Hukum
Mask
MUBA
Opini
SUMSEL
6 Bulan “Bebas Tangkap” Di Muba, Wendy: Dasar Hukumnya Apa?
APERO FUBLIC I MUSI BANYUASIN.— Istilah “bebas tangkap” selama enam bulan dalam masa transisi aktivitas penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memantik pertanyaan serius tentang kepastian hukum.
Sorotan itu dilontarkan Wendy Santos melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Wendy meminta agar kebijakan yang disebut lahir dari hasil audiensi masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Muba dan Forkopimda tersebut mendapat perhatian serta pengawasan dari institusi Polri.
Yang menjadi sorotan utama bukan semata-mata persoalan penyulingan minyak rakyat, melainkan dasar hukum dan batas kewenangan aparat dalam menerapkan masa transisi tersebut.
Dalam surat terbukanya, Wendy mempertanyakan apakah sebuah kesepakatan di tingkat daerah dapat menjadi dasar untuk menunda tindakan hukum terhadap aktivitas yang belum memperoleh legalitas sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
“Jika setiap pimpinan kepolisian di daerah diperbolehkan membuat ‘masa transisi bebas pidana’ versinya sendiri terhadap undang-undang yang berlaku, maka hukum nasional akan kehilangan wibawa, kepastian, dan daya ikatnya,” tulis Wendy.
PROPAM DAN KOMPOLNAS DIMINTA TURUN
Wendy secara terbuka meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap kebijakan tersebut.
Ia juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran kewenangan maupun kode etik, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang kini mengemuka pun menjadi sangat sederhana:
Apa dasar hukum “tidak melakukan penangkapan” selama enam bulan?
Siapa yang menetapkan kebijakan tersebut?
Apa batas kewenangan diskresi yang digunakan?
Apakah kebijakan itu berlaku terhadap seluruh aktivitas yang dimaksud atau memiliki kriteria tertentu?
Dan bagaimana posisi hukum masyarakat apabila aktivitas tersebut tetap berlangsung selama masa transisi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul tafsir berbeda di tengah masyarakat.
Wendy mengakui persoalan minyak rakyat memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh membuat kepastian hukum menjadi kabur.
LEGALISASI BUKAN BERARTI HUKUM BOLEH DIABAIKAN
Perjuangan untuk mendapatkan legalitas bagi aktivitas masyarakat, menurut Wendy, tetap dapat dilakukan melalui mekanisme kebijakan dan regulasi yang sah.
Namun, selama proses tersebut berlangsung, ia meminta seluruh pihak menjelaskan secara transparan apa pijakan hukum yang digunakan aparat dalam menjalankan masa transisi enam bulan tersebut.
Sebab, apabila benar terdapat kebijakan penundaan tindakan hukum, publik berhak mengetahui apakah hal itu merupakan bentuk diskresi yang sah, keputusan administratif tertentu, atau sekadar kesepakatan dalam forum audiensi.
Jangan sampai masyarakat menerima pesan yang berbeda: satu pihak mengatakan sedang memperjuangkan legalisasi, sementara pihak lainnya memahami masa transisi sebagai izin untuk bebas dari penindakan.
Di titik inilah transparansi menjadi penting.
Wendy menegaskan, surat terbuka tersebut disampaikan bukan untuk menghambat penyelesaian persoalan masyarakat, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah Polri, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum. Kini bola berada di tangan institusi yang dimintai perhatian.
Kapolri, Propam Polri, Kompolnas, dan Polres Muba ditantang memberikan penjelasan yang terang, terukur, dan berbasis aturan.
Karena pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan kediskresinya. Publik membutuhkan kepastian: apa hukumnya, siapa yang berwenang, dan sampai di mana batas diskresinya.
Editor. Tim Redaksi
Source. Press Rilis
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment