Kampus
Mahasiswi
Opini
Pencurian Tidak Membenarkan Main Hakim Sendiri: Ketika Keadilan Digantikan oleh Kekerasan
APERO FUBLIC I Kasus dugaan pencurian ayam di Tabanan, Bali, yang berujung pada kematian seorang pria akibat pengeroyokan menjadi gambaran bahwa persoalan hukum masih sering diselesaikan dengan cara yang keliru. Berdasarkan pemberitaan detikNews pada 26 Juli 2026, seorang pria berinisial KD diduga mencuri ayam milik warga sebelum akhirnya menjadi korban pengeroyokan.
Kasus ini kemudian diselidiki oleh kepolisian, termasuk dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Dari kasus ini muncul pertanyaan penting: apakah seseorang yang diduga melakukan pencurian pantas menerima hukuman dari masyarakat secara langsung?
Jawabannya jelas tidak. Pencurian memang merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Namun, apa pun bentuk tindak pidana yang diduga dilakukan seseorang, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Tindakan main hakim sendiri tidak hanya bertentangan dengan prinsip hukum, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa dan merugikan pihak yang terlibat.
Dalam perspektif hukum pidana, setiap tindak pidana harus ditangani melalui prosedur hukum yang berlaku. Seseorang yang diduga mencuri harus diperiksa dan dibuktikan kesalahannya melalui proses peradilan. Begitu pula orang yang diduga melakukan pengeroyokan harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan peran masing-masing.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang harus ditangani secara adil, yaitu dugaan pencurian dan dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian. Tindakan main hakim sendiri menunjukkan adanya persoalan dalam memahami makna keadilan.
Sebagian orang mungkin menganggap pengeroyokan sebagai bentuk pelampiasan kemarahan atau hukuman bagi pelaku kejahatan. Akan tetapi, keadilan tidak dapat ditentukan berdasarkan emosi, jumlah orang yang terlibat, ataupun kuatnya kemarahan masyarakat.
Jika setiap orang merasa berhak menghukum orang lain berdasarkan tuduhan, hukum akan kehilangan fungsinya sebagai pedoman untuk menyelesaikan konflik secara tertib.
Kasus ini menunjukkan adanya anggapan bahwa seseorang yang tertangkap atau diduga melakukan kejahatan boleh diperlakukan sesuka hati.
Padahal, perlindungan hukum berlaku bagi setiap orang, termasuk orang yang diduga melakukan tindak pidana. Prinsip ini bukan berarti membenarkan pencurian, melainkan memastikan bahwa kesalahan dan hukuman ditentukan melalui proses yang sah.
Apabila masyarakat membenarkan kekerasan hanya karena korbannya dianggap sebagai pencuri, bukan tidak mungkin tindakan serupa akan terjadi kembali dengan alasan yang berbeda. Di sisi lain, keresahan masyarakat terhadap pencurian juga perlu dipahami.
Kehilangan barang tentu menimbulkan kerugian dan kemarahan, terlebih jika masyarakat merasa keamanan lingkungannya terganggu. Namun, keresahan tersebut seharusnya mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian kepada kepolisian, bukan melakukan pengeroyokan.
Aparat penegak hukum juga harus merespons laporan masyarakat secara serius agar kepercayaan terhadap proses hukum tetap terjaga. Dari sudut pandang hukum pidana, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pertanggungjawaban atas setiap perbuatan.
Dugaan pencurian harus diperiksa sesuai dengan unsur tindak pidana yang berlaku, sedangkan dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian harus diselidiki berdasarkan tindakan, peran, dan bukti yang berkaitan dengan masing-masing orang.
Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara pilih-pilih. Seseorang tidak boleh dibebaskan dari pertanggungjawaban hanya karena tindakannya dilakukan bersama-sama atau karena orang yang menjadi korban kekerasan sebelumnya diduga melakukan kejahatan.
Penegakan hukum yang adil bukan berarti memberikan hukuman seberat-beratnya kepada setiap orang yang dianggap bersalah. Penegakan hukum harus memperhatikan ketentuan pidana, bukti, tingkat kesalahan, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Tujuannya bukan hanya memberikan sanksi, tetapi juga mencegah terulangnya tindak pidana dan menjaga agar masyarakat tidak menyelesaikan masalah melalui kekerasan. Kasus di Tabanan ini seharusnya menjadi pengingat bahwa keadilan dan balas dendam merupakan dua hal yang berbeda.
Balas dendam didorong oleh kemarahan dan keinginan untuk membalas perbuatan seseorang, sedangkan keadilan harus didasarkan pada hukum dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi penegak hukum, yang muncul bukanlah kepastian hukum, melainkan risiko terjadinya pelanggaran baru.
Pada akhirnya, pencurian tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri. Orang yang diduga mencuri harus diproses sesuai hukum, dan orang yang diduga melakukan kekerasan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti bersalah.
Negara hukum tidak boleh membiarkan hukuman ditentukan oleh kemarahan massa. Sebab, jika hukum hanya berlaku bagi orang tertentu dan kekerasan dianggap wajar ketika dilakukan atas nama keadilan, perlindungan hukum yang seharusnya dimiliki setiap orang akan kehilangan maknanya.
Penulis:
- Putri Ramadhani
- Nada Hariany
Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial, Jurusan PPKn. Universitas Negeri Medan.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment