Kampus
Mahasiswi
Media Sosial
Opini
Pendidikan
Sisi Gelap Dunia VTuber: Ketika Avatar Menjadi Awal Kejahatan
APERO FUBLIC I OPINI.-- Belakangan ini, di media sosial muncul tontonan baru bagi masyarakat untuk menikmati hiburan salah satunya adalah VTuber. Virtual Youtuber (VTuber) adalah streamer yang diwakili oleh karakter virtual berbentuk 2D maupun 3D yang dihasilkan dari program rigging dalam Live2D.
Mereka biasanya ditemukan diberbagai macam platform digital seperti YouTube, Twitch, dan Twitter (X). Dalam studinya Erwan Setidai menyebutkan bahwa VTuber telah muncul sebagai perkembangan baru dalam Budaya Pop di Jepang, dengan menampilkan karakter semacam karakter animasi Jepang yang berinteraksi langsung dengan penoton.
Vestia Zeta VTuber dari agensi Hololive ID
(sumber: https://hololive.hololivepro.com/en/talents/vestia-zeta/)
Sayangnya, tidak semua VTuber memanfaatkan media sosial dengan bijak. Sehingga memunculkan masalah penyimpangan perilaku. Ragam perilaku menyimpang yang dilakukan dapat berupa pelecehan seksual, child grooming, pedofilia, dan bullying.
Menurut Dowdell cara termudah hari ini bagi pelaku untuk bertemu dan melibatkan anak atau remaja untuk tujuan pelecehan seksual, pornografi, atau prostitusi adalah melalui internet.
Ironisnya, popularitas itu justru membuat pelaku merasa jadi lebih berani untuk melakukan perbuatan menyimpang. Mereka merasa aman dengan bersembunyi di balik model avatar yang dipakai.
Rasa aman yang semu ini membuka peluang bagi pelaku penyimpangan di media sosial. Mulai dari cyberbullying, pelecehan seksual di kolom komentar, hingga modus child grooming dari pesan privat yang menargetkan penggemar di bawah umur.
Indonesia sudah memiliki hukum yang relevan seperti, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Dalam UU ini, tindakan mengirimkan pesan atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima dikategorikan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Namun, aturan ini sulit menjangkau oknum VTuber yang bisa dengan sangat bebas menyalahgunakan status 'idola' mereka untuk melakukan penyimpangan di DM privat, lalu dengan mudah menghapus akun atau berganti avatar jika aksinya mulai tercium.
Jika sang VTuber sudah mulai menunjukkan gelagat menyimpang, baik berupa bullying, pendekatan yang mempunyai motif pedofilia, hingga pelecehan di DM privat jangan ragu untuk melakukan tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti dan memviralkannya ke publik. Meskipun teknologi mungkin terus maju, memastikan ruang yang aman bagi anak di bawah umur di dunia nyata tetap penting.
Oleh: Naysa Angellita
Mahasiswi Program Studi Akuntansi, Universitas Pamulang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment