Esai
Kampus
Keislaman
Mahasiswa
Pendidikan
Pemuda Bermakna: Mengoptimalkan Potensi Wakaf melalui Literasi untuk Pembangunan Ekonomi Umat Berkelanjutan
APERO FUBLIC I ESAI.-- “Gayanya mau wakaf, memang punya tanah?”, merupakan stigma yang membuktikan minimnya literasi wakaf pemuda. Menurut Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf hampir 400 triliun per tahun dan sekitar 181 triliunnya adalah potensi wakaf uang (BWI.go.id, 2025).
Namun, hanya terkumpul sebesar Rp2,23 triliun. Wakaf kerap dilakukan atas dasar kasihan, maka mindset ini perlu diubah agar niatnya berdasarkan kebanggaan (Nuh, 2020). Mayoritas pemuda juga berpandangan bahwa objek wakaf terbatas pada tanah.
Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Bab II Pasal 16 ayat (1) telah mengatur terkait harta benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Dijelaskan pada Pasal 16 ayat (2) dan (3) terkait benda yang meliputinya. Wakaf tidak sekadar tanah, tapi meliputi bangunan, uang, logam mulia, surat berharga, dan lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku (Fauzi, dkk., 2024).
Masalah ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi dan mengedukasi masyarakat guna memberikan informasi secara interaktif, inovatif, dan kreatif. Fokusnya pada pengenalan wakaf dan langkah meaningful youth participation. Ini selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan ke-4 dan ke-8.
Sumber: SDGs Indonesia, 2016
Era digital, Bank Indonesia menyediakan wakaf melalui QRIS, e-money, e-commerce, dan mobile apps (Nuh, 2020). Infrastruktur dan syarat wakaf Rp10.000,00 mendorong transparansi pengelolaan, memberikan kemudahan akses untuk berwakaf, dan mengubah persepsi wakaf menjadi lifestyle modern (Nuh, 2020). Kita bisa berwakaf melalui website satuwakaf. Ketika semua dimobilisasi dan pengelolaannya baik, maka pembangunan umat berjalan dengan optimal.
Penulis menyurvei pada bulan Maret dan didapatkan 6 dari 10 pemuda yang masih hanya memikirkan tanah ketika mendengar kata “wakaf”. Inilah alasan urgent kenapa literasi terkait wakaf wajib ditingkatkan, apalagi media sosial membuat pemuda sering menerima informasi dan cenderung membagikannya melalui obrolan sehari-hari (Ayuni, I, dkk, 2022).
Dikhawatirkan, ketika informasi yang diterima kurang lengkap bahkan keliru, maka penyebarannya cepat sehingga informasi yang kurang lengkap dapat mempersempit perspektif masyarakat terkait wakaf.
Minimnya literasi wakaf terjadi akibat beberapa faktor, yaitu:
1. Faktor infrastruktur dan pendidikan, orang tua kurang memahami wakaf sehingga tidak bisa meluruskan informasi yang didapatkan anak, apalagi internet yang belum merata dibeberapa daerah menyulitkan akses informasi.
2. Faktor lingkungan, perspektif masyarakat sudah tertanam bahwa wakaf hanya sekadar tanah. Dalam praktiknya juga sudah terbiasa menerapkan wakaf tanah saja sehingga menjadi doktrin bahwa wakaf memang terbatas pada tanah, padahal tidak.
Melihat kompleksitas masalah, penulis berinisiatif mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman wakaf dan setelahnya turut menyebarkan informasi wakaf guna: a) meluruskan dan memperluas pandangan pemuda terkait objek wakaf; b) meningkatkan kontribusi pemuda dalam menyebarkan vitamin wakaf; dan c) mengubah mindset berwakaf menjadi kebanggaan. Ini meningkatkan peluang mencapai wakaf 400 triliun. Pemuda cenderung berbagi informasi melalui obrolan dan media sosial, maka ini menjadi insentif untuk mempercepat penyebaran informasi yang baik.
Sebagai masyarakat, berperan dalam kemajuan tidak harus langsung membuat seminar, talk show, dan acara besar lainnya. Namun, mulailah menyampaikan dari mulut ke mulut, berdiskusi bersama keluarga dan tetangga, sampai membuat artikel yang mengajak untuk berwakaf. Ini langkah kecil, tapi merupakan suatu hal yang berdampak besar.
Di era globalisasi ini, kita dihadapkan dengan penggunaan gawai yang masiv, ini juga bisa menjadi peluang yang besar untuk menyebarkan konten terkait wakaf, sebenarnya tidak hanya wakaf, melainkan seluruh instrumen ekonomi syariah, seperti zakat, infak, sedekah, menjauhi riba, dan menghindari hutang. Ketika negeri menerapkan konsep ekonomi syariah seperti yang dianjurkan nabi, niscaya kemajuan akan menyertai.
Edukasi melalui konten ini sangat mudah tentunya, inilah yang mendorong meningkatnya kontribusi penyebaran wakaf sehingga informasi wakaf yang benar akan menjamur. Ketika pemuda sudah paham bahwa berwakaf sangat terjangkau, maka pemuda terdorong untuk berwakaf. Gerakan ini melahirkan pemuda berintelektual guna mengoptimalkan pembangunan umat berkelanjutan.
Melalui literasi dan edukasi ini, kita bisa mewujudkan kehidupan berbangsa yang tidak hanya mengandalkan ruang kelas sebagai tempat belajar, melainkan menjadikan seluruh aktivitas harian kita sebagai wadah belajar dan berkembang untuk memberikan manfaatnya yang sebesar dan seluasnya bagi masyarakat.
Perlu kita sadari, gerakan ini sejalan dengan SDGs nilai ke-4 dan ke-8 karena berfokus memperbaiki literasi wakaf dan membangun ekonomi bangsa. Mari bersama kita berwakaf, karena Rp10.000.00 dibawa ngopi akan habis dalam sehari, tapi berwakaf Rp10.000.00 tidak akan habis sampai kita mati
Oleh: Zaky Alfajri
Mahasiswa Universitas Bangka Belitung.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Esai

Post a Comment