Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
KDRT BUKAN URUSAN PRIVAT: Mengapa Banyak Istri Cabut Laporan di Tengah Jalan ?
APERO FUBLIC I Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan yang dirilis Maret 2026 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, dengan 83,70 persen di antaranya merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kekerasan terhadap istri menjadi kategori yang paling banyak dilaporkan secara konsisten sejak pencatatan dimulai pada 2001.¹
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 bahkan menemukan bahwa satu dari empat perempuan Indonesia usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.²
Angka-angka ini seharusnya lebih dari cukup untuk menegaskan satu hal: KDRT bukan drama rumah tangga yang selesai di balik pintu tertutup, melainkan kejahatan dengan skala nasional yang butuh penanganan negara secara serius.
Delik Biasa, Bukan Delik Aduan Tapi Kenapa Sering Diperlakukan Seperti Itu?
Di titik ini, penting untuk meluruskan kesalahpahaman hukum yang sangat umum beredar di masyarakat. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur kekerasan fisik, dikategorikan sebagai delik biasa bukan delik aduan.³
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menegaskan konsekuensi dari status ini secara gamblang: “Betul delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekali pun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.”⁴
Artinya, secara hukum, proses pidana KDRT fisik semestinya tidak otomatis berhenti hanya karena korban mencabut laporannya. Tapi dalam praktiknya, banyak kasus yang justru benar-benar berhenti di titik itu begitu korban menyatakan ingin berdamai atau mencabut pengaduan, prosesnya ikut melemah, bahkan terhenti sama sekali.
Kesenjangan antara aturan di atas kertas dan praktik penegakan di lapangan inilah yang membuat pola KDRT terus berulang: pelaku yang semestinya tetap diproses, pada akhirnya lolos karena korban “memilih” damai padahal pilihan itu jarang benar-benar bebas dari tekanan.
Kasus yang Membuka Mata Publik: Siklus yang Sulit Diputus
Kasus KDRT yang melibatkan pedangdut Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar, pada 2022 menjadi momen penting yang membuka perdebatan publik soal pola ini secara luas. Ketika Lesti akhirnya mencabut laporannya, Komnas Perempuan secara terbuka menyatakan sikap: “Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan.”⁵
Komnas Perempuan tetap mendorong kepolisian melanjutkan proses hukum, dengan alasan bahwa dalam KDRT berlaku siklus kekerasan yang khas: fase ketegangan, fase kekerasan, lalu fase permintaan maaf dan janji berubah sebuah pola berulang yang membuat korban terus kembali ke hubungan yang sama, meski kekerasannya tidak pernah benar-benar berhenti.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjabarkan faktor-faktor konkret di balik keputusan mencabut laporan semacam ini: pertimbangan finansial, kekhawatiran atas keberlangsungan keluarga dan relasi perkawinan, serta kekhawatiran terhadap masa depan anak.⁶
Ini bukan keputusan yang diambil secara bebas dan rasional semata ia lahir dari jaring ketergantungan ekonomi, sosial, dan emosional yang membuat opsi untuk benar-benar lepas dari pelaku terasa jauh lebih berisiko daripada tetap bertahan dalam hubungan yang berbahaya.
Sistem yang Belum Siap Menampung Alasan di Baliknya
Persoalan ini diperparah oleh celah dalam kebijakan penegakan hukum itu sendiri. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dinilai belum mengakomodasi penanganan khusus bagi kasus kekerasan terhadap perempuan seperti KDRT.⁷
Pendekatan restorative justice yang menekankan perdamaian antara pelaku dan korban memang punya tempatnya dalam banyak jenis tindak pidana, tapi menerapkannya secara serampangan pada KDRT berisiko fatal: ia mengabaikan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, serta mengabaikan siklus kekerasan yang membuat “perdamaian” sering kali hanya jeda sementara sebelum kekerasan berikutnya terjadi.
Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2025 turut menyoroti problem lain yang lebih mendasar: sensitivitas gender aparat penegak hukum yang masih rendah ketika memeriksa korban, yang membuat proses pelaporan itu sendiri terasa melelahkan dan tidak ramah bagi penyintas.⁸
Kasus di Pademangan, Jakarta Utara, pada 2026 menjadi contoh nyata: seorang korban KDRT berinisial EK harus menunggu berbulan-bulan sejak melapor pada Maret 2026, sementara terlapor mangkir dari pemanggilan pertama dan proses pemanggilan kedua tertunda menunggu hasil pemeriksaan psikologis dari instansi terkait.⁹
Ketika proses hukum berjalan selambat ini, tekanan untuk “menyerah dan berdamai saja” menjadi jauh lebih besar bagi korban yang harus menjalani hidupnya sehari-hari di tengah ketidakpastian.
Kenapa Ini Bukan Urusan Privat
Argumen bahwa KDRT adalah “urusan rumah tangga orang” yang tidak pantas dicampuri pihak luar adalah argumen yang secara hukum sudah lama ditolak sejak UU PKDRT disahkan pada 2004 justru dengan tujuan eksplisit menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, bukan sekadar konflik personal.
Status delik biasa pada kekerasan fisik KDRT adalah bukti hukum paling konkret dari prinsip ini: negara tidak menunggu izin korban untuk menindak kejahatan yang terjadi di dalam rumah, persis seperti negara tidak menunggu izin korban untuk menindak kejahatan yang terjadi di jalanan.
Namun pengakuan di atas kertas ini perlu ditopang oleh sistem pendampingan yang sepadan jika korban tetap diminta untuk “tidak mencabut laporan” tanpa dibarengi jaminan keamanan ekonomi, perlindungan fisik, dan dukungan psikologis yang memadai selama proses hukum berjalan, maka permintaan itu sama saja dengan membebankan risiko yang sangat besar kepada korban tanpa memberi mereka bekal yang cukup untuk menanggungnya.
Penutup: Mencabut Laporan Bukan Berarti Masalahnya Selesai
Pencabutan laporan KDRT semestinya dibaca negara sebagai sinyal bahaya, bukan sebagai penutup kasus. Setiap kali seorang istri mencabut laporannya karena tekanan ekonomi, kekhawatiran pada anak, atau rasa takut akan pembalasan, itu adalah bukti bahwa sistem perlindungan di sekitarnya belum cukup kuat untuk membuatnya merasa aman melangkah maju bukan bukti bahwa kekerasan yang dialaminya tidak cukup serius untuk diproses.
Selama hukum terus memperlakukan pencabutan laporan sebagai alasan sah untuk menghentikan proses padahal status hukumnya jelas-jelas delik biasa yang tidak bergantung pada kehendak korban maka siklus kekerasan yang digambarkan Komnas Perempuan akan terus berputar: ketegangan, kekerasan, permintaan maaf, dan pengulangan.
KDRT tidak akan pernah selesai hanya dengan menunggu korban berani bicara ia baru benar-benar bisa ditangani ketika negara berani bertindak, dengan atau tanpa laporan yang dicabut di tengah jalan.
Oleh: Maratik Jeremia Kluifer Narmo
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang.
Tangerang Selatan, September 2026.
Editor. Tim Redaksi
Catatan dan Sumber
1. Suara.com, “376 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Setahun, Indonesia Masih Darurat KDRT”, 28 Mei 2026, mengutip CATAHU Komnas Perempuan 2025.
2. Suara.com, “376 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Setahun, Indonesia Masih Darurat KDRT”, mengutip SPHPN 2024.
3. Okezone.com, “Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Komnas Perempuan: Damai Tak Untungkan Korban”, 14 Oktober 2022, mengutip Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
4. Okezone.com, “Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Komnas Perempuan: Damai Tak Untungkan Korban”, kutipan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
5. Okezone.com, “Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Komnas Perempuan: Damai Tak Untungkan Korban”.
6. Detik.com, “Komnas Perempuan Minta Rizky Billar Dikonseling Agar Tak Ulangi KDRT”, 14 Oktober 2022.
7. Hukumonline.com, “Komnas Perempuan: Pelaporan Kasus KDRT Meningkat Setiap Tahunnya”, mengutip Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
8. Konde.co, “Setahun Ini Perempuan Alami Kekerasan, Negara dan Orang Terdekat Pelakunya: Catahu Komnas Perempuan 2025”.
9. Kompas.com, “Lapor KDRT sejak Maret 2026, Korban di Pademangan Jakut Masih Menanti Kelanjutan Kasusnya”, 20 Agustus 2026.
Referensi peraturan: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT); Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment