Sosial, Jurusan PPKn.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment