Hukum
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Peluang Bagi Talenta Istimewa Indonesia Atau Tantangan Bagi Hukum Kewarganegaraan
APERO FUBLIC I Kewarganegaraan merupakan status yang menunjukkan hubungan hukum antara seseorang dan suatu negara. Melalui kewarganegaraan, seseorang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, masalah kewarganegaraan perlu diperhatikan karena berkaitan dengan identitas, perlindungan hukum, dan tanggung jawab seseorang terhadap negaranya. Salah satu persoalan yang menarik untuk dibahas adalah usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa Indonesia.
Berdasarkan berita dari Sekretariat Negara pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar talenta istimewa Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Usulan ini ditujukan kepada orang-orang yang mempunyai keahlian khusus, seperti ilmuwan, dokter, peneliti, ahli teknologi, dan atlet yang berpotensi memberikan kontribusi bagi Indonesia.
Melalui kebijakan ini, diaspora Indonesia diharapkan tetap dapat berkontribusi bagi tanah air tanpa harus kehilangan kewarganegaraan negara lain yang telah dimilikinya. Hal ini menjadi salah satu upaya yang dapat dipertimbangkan untuk memanfaatkan kemampuan dan pengalaman masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Usulan tersebut memiliki sisi positif karena dapat membuka kesempatan bagi Indonesia untuk mendapatkan manfaat dari keahlian para diaspora. Misalnya, mereka dapat membantu mengembangkan teknologi, meningkatkan kualitas pendidikan, melakukan penelitian, atau memberikan sumbangan pemikiran dalam bidang kesehatan.
Namun, kebijakan ini juga perlu dipertimbangkan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pemerintah harus menentukan persyaratan yang jelas mengenai pihak-pihak yang berhak memperoleh kesempatan tersebut.
Selain itu, pemberian kesempatan kepada talenta istimewa harus tetap memperhatikan prinsip keadilan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara lainnya. Pada dasarnya, suatu kebijakan seharusnya tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara secara keseluruhan.
Jika dilihat dari segi hukum, persoalan ini berkaitan dengan beberapa ketentuan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 membahas tentang warga negara Indonesia, sedangkan Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) mengatur hak atas kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28D ayat (4) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Pasal 6 mengatur kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak tertentu yang nantinya harus memilih salah satu kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 23 huruf a mengatur kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila seseorang memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa usulan pemberian kewarganegaraan ganda kepada talenta istimewa yang telah dewasa membutuhkan dasar hukum yang sesuai dan tidak dapat langsung diterapkan tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pembahasan tersebut, usulan kewarganegaraan ganda terbatas perlu dikaji lebih lanjut sebelum diterapkan. Pemerintah perlu mempertimbangkan manfaatnya bagi pembangunan Indonesia sekaligus memperhatikan kemungkinan munculnya persoalan hukum.
Persyaratan penerima harus dibuat secara jelas dan transparan, sedangkan hak serta kewajibannya perlu diatur dengan baik. Kesempatan untuk berkontribusi bagi Indonesia juga diharapkan tetap terbuka bagi seluruh warga negara, baik yang tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dengan demikian, kebijakan ini dapat menjadi salah satu upaya untuk mendukung kemajuan bangsa tanpa mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan nasional.
PENULIS:
- Nirhawan Saputri
- Zahran Queena Effendy
Mahasiswi Universitas Negeri Medan, Fakultas Ilmu Sosial, Jurusan PPKn.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment