Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Melek Hukum Tata Negara, Cerdas Bernegara: Mewujudkan Smart And Good Citizenship Di Indonesia
Penulis RR. Farra Naylazzahra Pramushiva
APERO FUBLIC I Di tengah derasnya arus informasi digital, menjadi seorang warga negara tidak hanya mengikuti apa yang sedang terjadi di Indonesia. Warga negara juga perlu memahami bagaimana sebuah negara bekerja, apa saja hak dan kewajiban yang perlu dilakukan, serta bagaimana seharusnya warga negara berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dari sinilah, “Hukum Tata Negara” memiliki kontribusi penting karena mengatur terkait dasar penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban, serta hubungan antar negara dan warga negara.
Pemahaman inilah yang perlu ditanamkan sejak dini untuk seluruh warga negara agar mereka tidak hanya mengetahui hukum, tetapi mampu menjalankan perannya secara sadar dan bertanggungjawab. Lantas, seberapa penting pemahaman Hukum Tata Negara bagi masyarakat dalam menjalankan perannya sebagai warga negara?
Melek Hukum Tata Negara dapat mendorong masyarakat menjadi lebih kritis dalam memahami berbagai persoalan di Indonesia.
Ketika sebuah kebijakan pemerintah muncul, warga negara tidak hanya melihat dari sisi setuju atau tidak, tetapi juga memahami dasar hukum dan kewenangan pihak yang membuat kebijakan tersebut. Menurut saya, kemampuan inilah yang menjadi bagian dari smart citizenship, yaitu ketika warga tidak hanya menerima informasi, tetapi mampu memahami dan menilai persoalan secara rasional.
Terlebih di era digital, kemampuan tersebut penting agar masyarakat tidak mudah menerima informasi secara mentah. Hukum Tata Negara membantu masyarakat bersikap kritis dalam menilai informasi dan persoalan publik berdasarkan hukum, sehingga membentuk warga negara yang kritis dan cerdas.
Selain menciptakan warga negara yang smart, Hukum Tata Negara juga berkontribusi dalam membangun good citizenship. Hal tersebut dapat dilihat dari UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur hak sekaligus kewajiban warga negara. Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa segala warga negara memiliki kedudukan hukum dan pemerintahan yang sama serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Sementara itu, Pasal 28E ayat (3) memberikan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa menjadi warga negara yang baik bukan hanya sekadar menggunakan haknya sendiri, tetapi juga ikut menjalankan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
Misalnya, kebebasan berpendapat perlu digunakan secara bijak dengan tetap menghargai pendapat orang lain dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, Hukum Tata Negara dapat menjadi dasar masyarakat untuk menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang.
Kontribusi Hukum Tata Negara juga dapat dilihat dari keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi melalui pemilihan umum. Pada Pemilu 2024, tingkat partisipasi pemilih nasional mencapai 81,78% untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, 81,42% untuk DPR, serta 81,50% untuk DPD (KPU, 2024).
Menurut saya, angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat telah berperan dalam menentukan arah kepemimpinan Indonesia. Namun, menjadi warga negara yang baik tidak hanya sebatas menggunakan hak pilih, tetapi juga mampu mempertimbangkan informasi dan rekam jejak calon serta menghargai perbedaan pilihan.
Pada akhirnya, melek Hukum Tata Negara bukan hanya tentang memahami aturan, tetapi juga tentang bagaimana pengetahuan tersebut diterapkan dalam kehidupan sebagai warga negara. Pemahaman tersebut menjadi bekal untuk mengetahui hak dan kewajiban serta bersikap kritis terhadap kebijakan.
Penerapannya dapat diwujudkan melalui sikap bijak, bertanggung jawab, dan menghargai perbedaan. Dengan demikian, Hukum Tata Negara berperan penting dalam membentuk smart and good citizenship di Indonesia.
Oleh: RR. Farra Naylazzahra Pramushiva
Mahasiswi Prodi S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment