Kampus
Mahasiswi
Medan
Opini
Pendidikan
SUMUT
Aksi Demokrasi Kembali Jadi Sorotan, Aspirasi Rakyat Perlu Didengar dan Disampaikan Secara Bertanggung Jawab
APERO FUBLIC I JAKARTA.— Aksi penyampaian pendapat kembali menjadi perhatian publik setelah ratusan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menggelar demonstrasi di Jakarta dan sejumlah kota pada 28 Oktober 2026. Aksi tersebut menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan, pemulihan lingkungan, kebijakan ekonomi, serta persoalan pendidikan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa ruang demokrasi masih menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan meminta pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan publik.
Laporan Reuters pada 28 Oktober 2026 menyebutkan bahwa para peserta aksi meminta agar kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah ditetapkan sebagai bencana nasional. Mereka juga menyuarakan tuntutan mengenai pemulihan ekosistem dan evaluasi sejumlah kebijakan pemerintah.
Demonstrasi dilaporkan berlangsung di Jakarta, Makassar, dan Bandung. Berbagai tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan dan kebijakan publik dapat mendorong masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
Dalam negara demokrasi, masyarakat tidak hanya berperan sebagai penerima kebijakan, tetapi juga memiliki hak untuk memberikan masukan, kritik, dan pengawasan. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aturan tersebut menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian dari kehidupan demokratis yang harus dijalankan secara bebas sekaligus bertanggung jawab.
Menurut saya, demonstrasi merupakan salah satu cara yang sah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ketika terdapat kebijakan atau persoalan yang perlu mendapat perhatian. Suara mahasiswa dan masyarakat tidak seharusnya dianggap sebagai gangguan, sebab kritik dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.
Pemerintah juga perlu membuka ruang dialog, mendengarkan alasan di balik tuntutan masyarakat, serta memberikan penjelasan yang transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus disertai tanggung jawab. Peserta aksi perlu menghormati hak masyarakat lain, menjaga fasilitas umum, menghindari tindakan yang merugikan, serta menyampaikan informasi secara benar.
Di sisi lain, aparat dan penyelenggara negara berkewajiban menghormati hak warga, menjaga keselamatan, dan menangani kegiatan penyampaian pendapat secara profesional sesuai hukum. Demokrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang, baik oleh warga maupun oleh pihak yang berwenang.
Dalam kaitannya dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), peristiwa ini mengajarkan bahwa demokrasi bukan sekadar kegiatan memilih pemimpin dalam pemilihan umum. Demokrasi juga berarti berani menyampaikan pendapat, menghargai perbedaan pandangan, menaati aturan, dan ikut bertanggung jawab terhadap kepentingan bersama.
Nilai musyawarah, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial dalam Pancasila perlu diterapkan ketika masyarakat menyampaikan aspirasi maupun ketika pemerintah menanggapi kritik.
Sebagai mahasiswa, saya berpendapat bahwa sikap kritis perlu dibangun bersama pengetahuan dan etika. Sebelum menyampaikan atau membagikan informasi tentang suatu aksi, masyarakat sebaiknya memeriksa kebenaran sumber agar tidak ikut menyebarkan kabar yang keliru.
Mahasiswa juga dapat berpartisipasi melalui diskusi, kajian kebijakan, tulisan, kegiatan sosial, dan forum dialog. Dengan demikian, partisipasi demokratis tidak berhenti pada keramaian sebuah aksi, tetapi berlanjut menjadi pengawasan dan kontribusi yang bermanfaat.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa bebas masyarakat berbicara, tetapi juga dari kesediaan pemerintah mendengarkan dan kesanggupan semua pihak menghormati hukum serta hak sesama.
Aspirasi rakyat patut didengar, sementara penyampaiannya perlu dilakukan secara damai dan bertanggung jawab. Hubungan yang sehat antara masyarakat dan pemerintah akan membantu mewujudkan kehidupan berbangsa yang lebih adil, terbuka, dan demokratis.
Oleh: Wiranastani Buulolo
Mahasiswi PGSD Fakultas Pendidikan, Universitas Sari Mutiara.
Editor. Tim Redaksi
Sumber Referensi
Reuters, “As forest fires rage, hundreds of Indonesian students protest government response,” 28 Oktober 2026: https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesian-students-protest-over-forest-fires-prabowo-policies-2026-10-28/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Basis Data Peraturan BPK): https://peraturan.bpk.go.id/Details/45478/uu-no-9-tahun-1998.
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment