PT. Media Apero Fublic

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan swasta yang bergerak pada bidang usaha Publikasi dan Informasi dengan bidang usaha utama Jurnalistik.

Buletin Apero Fublic

Buletin Apero Fublic adalah buletin yang mengetengahkan tentang muslimah, mulai dari aktivitas, karir, pendidikan, provesi, pendidikan dan lainnya.

Penerbit Buku

Ayo terbitkan buku kamu di penerbit PT. Media Apero Fublic. Menerbitkan Buku Komik, Novel, Dongeng, Umum, Ajar, Penelitian, Ensiklopedia, Buku Instansi, Puisi, Majalah, Koran, Buletin, Tabloid, Jurnal, dan hasil penelitian ilmiah.

Jurnal Apero Fublic

Jurnal Apero Fublic merupakan jurnal yang membahas tentang semua keilmuan Humaniora. Mulai dari budaya, sejarah, filsafat, filologi, arkeologi, antropologi, pisikologi, teologi, seni, kesusastraan, hukum, dan antropologi.

Majalah Kaghas

Majalah Kaghas, meneruskan tradisi tulis tradisional asli Sumatera Selatan.

Apero Fublic

Apero Fublic, merupakan merek dagang PT. Media Apero Fublic bidang Pers (Jurnalistik).

Apero Book

Apero Book merupakan toko buku yang menjual semua jenis buku (baca dan tulis) dan menyediakan semua jenis ATK.

Buletin

Buletin Apero Fublic merupakan buletin yang memuat ide-ide baru dan pemikiran baru yang asli dari penulis.

9/15/2023

Sebelas Provesi Yang Tidak Boleh Menjadi Anggota PPK.

APERO FUBLIC.- Mendekati Pemilihan Umum tahun 2024 tentu akan banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dan masyarakat yang tidak mengerti aturan memunculkan pernyataan-pernyataan yang tidak bermutu dengan tujuan tertentu. Baik secara langsung atau menggunakan media sosial misalnya facebook. Oknum-oknum demikian tentu perlu diberikan penjelasan agar mengerti. Penjelasan ini bertujuan agar masyarakat tidak mudah terhasut oleh orang-orang demikian.

Biasanya ada yang bermaksud memberikan kritikan, dan ada yang menunggangi untuk tujuan pribadi atau kepentingan dirinya. Mendekati pemilu sangat fatal, sebab dapat memicu kerusuhan sosial. Apalagi hanya untuk mendapat rating website media atau ketidakmampuan untuk mendapatkan berita yang berkompeten. Untuk rekan wartawan saat mengutif sumber agar teliti dan melakukan verifikasi apakah sumber itu kompeten atau tidak.

Berita seharusnya berimbang dan tidak terkesan menghasut dan menyudutkan. Cari tahu tentang hukum yang berlaku dan pelajari apakah itu salah atau tidak. Memahami Kode Etik Jurnalistik dan tidak memasukkan kepentingan pribadi. KEJ Bukan dihafal tapi dipahami saat membuat tulisan. Menanggapi permasalahan ini mari kita bahas tentang Bawaslu dan PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) agar tidak menyesatkan masyarakat. Berikut ini sebelas provesi yang tidak boleh menjadi anggota PPK dikutip langsung dari website Bawaslu Ponorogo (16/09/2023).

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Atau Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dasar hukum Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2004. Tentang larangan PNS menjadi anggota Partai Politik, yang berbunyi: Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

2. Seluruh Anggota Kapolisian (Polri).

Dasar hukum Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kapolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi: Kapolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Dasar hukum Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, yang berbunyi: Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. Kegiatan menjadi anggota partai politik. (2). Kegiatan politik praktis.

4. Kepala Desa.

Dasar hukum Pasal 29 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: Kepala Desa dilarang; (g). menjadi pengurus partai politik.

5. Perangkat Desa.

Dasar hukum Pasal 51 hurup (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: Perangkat Desa dilarang; (g). menjadi pengurus partai politik.

6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Dasar hukum Pasal 64 hurup (h) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang; (h) menjadi pengurus partai politik.

7. Program Keluarga Harapan (PKH)

Dasar hukum Pasal 10 huruf (i) PERDIRJEN Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, yang berbunyi: “Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi: (i). terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusatataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya.

8. Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP)

Dasar hukum Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang berbunyi: “…. Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang: (17). menjabat dalam kepengurusan partai politik.”

9. Dewas, Komisaris dan Direksi BUMD

Dasar hukum Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

#Pasal 6 huruf (k), yang berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris memenuhi syarat sebagai berikut: (k). tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.”

#Pasal 35 huruf (l), yang berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: (l). tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.

10. Anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS

Dasar hukum Pasal 117 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.”

11. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN

Dasar hukum Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: (i). mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Serta Pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: (e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Jika profesi Anda termasuk didalamnya, pastikan nama Anda tidak dicatut dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik. Selain dari provesi tersebut diperbolekan menjadi anggota PPK. Misalnya provesi Anda sebagai petani, pedagang, tukang beca, mahasiswa, anggota LSM, karyawan swasta, dan lainnya.

Apabila ada yang menyatakan Anda sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tidak boleh menjadi anggota PPK berarti orang tersebut tidak mengerti hukum berlaku. LSM adalah masyarakat sipil yang menjadi anggota suatu organisasi kemasyarakatan. Kalau ingin mengetahui persyaratan untuk menjadi anggota PPK dapat mempelajari UU Nomor 36 Tahun 2018 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Disusun: Redaksi Apero Fublic.
Palembang, 16 September 2023.

Sumber: https://ponorogo.bawaslu.go.id/2022/08/26/11-profesi-yang-dilarang-menjadi-pengurus-dan-anggota-parpol/

Sy. Apero Fublic