Hukum
Kampus
Mahasiswi
Medan
Opini
Pendidikan
PPKn
SUMUT
UUD 1945 sebagai Landasan Hukum dan Pedoman Kehidupan Bangsa Indonesia
APERO FUBLIC I Menurut pendapat saya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi bangsa Indonesia karena menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara, perlindungan hak warga negara, serta pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
UUD 1945 tidak hanya berfungsi sebagai hukum dasar tertulis, tetapi juga menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, setiap kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konstitusi agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan keadilan.
Pentingnya UUD 1945 dapat dilihat dari berita yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 23 Oktober 2026 dengan judul “Revitalisasi Sistem Hukum Nasional dalam Menjawab Tantangan Disrupsi Global”. Berita tersebut membahas kegiatan Diponegoro Law Fair 2026 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bersama Fakultas Hukum Universitas Diponegoro di Kota Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pembaruan sistem hukum nasional tidak cukup hanya dengan membentuk peraturan baru, tetapi juga harus memperhatikan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan pelaksanaan konstitusi.
Menurut saya, berita ini menunjukkan bahwa UUD 1945 memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perkembangan hukum di Indonesia tetap sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.
Mahkamah Konstitusi juga berperan dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 agar peraturan yang berlaku tidak bertentangan dengan konstitusi. (mkri.id)
Selain itu, berita yang diterbitkan oleh Bawaslu Musi Rawas pada 24 Oktober 2026 menjelaskan bahwa warga negara memiliki berbagai hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.
Hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak memilih dalam pemilihan umum, tetapi juga meliputi hak memperoleh pendidikan, menyampaikan pendapat, mendapatkan informasi, memperoleh pekerjaan, dan menikmati pelayanan kesehatan. Menurut pendapat saya, berita ini memperlihatkan bahwa UUD 1945 memiliki hubungan yang sangat erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dan perlakuan yang adil, tanpa mengabaikan kewajiban untuk menghormati hak orang lain serta menaati peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama menjaga agar hak-hak konstitusional dapat dihormati dan dilaksanakan dengan baik. (musirawas.bawaslu.go.id).
Selanjutnya, berita yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli 2026 membahas penegasan Presiden Prabowo mengenai Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sebagai landasan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 33 mengatur perekonomian nasional dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sedangkan Pasal 34 mengatur tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, anak-anak terlantar, jaminan sosial, dan pelayanan umum yang layak sesuai ketentuan konstitusi.
Menurut saya, berita ini menunjukkan bahwa UUD 1945 tidak hanya mengatur kekuasaan negara, tetapi juga menjadi pedoman dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan nasional seharusnya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan pemerataan pendidikan, pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, dan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan. (bpkp.go.id/id)
Berdasarkan ketiga berita tersebut, dapat dipahami bahwa UUD 1945 memiliki peran penting dalam menjawab berbagai persoalan bangsa Indonesia. Permasalahan yang dibahas meliputi pembaruan sistem hukum nasional, perlindungan hak konstitusional warga negara, dan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pihak-pihak yang berperan dalam pelaksanaan konstitusi meliputi pemerintah, Mahkamah Konstitusi, lembaga negara lainnya, perguruan tinggi, dan masyarakat. Ketiga berita tersebut diterbitkan pada Juli dan Oktober 2026 serta menunjukkan bahwa penerapan UUD 1945 tetap relevan dalam menghadapi perkembangan zaman.
Penerapannya diperlukan agar hukum tidak hanya tertulis dalam peraturan, tetapi juga dilaksanakan secara adil, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut pendapat saya, UUD 1945 penting karena menjadi dasar untuk membatasi kekuasaan negara, menjamin hak warga negara, dan mengarahkan pembangunan demi kepentingan bersama.
Untuk menerapkannya, pemerintah harus membuat dan melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan konstitusi, lembaga negara harus menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab, dan masyarakat perlu memahami hak serta kewajibannya. Dengan demikian, UUD 1945 dapat berfungsi secara nyata sebagai landasan hukum dan pedoman kehidupan bangsa Indonesia.
Sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), saya berpendapat bahwa pemahaman tentang UUD 1945 perlu ditanamkan sejak pendidikan dasar. Guru tidak cukup hanya mengajarkan isi pasal-pasal UUD 1945, tetapi juga perlu memberikan contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, mengajarkan siswa untuk menghormati pendapat teman, menaati tata tertib sekolah, memperlakukan semua teman secara adil, bertanggung jawab terhadap tugas, dan menghargai perbedaan. Melalui pembelajaran Pendidikan Pancasila, diskusi, dan kegiatan kelompok, siswa dapat memahami pentingnya aturan serta hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
Dengan demikian, menurut saya, keberhasilan UUD 1945 sebagai landasan hukum dan pedoman kehidupan bangsa Indonesia tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan tertulis, tetapi juga oleh kesungguhan seluruh pihak dalam melaksanakannya.
Pemerintah harus menegakkan hukum secara adil, masyarakat harus menghormati hak dan kewajiban, serta lembaga pendidikan harus menanamkan kesadaran konstitusi kepada generasi muda. Apabila nilai-nilai UUD 1945 diterapkan secara konsisten, Indonesia diharapkan dapat menjadi negara yang semakin demokratis, adil, tertib, dan sejahtera.
Oleh: Zahara Rizky br Siregar
Matkul : Konsep Dasar PPKN
Mahasiswi Prodi s1 PGSD, Fakultas FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan), Universitas Sari Mutiara Indonesia. Alumni Dari SMAN 7 Medan.
IG: @zahara.srg
Editor. Tim Redaksi
Sumber Referensi :
1)https://www.mkri.id/berita/revitalisasi-sistem-hukum-nasional-dalam-menjawab-tantangan-disrupsi-global-26012.
2).https://musirawas.bawaslu.go.id/berita/selain-memilih-dalam-pemilu-warga-negara-memiliki-hak-konstitusional-yang-dijamin-uud-1945
3).https://www.bpkp.go.id/id/berita/Aydv/presiden-prabowo-tegaskan-pasal-33-dan-34-uud-1945-landasan-kebijakan-pemerintah-wujudkan-keadilan-dan-kesejahteraan-rakyat.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment