-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Hukum Islam Beberapa Cara Proses Menikah Adat Melayu
Hukum Islam

Beberapa Cara Proses Menikah Adat Melayu

PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
14 Nov, 2019 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

1. Adat Menikah Sunnah
Adat menikah sunnah adalah bentuk pernikahan yang berlandaskan syariat dan adat. Adat menikah sunnah bentuk kesepakatan menikah dengan cara sederhana. Misalnya seorang laki-laki dan seorang perempuan datang menghadap wali perempuan meminta untuk dinikahkan. Karena keduanya sudah sepakat atau sudah ta'aruf, atau memang saling mengenal sebelumnya.

Namun dalam proses pernikahan tersebut tidak dirayakan berlebihan mengikuti terlalu banyak syarat adat dan tradisi setempat. Kedua pasangan tersebut ingin segerah berumah tangga dan tidak perlu bermewah-mewah. Biasanya adat menikah sunnah ini dilaksanakan oleh orang-orang yang mengerti kebaikan-kebaikan dalam berumah tangga. Adat menikah sunnah bukan berarti, saat menghadap wali wanita langsung dinikahkan. Tapi adanya musyawarah sederhana antara kedua belah pihak keluarga.

Dari menetapkan hari aktivitas pernikahan dan waktu dan tempat akad nikah dilangsungkan. Menetapkan mahar dan bersiap-siap menyediakan keperluan hari pernikahan. Kalau zaman sekarang tentu mengurus surat-surat ke KUA. Biayah pernikahan secukupnya, memberitahu keluarga kedua belah pihak. Mengundang sahabat-sahabat sekolah, teman kulia dan lainnya.

Kalau zaman sekarang menikah sunnah memerlukan biayah antara lima sampai sepuluh juta rupia. Baju pernikahan tidak perlu dengan baju adat yang sewanya mahal-mahal. Cukup dengan busana muslim atau busana adat setempat. Misalnya pengantin laki-laki cukup memakai celana panjang, lalu memakai baju teluk belanga, dan ada kain yang dililitkan di pinggang seperti adat Melayu. Memakai kopia atau tanjak. Tanjak adalah ikat kepala tradisional orang Melayu.

Adat menikah sunnah di Indonesia masih berlangsung dibawah tahun 1990-an. Memasuki tahun 2000-an pengaruh budaya barat yang memamerkan pernikahan mewah kemudian dicontoh orang Indonesia. Pernikahan yang sederhana kemudian berkembang sesuai keinginan masyarakat Indonesia yang feodalisme.

Adat menikah sunnah sudah dimulai sejak zaman Rasulullah SAW. Di kisahkan, suatu ketika Rasulullah menghadiri pernikahan seorang pemuda pada masa itu. Sehingga Rasulullah menyarankan untuk menyembeli beberapa ekor kambing untuk hidangan. Pernikahan itu sederhana saja tidak berlebihan. Tetangga dan keluarga datang menyaksikan pernikahan lalu makan bersama. Setelah itu pulang dan kedua mempelai memulai kehidupan baru.

Adat menikah sunnah hannya di Asia Tenggara dan di Indonesia yang tidak populer. Kalau di Timur Tengah, Afrika, Turki, Rusia, Eropa, Amerika, Asia Tengah, adalah hal biasa. Masyarakat Muslim disana melakukan pernikahan mereka sesuai dengan sunnah. Memang ada yang melakukan acara pernikahan yang besar dan mewah.

Tapi itu dilakukan oleh orang-orang yang memang benar-benar sudah sangat kaya raya. Kalau masyarakat yang biasa-biasa saja, misalnya hanya seorang sekelas bupati, walikota atau Prajurit, PNS, apalagi rakyat biasa. Mereka menikah selalu dengan Adat Menikah Sunnah.

Karena menurut mereka ketahanan rumah tangga bukan dari seberapa mewah saat prosesi pernikahan. Tapi dari kesungguhan diri dalam mencintai ikatan keluarga yang suci. Adanya kesetiaan dan kasih sayang yang besar dari kedua belah pihak. Adanya komitmen yang bersungguh-sungguh untuk berkeluarga. Bukan Pernikahan yang ikut-ikutan.

Pernikahan di Indonesia dari tahun 1990-an kebawa kebanyakan menikah secara sunna. Bahkan mahar hanya uang sepuluh ribu atau seperangkat alat shalat. Namun ketahanan keluarga mereka sangat kuat.  Jarang sekali terjadi perceraian. Pernikahan di atas tahu 2000-an sangat rentan dengan perceraian. Walau pernikahan mereka dilaksanakan dengan mewah. Dari sepuluh pernikahan empat diantaranya bercerai muda.

Di Indonesia menikah sunnah adalah hal yang memalukan bagi para wanita atau gadis. Sebab wanita Indonesia merasa dirinya dibeli saat menjadi istri orang. Padahal di dalam rumah tangga tidak ada yang membeli atau dibeli. Standar wanita Indonesia masih diukur dengan materi dan tampilan-tampilan.

Bukti cinta di Indonesia ditunjukkan dengan materi dan simbol-simbol. Tidak diukur dengan nilai-nilai luhur dan kebersamaan. Tidak diukur dengan kesetaraan mereka dengan laki-laki. Rumah tangga adalah tanggung jawab bersama-sama antara pria dan wanita. Sesungguhnya satu milyar dollar untuk harga seorang wanita itu masih sangat  murah. Harga wanita tidak diukur dengan materi. Oke, misalnya wanita melayani seks suami.

Bukankah saat itu wanita juga merasakan kenikmatan. Justru wanitalah yang paling ingin mendapatkan seks. Tidak ada yang dirugikan dalam berumah tangga. Tidak ada yang untung dan tidak ada yang rugi. Justru wanitalah yang beruntung apabila dia menikah dan bersuami. Karena dia mendapat tempat bergantung dan hidupnya menjadi berarti. Kehidupan ini sesungguhnya milik wanita bukan milik laki-laki.

Di Indonesia menikah sunnah sudah didukung pemerintah. Seperti diwajibakan menikah di kantor KUA dan mendapat buku nikah gratis. Menikah sunnah memiliki syarat sah secara Islam. Pertama adanya wali perempuan. Kedua, pembayaran mahar atau mas kawin. Ketiga, adanya dua orang saksi.

Setelah itu, bolehlah dilakukan perayaan kecil. Misalnya makan bersama dengan tetangga, keluarga dari kedua belah pihak, sahabat-sahabat yang diudang. Guna dari perayaan kecil tersebut untuk mempublikasikan pada masyarakat. Kalau yang bersangkutan telah menikah. Jadi jangan di ganggu lagi.

Menikah sunnah di Indonesia rusak labelnya. Karena sering ada pasangan yang menikah mendadak, karena hamil diluar nikah. Sehingga sering ada anggapan yang tidak baik. Lalu, sekarang apakah muslimah Indonesia siap menikah secara sunnah?.

2. Menikah Secara Adat
Adat menikah secara adat ini adalah hal yang lumarah di Indonesai dan Asia Tenggara. Pernikahan yang menghambur-hamburkan uang untuk acara pernikahan. Bermacam-macam syarat dan gaya yang dilakukan. Sesungguhnya pada zaman dahulu dibawah tahun 1990-an menikah secara adat tidak jauh berbeda dengan cara menikah sunnah.

Hanya saja menikah secara adat ditambah dengan syarat-syarat adat. Misalnya pelangkah, genti duduk, punjung, dan jojoh. Tapi syarat adat itu tidak berlebihan dan tidak memberatkan. Hanya saja di zaman sekarang masyarakat banyak menambah-nambahkan sesuatu sesuai keinginan mereka. Semakin banyak model dan pernak-pernik yang dibuat-buat.

Mengikuti hal-hal yang sedang trend atau mengikuti hal-hal yang megah-megah. Sehingga banyak yang memaksakan diri. Lalu membuat membebani ekonomi keluarga baru tersebut dalam waktu lama. Kalau yang mampu tidak mengapa, malahan dianjurkan. Yang tidak baik itu adalah yang memaksakan diri.

3. Adat Marasan
Adat marasan adalah istilah melamar anak gadis seseorang dalam tradisi masyarakat Indonesia khususnya orang Melayu. Marasan dalam bahasa Melayu Sumatera Selatan bermakna menginginkan atau meminta milik orang dengan cara baik-baik serta mengikuti tatacara yang baik.

Dengan artian meminta tapi tidak memberatkan yang dipinta. Yang dipinta juga harus memberi dengan ikhlas atau menolak dengan baik-baik. Dalam bahasa Indonesia adat marasan sama makna dengan melamar atau taaruf. Namun melamar atau lamaran pastilah sudah dalam perencanaan atau sudah ada persetujuan antara laki-laki dan si perempuan yang dilamar.

Kalau adat marasan ada persetujuan atau tidak ada dapat dilangsungkan. Karena jawaban tergantung keputusan nanti. Keputusan gadis juga tidak boleh dicampuri. Haruslah keputusan yang ikhlas dari hatinya.

Adat marasan adalah gabungan antara taaruf dan melamar. Karena dalam adat marasan, boleh orang yang tidak mengenal secara pribadi. Misalnya si laki-laki tinggal di tempat yang jauh. Kemudian ada keluarga yang memberitahu ada gadis yang baik. Kemudian si laki-laki tertarik untuk menikahinya.

Maka dengan cara adat marasan inilah dia mendekati si gadis. Adat marasan juga boleh dua orang yang saling mengenal atau perjodohan, orang yang bersahabat, berteman atau keluarga yang sudah tidak sedarah lagi, misalnya sepupu dari pihak keluarga perempuan. Kalau zaman sekarang mungkin sudah pacaran.

Adat marasan berjalan selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut si gadis yang di dalam adat marasan diberikan waktu untuk berpikir. Dia boleh menerima dan boleh menolak lamaran si laki-laki. Apabila ditolak maka si laki-laki tidak berhak kecewa atau merasa sakit hati. Sebab adat marasan adalah tanggungan si laki-laki yang melamar.

Dia yang memulai dan harus siap menerima resikonya. Kalau si wanita menerima kemudian laki-laki mengingkari dan tidak mau bertanggung jawab. Maka si laki-laki harus membayar denda adat sesuai yang disepakati. Kalau tidak dia harus berurusan dengan hukum, kalau sekarang ke polisi.

Kedua belah pihak boleh memutuskan secara sepihak, misalnya si laki-laki cacat hukum atau menipu. Begitupun pihak laki-laki boleh memutuskan secara sepihak ketika si wanita misalnya hamil diluar nika oleh laki-laki lain. Atau ketahuan berbuat tidak senono. Adat marasan tidak boleh menipu status, misalnya sudah punya istri tapi mengaku bujangan. Walau sudah punya istri harus jujur pada si wanita yang dilamar.

Pelaksanaan adat marasan pertama dimulai dengan musyawarah bersama tetua setempat, pemerintah setempat, dan keluarga inti laki-laki. Barang yang wajib di bawak adalah tepak siri sebagai tanda adat yang bersimbol persaudaraan dan musyawarah. Bermacam kue, seperti kue tradisonal setempat, gula, kopi dan teh.

Nantinya kue-kue dan gula kopi dan teh di hidangkan setelah acara adat marasan selesai. Maksud membawa kue-kue dan gula kopi dan teh tersebut supaya tidak memberatkan pihak perempuan dalam menjamu tamu yang melaksanakan adat marasan.

Apabila ternyata lamaran diterimah. Maka pernikahan boleh dilaksankan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Adat marasan terdiri dua cara. Pertama, adat marasan dengan cara datang langsung diketahui oleh umum. Semuanya memakai busana adat dan langsung membawa tepak siri.

Kedua, adat marasan yang tersembunyi atau diam-diam. Misalnya sejumlah keluarga inti pihak laki-laki datang secara diam-diam kerumah keluarga perempuan. Kemudian memberitahu kalau mereka ingin menjadikan anak gadis mereka sebagai menantu mereka.

Lalu dalam waktu tiga bulan mendapat jawaban. Apabila diterimah maka akan langsung dengan tahap melamar. Sebab sudah ada kesepakatan dalam adat marasan tersembunyi sebelumnya, diterimah. Biasanya yang melakukan adat marasan tersembunyi ini laki-lakinya kurang satria.

Merasa malu kalau ditolak. Setelah musyawarah keluarga dilaksanakan prosesi pernikahan. Boleh mengikut menikah secara sunnah, yang sederhana. Atau melaksanakan pernikahan secara  adat yang banyak syarat dan banyak permintaan materinya.

4. Adat Malarai
Adat Malarai adalah jalan menuju pernikahan. Kata ma menjelaskan melakukan sesuatu. Sedangkan kata larai berarti berlari. Namun berlari disini memiliki makna pergi atau pindah ke tempat yang baru. Malarai dalam artian fhilosofis adalah menuju kehidupan baru atau awal yang baru.

Malarai dapat juga diartikan seorang membawa sesuatu yang bukan miliknya dengan maksud mendapatkannya (melarikan). Sehingga laki-laki yang membawa anak gadis orang ke rumah pemerintahan setempat di sebut malaraike anak si A. (malaraike berarti melarikan).

Adat malarai terdiri dua jenis. Pertama, adat malarai biasa dimana seorang laki-laki (single) membawa atau mengajak seorang wanita (single) ke rumah pemerintahan setempat (RT. RW. Kepala Desa, P3N), dengan tujuan meminta dinikahkan. Alasan suka sama suka dan tidak ada pemaksaan dari si laki-laki.

Setelah keduanya di tempat pemerintahan setempat dan selesai membuat surat pernyataan melaksanakan adat malarai. Wanita yang melaksanakan adat malarai akan dititipkan ditempat mereka melaksanakan adat malarai. Terkadang ada juga keluarga meminta agar segerah di jemput dan dibawak kerumah laki-laki.

Namun dengan pengawasan pihak keluarga tersebut agar tidak terjadi perzinahan.Kemudian keluarga pihak laki-laki akan mendatangi pihak keluarga perempuan. Lalu memberi tahu kalau kedua anak mereka sudah melaksanakan adat malarai. Yang diistilahkan masyarakat dengan ngilim.

Adat malarai biasanya selalu dinikahkan tanpa harus banyak hal yang dipenuhi.Karena seorang gadis yang melaksanakan adat malarai dianggap masyarakat tidak suci lagi. Karena dikhawatirkan mereka sudah berzinah. Membuat para pemuda tidak mau lagi mendekatinya. Maka orang tua si perempuan terpaksa menikahkan anak mereka walau syarat-syarat tidak dipenuhi semuanya oleh pihak laki-laki. Kedua, adat malarai terang.

Adat malarai terang adalah tata cara pelaksanaannya lebih lunak dari adat malarai biasa. Kalau adat malarai biasa si wanita dititipkan di pemerintah setempat (RT. RW. Kepala Desa, Kadus, P3N). Baru dijemput ketika sudah ada kesepakatan kedua belah pihak keluarga. Sedangkan untuk adat malarai terang si wanita yang sudah melapor ke pemerintahan setempat dalam melaksanakan adat malarai.

Pulang kembali kerumah orang tuanya. Barulah kemudian dilakukan musyawarah keluarga dari kedua belah pihak. Adat malarai terang agak lebih lunak dalam berurusan. Tidak terlalu menekan pihak wanita dan tidak terburu-buru untuk segerah dinikahkan.

Setelah musyawarah keluarag, maka dilaksanakan prosesi pernikahan. Boleh mengikut adat menikah sunnah yang sederhana. Atau melaksanakan pernikahan secara  adat yang banyak syarat dan banyak permintaan materinya.

Oleh. Joni Apero
Editor. Desti. S.Sos.
Palembang,   November 2019.

Sy. Apero Fublic
Via Hukum Islam
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

PWI Sumatera Selatan

PWI Sumatera Selatan
Ayo, ikuti dan ramaikan.

Post Populer

Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Sunday, June 15, 2025
Adat Peraturan dan Istilah Tujuh Keturunan

Adat Peraturan dan Istilah Tujuh Keturunan

Thursday, August 01, 2019
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
PWI Sumsel Potong Hewan Kurban Sapi Idul Adha 1446 H

PWI Sumsel Potong Hewan Kurban Sapi Idul Adha 1446 H

Friday, June 06, 2025

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

Investor Bakal Garap Pabrik CPO di Tungkal Jaya Muba. Nilai Investasi Capai Rp240 Miliar

PT. Media Apero Fublic- Thursday, July 03, 2025 0
Investor Bakal Garap Pabrik CPO di Tungkal Jaya Muba. Nilai Investasi Capai Rp240 Miliar
APERO FUBLIC. PALEMBANG.— Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali dilirik investor yang bergerak dalam pengolahan minyak mentah kelapa sawit dan pabrik pengol…

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

Thursday, April 23, 2020
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Dongeng si Kera dan si Bangau. Dari Sulawesi Utara

Dongeng si Kera dan si Bangau. Dari Sulawesi Utara

Saturday, January 18, 2020
Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Tuesday, April 21, 2020
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 2025230
  • 2024203
  • 2023142
  • 2022103
  • 2021365
  • 2020435
  • 2019281

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Andai-Andai APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Berita Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Biruisme Bola Brand Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Daratan Daratan dan Hutan Dongeng Dongeng Dunia Dunia Anak e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi Islam Elektronik Energi FASHION Fauna Film Flora Fotografi Gatget Healthy & Fitness Himpunan Muslim Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ilmu Kesastraan Info Desa Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Masyarakat Islam dan Negara Islam dan Sosial Jurnal AF Jurnalisme Kita Kabar Buku Kampus Kata Mutiara Kepemimpinan Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita kesenian Kisah Legenda Kriminal Kuliner Laporan Penelitian Majalah Kaghas Mask Mitos Musik Olah Raga Opini Otomotif Pantun Pariwisata PDF Pemerintahan Pendidikan Penyakit Masyarakat Pertanian dan Alam Politik Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi PraLeader Problematika Seks Propaganda Public Figure Puisi Puisi Akrostik Pustakawan PWI PWI SumSel Sampah dan Limbah Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen SDA Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Seniman Sepeda Listrik Sepeda Motor Skil Wanita Smart TV Sosial dan Masyarakat Sport Sudut Pandang Sumber Air Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Teknologi Tokoh Wanita UKM-Bisnis Video Women World

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah
    APERO FUBLIC. SUMATERA SELATAN.- Palembang – Bupati Muba H. M Toha, didampingi Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga dan Kepala Ba...
  • Adat Peraturan dan Istilah Tujuh Keturunan
    Apero Fublic.- Pada masyarakat Melayu ada sistem adat tatacara memanggil seseorang. Orang yang tidak mengikuti adat peraturan dalam mem...
  • Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
    Apero Fublic.- Pantun Daerah dari Dataran Negeri Bukit Pendape ini adalah warisan pantun berbahasa Melayu. Hadir dari buah pemikiran ne...
  • Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal
    APERO FUBLIC. MUBA.- Setelah berhasil melakukan peralihan pengelolaan kelistrikan dari PT MEP ke PLN, Bupati Muba H M Toha bersama Wakil Bup...
  • PWI Sumsel Potong Hewan Kurban Sapi Idul Adha 1446 H
    Suasana di Kantor PWI di Kota Palembang APERO FUBLIC. PALEMBANG.- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel rangkaian menyambut Hari Raya I...
  • Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Muba, Gelar Upacara Sebagai Peringatan Hari Bapak Pramuka Indonesia ke-113
    APERO FUBLIC. SEKAYU.- Dalam rangka memperingati Hari Bapak Pramuka Indonesia ke-113. Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Musi Banyuasin M...
  • Bupati Muba HM.Toha : Festival Kuliner Dukung Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Muba
    APERO FUBLIC. MUSI BANYUASIN.- Pembukaan Festival Kuliner Kitek Nia Tahun 2025 dengan tema The Taste of Musi Banyuasin yang berlangsung di ...
  • Optimalkan Program Kerja, Ketua TP PKK Muba Hj Patimah Toha Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
    APERO FUBLIC. MUBA-JIRAK JAYA.- Untuk mengoptimalkan Program Kerja. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Musi Ba...
  • e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II
    Apero Fublic.- Ilalang atau juga sering di sebut alang-alang memiliki nama ilmiah  imperata cylindrica . Ilalang jenis rumput berdaun ...
  • Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.
    APERO FUBLIC.- Raden Kamandaka sebuah cerita rakyat dari dari daerah Banyumas, Jawa Tengah. Cerita Rakyat ini bercerita tentang Keraja...

Editor Post

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Tuesday, April 21, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

Thursday, April 23, 2020
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Dongeng si Kera dan si Bangau. Dari Sulawesi Utara

Dongeng si Kera dan si Bangau. Dari Sulawesi Utara

Saturday, January 18, 2020
Legenda Kisah Cinta  I Jayaprana dan Ni Layonsari dari Bali

Legenda Kisah Cinta I Jayaprana dan Ni Layonsari dari Bali

Tuesday, January 14, 2020
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Tradisi Ngobeng di Palembang: Simbol Kebersamaan dalam Setiap Suapan

Tradisi Ngobeng di Palembang: Simbol Kebersamaan dalam Setiap Suapan

Thursday, November 28, 2024
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019

Popular Post

Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Sunday, June 15, 2025
Adat Peraturan dan Istilah Tujuh Keturunan

Adat Peraturan dan Istilah Tujuh Keturunan

Thursday, August 01, 2019
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
PWI Sumsel Potong Hewan Kurban Sapi Idul Adha 1446 H

PWI Sumsel Potong Hewan Kurban Sapi Idul Adha 1446 H

Friday, June 06, 2025
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Muba, Gelar Upacara Sebagai Peringatan Hari Bapak Pramuka Indonesia ke-113

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Muba, Gelar Upacara Sebagai Peringatan Hari Bapak Pramuka Indonesia ke-113

Thursday, June 19, 2025
Bupati Muba HM.Toha : Festival Kuliner Dukung Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Muba

Bupati Muba HM.Toha : Festival Kuliner Dukung Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Muba

Thursday, June 26, 2025
Optimalkan Program Kerja, Ketua TP PKK Muba Hj Patimah Toha Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

Optimalkan Program Kerja, Ketua TP PKK Muba Hj Patimah Toha Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

Sunday, June 15, 2025
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020

Populart Categoris

Andai-Andai 1 Artikel 38 Berita 230 Berita Daerah 408 Berita Internasional 20 Berita Nasional 310 Brand 117 Budaya Daerah 29 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 22 Cerita Rakyat 12 Cerpen 9 Dongeng 66 Ekonomi 12 Elektronik 21 FASHION 4 Fauna 4 Flora 62 Healthy & Fitness 14 Ibu dan Anak 1 Islam dan Budaya 11 Islam dan Lingkungan Hidup 5 Islam dan Masyarakat 2 Jurnalisme Kita 16 Kampus 104 Kesehatan 5 Kisah Legenda 10 Kuliner 18 Mitos 15 Olah Raga 30 Opini 58 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 36 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 6 Puisi 47 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 1 Sastra Kita 22 Sastra Klasik 53 Sastra Lisan 12 Sejarah Daerah 24 Sejarah Kebudayaan 28 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 7 Tablet 20 Teknologi 125 Tokoh Wanita 6 UKM-Bisnis 12 Video 20 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23 kesenian 2
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us