Aceh
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Perpustakaan
Anggaran Perpusnas Dipangkas Rp343 Miliar, Masihkah Literasi Menjadi Prioritas?
APERO FUBLIC I Sebuah bangsa mungkin masih bisa bertahan tanpa gedung perpustakaan yang megah. Namun, bangsa itu akan kesulitan maju ketika akses masyarakat terhadap pengetahuan perlahan mulai dipersempit.
Di tengah gencarnya narasi membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045, kabar mengenai pemangkasan anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) justru menghadirkan ironi.
Ketika literasi terus didorong sebagai fondasi kemajuan bangsa, lembaga yang menjadi ujung tombak penyedia akses bacaan justru kehilangan hampir separuh anggarannya. Pertanyaannya, masihkah literasi dipandang sebagai investasi masa depan, atau mulai dianggap sebagai beban pengeluaran negara?
Dalam rapat bersama Komisi X DPR pada 16 Juli 2026, Kepala Perpusnas Aminudin Aziz mengungkapkan bahwa anggaran Perpusnas tahun 2026 hanya sebesar Rp377,9 miliar, turun sekitar Rp343,1 miliar dibandingkan pagu awal tahun sebelumnya yang mencapai Rp721 miliar.
Dampaknya, berbagai program literasi harus dihentikan, termasuk distribusi sekitar 1.000 buku ke desa, taman baca masyarakat, lembaga pemasyarakatan, dan puskesmas yang selama ini menjadi salah satu upaya pemerataan akses bacaan di berbagai daerah.
Bagi sebagian orang, pemangkasan anggaran mungkin hanya dipahami sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Namun, persoalan ini jauh melampaui angka-angka dalam dokumen APBN. Ketika distribusi buku dihentikan, yang hilang bukan hanya ribuan eksemplar bacaan, tetapi juga kesempatan masyarakat terutama di daerah yang minim fasilitas untuk memperoleh pengetahuan secara lebih merata.
Tidak semua orang mampu membeli buku atau mengakses sumber belajar digital dengan mudah. Bagi banyak warga, perpustakaan masih menjadi ruang belajar yang paling terjangkau.
Padahal, keberadaan perpustakaan memiliki dasar yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menegaskan bahwa perpustakaan diselenggarakan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat.
Amanat tersebut sejalan dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, memperkuat perpustakaan bukan sekadar menyediakan rak dan buku, melainkan menjalankan tanggung jawab negara dalam menjamin hak masyarakat memperoleh pengetahuan.
Pemerintah tentu memiliki alasan dalam melakukan efisiensi anggaran. Namun, efisiensi seharusnya tidak dimaknai sebagai pengurangan terhadap sektor yang menjadi investasi jangka panjang. Pendidikan dan literasi bukanlah belanja yang manfaatnya selesai dalam satu tahun anggaran.
Keduanya merupakan fondasi yang menentukan kualitas sumber daya manusia pada masa depan. Karena itu, setiap kebijakan yang mengurangi akses masyarakat terhadap pengetahuan patut dipertimbangkan secara lebih matang.
Di saat yang hampir bersamaan, publik juga menyoroti pembahasan rencana pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Sejumlah anggota DPR mempertanyakan dasar kebutuhan dan rincian pengadaannya yang belum dijelaskan secara terbuka.
Perbandingan ini bukan untuk mempertentangkan satu program dengan program lain, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan anggaran akan selalu mencerminkan prioritas pembangunan yang dipilih negara.
Kekhawatiran terhadap pemangkasan anggaran Perpusnas semakin beralasan apabila melihat kondisi literasi Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan. Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 menunjukkan kemampuan membaca peserta didik Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara-negara OECD. Dalam kondisi seperti ini, perpustakaan seharusnya menjadi bagian dari solusi untuk memperluas akses belajar, bukan justru kehilangan dukungan.
Dampak lain yang tidak kalah penting ialah semakin besarnya peluang masyarakat beralih pada buku bajakan. Ketika akses terhadap buku resmi semakin terbatas, sementara harga buku belum terjangkau bagi sebagian kalangan, buku bajakan kerap dianggap sebagai jalan keluar.
Padahal, setiap buku bajakan merupakan bentuk pelanggaran hak cipta yang merugikan penulis, penerjemah, editor, ilustrator, hingga penerbit. Jika praktik ini terus dianggap wajar, ekosistem perbukuan nasional akan semakin melemah.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dari pemangkasan anggaran Perpusnas bukan sekadar jumlah buku yang gagal didistribusikan atau program yang tertunda. Yang jauh lebih besar adalah kesempatan masyarakat untuk belajar, berpikir kritis, dan berkembang.
Sebab, perpustakaan bukan sekadar bangunan yang dipenuhi rak-rak buku, melainkan investasi pengetahuan yang menentukan kualitas generasi masa depan. Jika investasi itu terus dikurangi, maka yang sesungguhnya sedang dipangkas bukan hanya anggaran, melainkan juga harapan untuk mewujudkan bangsa yang benar-benar cerdas.
Rahman Saleh |
Oleh: Rahman Saleh
Mahasiswa Universitas Syiah Kuala, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Pendidikan Bahasa Indonesia.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Aceh

Post a Comment