Feature
Hukum
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Agraria Serta Sertifikasi Tanah
APERO FUBLIC I SIDENRENG RAPPANG.-- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Inovasi Desa melaksanakan program kerja individu yakni Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Agraria Serta Sertifikasi Tanah di Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Jumat(07/08)
Permasalahan pertanahan masih menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi di masyarakat desa. Tanah memiliki peranan penting sebagai tempat tinggal, lahan pertanian, perkebunan, hingga sumber mata pencaharian. Tingginya nilai dan fungsi tanah membuat persoalan kepemilikan maupun batas tanah berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah sengketa batas tanah. Batas lahan yang tidak jelas, perubahan patok, serta perbedaan pemahaman mengenai batas kepemilikan dapat memicu perselisihan antarwarga. Selain itu, tanah yang diperoleh secara turun-temurun juga terkadang belum dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang memadai.
Permasalahan lainnya adalah masih adanya masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Sebagian warga masih menggunakan surat keterangan atau dokumen lama sebagai bukti penguasaan tanah. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kesulitan ketika terjadi jual beli, pembagian warisan, maupun perselisihan mengenai kepemilikan.
Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum agraria dan prosedur pendaftaran tanah turut menjadi faktor yang menyebabkan permasalahan pertanahan sulit dicegah. Oleh karena itu, edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak atas tanah, pentingnya sertifikasi, serta tata cara penyelesaian sengketa.
"Saya melaksanakan penyuluhan hukum atas dasar observasi yang telah dilakukan. dari hasil observasi tersebut, saya mendapat beberapa permasalahan yang kerap terjadi di desa salobukkang seperti sengketa batas tanah ataupun kejelasan hak mengenai tanah yang telah lama tidak ditinggali" ujar Andi Muh.Shaquille Arsany Rahman selaku pembawa materi penyuluhan hukum.
Melalui pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu menjaga dan mengurus hak atas tanah secara tertib serta menghindari konflik di kemudian hari. Dengan demikian, kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan di tingkat desa dapat semakin terwujud.
"Program kerja yang dilaksanakan oleh ananda sakil dapat memberikan manfaat kepada warga sekitar Desa Salobukkang" Kata Kepala Desa Salobukkang pak sauli S.Sos
Melalui Program ini, Mahasiswa KKN Gelombang 116 Unhas berharap materi yang dibawakan dapat bermanfaat berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Desa Salobukkang.
Oleh: KKN-T Desa Salobukkang
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Inovasi Desa, Universitas Hasanuddin, Gelombang 116.
Editor. Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Feature

Post a Comment