Hukum
Kampus
Opini
Pendidikan
RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Senjata Antikorupsi Makan Tuan
APERO FUBLIC I Tenggat RUU Perampasan Aset sudah dipasang. Rapat paripurna DPR pada 27 Agustus 2026 menyepakati bahwa pembahasannya harus rampung paling lambat 15 Desember 2026. Keputusan itu lahir di tengah gelombang unjuk rasa di depan gedung parlemen, dengan percepatan RUU ini sebagai salah satu tuntutan utama.
Saya sepakat Indonesia butuh undang-undang ini. Tapi kita perlu bertanya: apakah cepat otomatis berarti baik?
Celah Koruptor dan Alasan RUU Perampasan Aset Dibutuhkan
Hukum pidana kita memiliki kelemahan klasik. Aset hasil kejahatan baru bisa disita negara kalau pelakunya sudah divonis bersalah. Padahal pelaku bisa saja meninggal, kabur ke luar negeri, atau menyamarkan hartanya atas nama orang lain.
Perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based forfeiture) menutup celah itu dengan mengejar asetnya, bukan orangnya. Pendekatan ini juga sejalan dengan komitmen internasional Indonesia dalam memerangi korupsi.
Jangkauannya pun lebar. Ketua Komisi III DPR menyebut ada 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, tidak hanya korupsi. Jangkauan luas berarti daya pukul besar, tetapi juga berisiko besar untuk salah sasaran.
Hak Milik Warga Dijamin Konstitusi
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi dan melarang pengambilalihannya secara sewenang-wenang. Pasal 28J ayat (2) memang membuka ruang pembatasan hak lewat undang-undang, tetapi dengan syarat: tujuannya sah dan caranya proporsional.
Di sinilah RUU Perampasan Aset akan diuji. Setidaknya ada tiga hal yang tidak boleh ditawar.
Pertama, harus lewat pengadilan. Perampasan tidak boleh menjadi keputusan administratif. Sebagai negara hukum, pemilik aset harus punya kesempatan nyata membela diri di depan hakim yang independen.
Kedua, beban pembuktian harus seimbang. Akademisi UGM, Zaenur, mengingatkan bahwa publik perlu tahu model yang akan dipakai, termasuk apakah RUU ini memuat aturan illicit enrichment atau unexplained wealth. Jika beban pembuktian dibalik terlalu jauh, warga bisa dipaksa membuktikan kebersihan hartanya tanpa dugaan yang memadai. Negara tetap wajib menunjukkan bukti awal yang kuat.
Ketiga, pihak ketiga beritikad baik harus dilindungi. Pembeli, kreditur, atau pemilik bersama atas suatu aset tidak boleh jadi korban. Harus ada pula mekanisme ganti rugi bila perampasan ternyata keliru.
Cepat Boleh, Asal Tidak Kejar Setoran
Tenggat memberi kepastian, tapi juga menyimpan jebakan. Pembahasan RUU ini memang lebih lama dibanding undang-undang lain karena konsepnya benar-benar baru bagi Indonesia. Konsep baru menuntut kehati-hatian, bukan kejar setoran.
Komisi III menjanjikan rapat dengar pendapat umum dua hingga tiga kali sepekan demi partisipasi bermakna. Itu langkah baik. Namun partisipasi baru bermakna jika masukan publik benar-benar mengubah isi pasal, bukan sekadar mengisi daftar hadir.
Satu catatan lagi datang dari Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra: KUHAP mengatur hukum acara pidana umum , sedangkan RUU Perampasan Aset mengatur yang khusus, sehingga keduanya harus sinkron. Aturan khusus tidak boleh menabrak aturan umum. Undang-undang yang kuat bukan hanya yang tegas, tetapi juga yang selaras dengan sistem hukum di sekelilingnya.
Ukuran Keberhasilan yang Sebenarnya
Pemberantasan korupsi memang butuh senjata baru, dan RUU Perampasan Aset adalah salah satu yang paling menjanjikan. Tapi undang-undang yang lahir dari tekanan sesaat, tanpa disiplin konstitusional, rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi, atau lebih buruk, disalahgunakan.
Ukuran suksesnya bukan seberapa cepat RUU ini diketok palu. Yang penting adalah seberapa efektif ia memulihkan kerugian negara tanpa menyeret warga yang tidak bersalah.
Penulis: Cahya Azifah
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment