Hukum
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
KAWIN BEDA AGAMA DI LUAR NEGERI LALU DICATAT DI INDONESIA: Penyelundupan Hukum atau Celah Hukum?
APERO FUBLIC I Bayangkan dua warga negara Indonesia yang berbeda agama saling mencintai dan ingin menikah secara sah. Di dalam negeri, jalan mereka nyaris tertutup. Maka sebagian memilih terbang ke negara lain, menikah di sana, lalu pulang dan mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil. Pertanyaannya sederhana tetapi berbobot: apakah langkah itu penyelundupan hukum, atau sekadar memanfaatkan celah yang memang disediakan hukum?
Pintu yang Dibuka Pasal 56
Pangkal persoalannya ada pada dua pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Sementara itu, Pasal 56 mengatur perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri: perkawinan itu sah jika dilakukan menurut hukum negara tempat perkawinan berlangsung, dan dalam waktu satu tahun setelah suami istri kembali ke Indonesia, bukti perkawinannya wajib didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.
Pasal 56 pada dasarnya dibuat untuk persoalan yang lebih umum, misalnya warga negara Indonesia yang menikah di luar negeri dengan sesama WNI atau dengan warga negara asing. Namun teksnya tidak menyebut pengecualian bagi pasangan beda agama. Dari ruang kosong inilah praktik tersebut tumbuh.
Tafsir Pertama: Penyelundupan Hukum
Sebagian ahli memandang praktik ini sebagai upaya menghindari hukum yang seharusnya berlaku. Pakar hukum perdata internasional Zulfa Djoko Basuki, misalnya, berpendapat bahwa perkawinan beda agama di luar negeri lebih merupakan upaya menghindari Pasal 2 UU Perkawinan.
Sejumlah kajian akademik juga menyimpulkan bahwa perkawinan semacam itu tetap tidak sah menurut hukum Indonesia karena tidak memenuhi Pasal 2 ayat (1), sehingga Pasal 56 tidak bisa dijadikan jalan pintas. Dalam logika ini, hukum asing hanya dipinjam sebagai kendaraan untuk mencapai hasil yang justru dilarang di rumah sendiri.
Tafsir Kedua: Celah Hukum yang Sah
Pandangan sebaliknya bertumpu pada teks dan prinsip. Pasal 56 tidak menyaring perkawinan berdasarkan agama para pihak, dan hukum perdata internasional umumnya mengakui keabsahan perkawinan yang sah menurut hukum tempat dilangsungkannya.
Kalangan catatan sipil sejak lama juga berpegang pada gagasan bahwa perkawinan tidak boleh dilarang semata karena perbedaan agama. Menurut pandangan ini, pasangan yang menikah di luar negeri dan melapor tepat waktu tidak sedang menyelundup, melainkan menggunakan hak yang dibuka oleh undang-undang itu sendiri.
SEMA 2/2023 dan Ruang Kosong di Luar Negeri
Perdebatan ini sempat memanas setelah Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Surat edaran itu menginstruksikan hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. Pengaturan ini menutup jalur penetapan pengadilan yang sebelumnya dipakai sebagian pasangan di dalam negeri.
Namun pakar hukum tata negara Said Muhtar menegaskan bahwa SEMA tersebut tidak berkaitan dengan warga negara Indonesia yang hendak menikah beda agama di luar negeri. Artinya, jalur luar negeri tetap berada di wilayah abu-abu: tidak dilarang tegas, tetapi juga tidak diakui tegas.
Wilayah abu-abu itu berbahaya bagi semua pihak. Pasangan tidak tahu apakah pencatatan akan diterima atau ditolak. Petugas catatan sipil tidak punya pegangan yang seragam. Anak yang lahir dari perkawinan tersebut pun menanggung ketidakpastian status hukum orang tuanya.
Penutup: Kepastian Hukum Tidak Boleh Bergantung pada Celah
Terlepas dari apakah seseorang setuju atau tidak dengan perkawinan beda agama, ada satu hal yang sulit dibantah: sebuah negara hukum tidak semestinya membiarkan persoalan sepenting status perkawinan bergantung pada tafsir yang saling bertabrakan.
Apakah praktik ini disebut penyelundupan atau celah, jawabannya hari ini masih bergantung pada siapa yang menafsirkan. Itulah masalah yang sebenarnya.
Pembentuk undang-undang perlu mengambil sikap yang jelas, entah dengan menegaskan bahwa Pasal 56 tunduk pada Pasal 2 ayat (1), entah dengan mengaturnya secara eksplisit. Selama sikap itu belum ada, pasangan, petugas, dan hakim akan terus berjalan di atas tanah yang tidak rata.
Oleh: Rizki Romadoni
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, November 2026.
Editor. Tim Redaksi
Catatan:
Rujukan dalam artikel ini meliputi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 56); SEMA Nomor 2 Tahun 2023; hukumonline.com (“Masalah Hukum Keabsahan Kawin Beda Agama di Luar Negeri” dan klinik hukum tentang pencatatan perkawinan di luar negeri); NU Online (“Pakar: SEMA 2/2023 Perjelas Posisi Negara sebagai Lembaga Pengesah Adanya Perkawinan”); serta Dashilfa Afifah dkk., “Keabsahan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Antar Warga Negara Indonesia yang Dilakukan di Luar Negeri”, Media Hukum Indonesia Vol. 2 No. 3 (2024).
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment