Hukum
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Kebebasan Berpendapat di Indonesia: Hak Warga Negara atau Sekadar Formalitas
APERO FUBLIC I Kebebasan berpendapat merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Melalui kebebasan ini, masyarakat dapat menyampaikan kritik, mengemukakan aspirasi, serta mengawasi kebijakan pemerintah. Demonstrasi menjadi salah satu cara yang dapat digunakan warga negara ketika saluran aspirasi formal dianggap belum cukup menjawab persoalan mereka.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: jika kebebasan berpendapat telah dijamin oleh konstitusi, apakah masyarakat benar-benar dapat menggunakannya tanpa rasa takut? Secara hukum, Indonesia telah memberikan jaminan terhadap hak tersebut.
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Artinya, menyampaikan pendapat bukanlah pemberian pemerintah, melainkan hak yang wajib dihormati dan dilindungi sesuai hukum. Meskipun demikian, keberadaan aturan hukum belum dengan sendirinya menjamin bahwa hak tersebut terlaksana secara optimal.
Persoalannya bukan hanya apakah warga diperbolehkan berbicara, melainkan apakah mereka dapat menyampaikan kritik, berkumpul secara damai, dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah tanpa menghadapi tindakan yang sewenangwenang.
Peristiwa demonstrasi pada Agustus–September 2025 menjadi salah satu contoh penting untuk melihat persoalan tersebut. Aksi yang berlangsung di berbagai daerah antara lain dipicu oleh tunjangan perumahan anggota DPR, meningkatnya biaya hidup, dan tuntutan reformasi politik.
Dalam perkembangannya, sejumlah aksi diwarnai bentrokan, kerusakan fasilitas, korban luka, serta tindakan penegakan hukum terhadap peserta aksi. Pada 3 September 2025, Human Rights Watch melaporkan bahwa lebih dari 3.000 orang telah ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap demonstrasi sejak akhir Agustus 2025.
Organisasi tersebut juga mendesak penyelidikan yang tidak memihak terhadap dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. Angka ini merupakan data yang dilaporkan pada saat itu, bukan jumlah akhir seluruh proses penanganan demonstrasi.
Selanjutnya, pada 30 September 2025, Ombudsman Republik Indonesia memaparkan temuan awal pengawasan terhadap penanganan demonstrasi Agustus–September 2025.
Ombudsman mencatat 4.667 orang ditangkap selama masa aksi, dengan 3.753 orang dipulangkan, 131 orangditetapkan sebagai tersangka, dan 372 orang masih ditahan berdasarkan data yang disampaikan saat itu. Ombudsman juga menyoroti dugaan maladministrasi, minimnya transparansi, perlakuan diskriminatif, dan penggunaan kekuatan berlebihan.
Data tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa setiap penangkapan melanggar hukum. Namun, besarnya jumlah orang yang ditangkap seharusnya mendorong evaluasi serius mengenai dasar penangkapan, prosedur pemeriksaan, serta perlindungan terhadap peserta aksi damai.
Tanpa transparansi dan pertanggungjawaban, masyarakat akan sulit membedakan penegakan hukum yang sah dari tindakan yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat. Di sinilah negara hukum diuji. Penegakan hukum tidak cukup dinilai dari keberhasilan mengendalikan demonstrasi, tetapi juga dari kemampuannya melindungi hak warga negara.
Aparat memang bertugas menjaga keamanan, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, dilakukan secara proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Demonstrasi bukan berarti semua tindakan peserta aksi dapat dibenarkan.
Perusakan fasilitas umum, penganiayaan, dan tindakan kekerasan tetap harus ditangani sesuai hukum. Akan tetapi, tindakan sebagian orang tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap seluruh demonstran sebagai pelaku kerusuhan. Peserta yang menyampaikan aspirasi secara damai tetap berhak mendapatkan perlindungan.
Pembedaan ini penting karena kebebasan berpendapat tidak hanya berkaitan dengan hak berbicara, tetapi juga dengan rasa aman ketika menggunakan hak tersebut. Jika seseorang khawatir mengalami kekerasan, ditangkap secara sewenang-wenang, atau menghadapi proses hukum yang tidak adil karena menyampaikan kritik yang sah, ruang demokrasi dapat menyempit.
Masyarakat akhirnya mungkin memilih diam, bukan karena tidak memiliki pendapat, melainkan karena merasa menyuarakannya terlalu berisiko. Dalam demokrasi, kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari pengawasan publik, bukan otomatis sebagai bentuk permusuhan terhadap negara.
Pemerintah berhak menjelaskan atau membantah kritik berdasarkan fakta. Namun, tanggapan terhadap kritik sebaiknya dilakukan melalui dialog dan mekanisme hukum yang adil, bukan intimidasi atau tindakan yang membungkam suara berbeda.
Kebebasan berpendapat juga memiliki batas yang sah. Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus memperhatikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menghormati hak orang lain serta memenuhi pertimbangan yang sah.
Karena itu, kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk mengancam, menyerang, atau merampas hak orang lain. Namun, pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak diterapkan secara sewenang-wenang. Kritik keras terhadap kebijakan publik tidak seharusnya otomatis disamakan dengan tindakan melawan hukum.
Negara perlu membedakan secara cermat antara penyampaian pendapat secara damai, tindakan yang benar-benar membahayakan orang lain, dan pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan. Agar kebebasan berpendapat tidak berhenti sebagai formalitas, beberapa langkah perlu diperkuat.
Pertama, aparat harus mengutamakan pendekatan yang menghormati hak asasi manusia ketika mengamankan demonstrasi dan menghindari penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan.
Kedua, setiap dugaan kekerasan atau penangkapan yang tidak sesuai prosedur harus diperiksa secara transparan dan independen. Apabila ditemukan pelanggaran, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban tanpa perlakuan istimewa.
Ketiga, pemerintah perlu membuka ruang dialog yang bermakna dengan masyarakat. Aspirasi demonstran tidak harus selalu disetujui, tetapi harus didengar dan dijawab dengan alasan yang jelas.
Keempat, masyarakat juga perlu menjaga aksi tetap damai, menghormati hak orang lain, dan menyampaikan tuntutan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, kebebasan berpendapat di Indonesia tidak cukup dinilai dari keberadaan pasalpasal dalam konstitusi atau dari apakah demonstrasi dapat berlangsung.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah warga dapat menyampaikan kritik secara damai, apakah aparat bertindak sesuai hukum, dan apakah pemerintah bersedia menanggapi aspirasi publik secara terbuka. Kebebasan berpendapat tidak seharusnya menjadi hak yang hanya terlihat dalam dokumen hukum, tetapi terasa berisiko ketika digunakan.
Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi tanpa kritik, melainkan demokrasi yang mampu menghadapi kritik secara dewasa dan adil. Sebab, ketika warga negara berani menyampaikan pendapat tanpa kehilangan rasa aman, kebebasan itu tidak lagi sekadar formalitas, melainkan bagian nyata dari kehidupan bernegara.
PENULIS:
- Esra Wati Limbong
- Yessica Lewi Hutasoit
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan.
Ed. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment