Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Membangun Warga Negara Cerdas, Bukan Sekadar Warga Negara Patuh: Peran Hukum Tata Negara dalam Demokrasi Indonesia
Rizka Intan Amalia Novta
APERO FUBLIC I Demokrasi sering kali dipahami sebagai sistem yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin, menyampaikan pendapat, serta berpartisipasi dalam kehidupan bernegara. Namun, demokrasi tidak cukup hanya dengan kebebasan dan kepatuhan terhadap hukum.
Demokrasi juga membutuhkan warga negara yang memahami hak dan kewajibannya, berpikir kritis, dan berani mengawasi jalannya kekuasaan. Dalam konteks inilah Hukum Tata Negara (HTN) memiliki peran penting dalam membentuk warga negara yang cerdas dan bertanggung jawab, atau smart and good citizen.
Selama ini, warga negara yang baik sering kali identik dengan warga yang patuh terhadap aturan. Kepatuhan memang merupakan bagian penting dari kehidupan bernegara, tetapi kepatuhan tanpa pemahaman dapat menjadi persoalan.
Warga negara seharusnya tidak hanya mengetahui bahwa hukum harus ditaati, tetapi juga memahami bagaimana hukum dibentuk, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian, warga negara tidak ditempatkan hanya sebagai objek kekuasaan, melainkan sebagai subjek yang memiliki posisi penting dalam negara demokrasi.
Hukum Tata Negara (HTN) memberikan landasan untuk memahami hubungan antara negara, kekuasaan, dan warga negara. Melalui pemahaman terhadap konstitusi, masyarakat dapat mengetahui batas-batas kekuasaan pemerintah sekaligus hak-hak konstitusional yang dimilikinya.
Pengetahuan tersebut menjadi penting ketika masyarakat dihadapkan pada berbagai persoalan publik, seperti kebijakan pemerintah yang kontroversial, pembatasan kebebasan berpendapat, hingga persoalan penyalahgunaan kekuasaan. Warga negara yang memiliki kesadaran konstitusional tidak akan secara otomatis menerima kebijakan apa pun; namun, mereka dapat mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi mereka.
Tantangan tersebut semakin besar di era digital. Arus informasi yang begitu cepat memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai kebijakan dan persoalan politik dalam hitungan detik. Sebaliknya, disinformasi, ujaran kebencian, dan polarisasi mengikuti kemudahan tersebut.
Karena kemampuan menggunakan teknologi tidak cukup untuk menjadi warga negara yang cerdas. Selain itu, setiap warga negara harus memiliki kemampuan untuk memilah informasi, memahami konteks hukum, dan secara bertanggung jawab menggunakan kebebasan mereka.
Hukum Tata Negara (HTN) dapat menjadi salah satu instrumen pendidikan konstitusional agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan dan mampu berpartisipasi secara rasional dalam kehidupan demokrasi.
Selain itu, warga negara yang cerdas tidak seharusnya takut kritik dan perbedaan pendapat. Justru, kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Dalam negara demokrasi, pemerintah tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang selalu benar, sementara masyarakat hanya dituntut untuk patuh.
Kekuasaan perlu diawasi agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip konstitusional. Oleh karena itu, kesadaran Hukum Tata Negara (HTN) perlu diarahkan bukan hanya untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum, tetapi juga masyarakat yang memahami alasan di balik hukum dan mampu menggunakannya sebagai sarana memperjuangkan kepentingan publik.
Pada akhirnya, kontribusi Hukum Tata Negara (HTN) dalam mewujudkan smart and good citizenship terletak pada kemampuannya membangun kesadaran bahwa menjadi warga negara berarti memiliki hak sekaligus tanggung jawab. Warga negara yang ideal bukanlah mereka yang sekadar patuh, melainkan mereka yang sadar hukum, kritis terhadap kekuasaan, menghargai hak orang lain, dan aktif berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Dengan membangun kesadaran konstitusional tersebut, Hukum Tata Negara (HTN) tidak hanya menjadi kajian mengenai struktur dan kewenangan negara, tetapi juga menjadi fondasi untuk melahirkan warga negara yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menjaga demokrasi Indonesia.
Oleh: Rizka Intan Amalia Novta
Mahasiswi Program Studi S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment