Artikel
Kampus
Kesehatan
Mahasiswi
Pendidikan
Tabayyun sebagai Fondasi Literasi Digital dalam Mengawal Kebijakan Publik Terkait Pangan
Canva
Tabayyun sebagai Fondasi Literasi Digital dalam Mengawal Kebijakan Publik Terkait Pangan
Nama: Fadila
Email: fadilarani@gmail.com
Institusi: Politeknik Kesehatan Kemenkes Riau
I. Pendahuluan
Di tengah derasnya arus informasi di era digital, kebijakan publik terkait pangan kerap menjadi sasaran empuk disinformasi, kepanikan massal, hingga pembentukan opini publik yang menyesatkan. Isu-isu strategis seperti stabilitas harga bahan pokok, rantai pasok, keamanan pangan, hingga kebijakan impor sering kali dipelintir melalui narasi sensitif yang memicu emosi masyarakat sebelum data faktual diversifikasi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat tidak lagi cukup hanya sebatas kemampuan teknis mengakses media sosial atau mesin pencari, melainkan membutuhkan fondasi etis dan kritis yang mendalam.
Tabayyun merupakan konsep dalam islam yang mengajarkan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan. Konsep ini disajikan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam ayat 6 surah al-Hujurat. Menurut Bakry (2011), Tabayyun dalam konteks modern sangat relevan dalam mengatasi maraknya hoaks dan misinformasi di media sosial.
Topik ini menjadi sangat krusial untuk diangkat mengingat isu pangan merupakan kebutuhan dasar yang amat memicu kepanikan massal (mass panic) serta instabilitas sosial ketika dihadapkan pada narasi disinformasi terkait kelangkaan, lonjakan harga, maupun kebijakan impor.
Mengingat literasi digital konvensional yang sebatas penugasan teknis kerap tidak memadai untuk membendung gelombang isu provokatif tersebut, penerapan tabayyun sangat dibutuhkan sebagai etika verifikasi informasi yang berlandaskan sikap kritis dan kehati-hatian.
Oleh karena itu, penulisan esai ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam relevansi konsep tabayyun dalam kerangka literasi digital, mengidentifikasi dampak buruk disinformasi pangan terhadap stabilitas masyarakat, serta merumuskan panduan konstruktif guna mendorong partisipasi publik yang rasional, berbasis data, dan bertanggung jawab dalam mengawal kebijakan publik di sektor pangan.
II. Pembahasan
Secara etimologis, tabayyun berasal dari bahasa Arab yang bermakna menguji kebenaran, meneliti, atau mencari kejelasan atas suatu informasi. Prinsip tabayyun dalam pandangan Islam menekankan pentingnya kehati-hatian dan pemeriksaan fakta sebelum informasi diterima atau disebarkan, dan sangat relevan dengan perlawanannya terhadap disinformasi digital.
Dasar hukum ajaran ini merujuk pada Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 6, yang menginstruksikan umat beriman agar memverifikasi berita dari sumber yang meragukan demi mencegah tindakan ceroboh yang dapat merugikan pihak lain.
Ketika prinsip ini diterapkan dalam ranah kebijakan publik terkait pangan, tabayyun berfungsi sebagai filter yang menyaring mana informasi yang layak dipercaya dan mana yang justru berpotensi merusak tatanan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
Landasan konsep tabayyun secara tekstual dapat ditemukan dalam Al-Qur'an surah Al-Hujurat ayat 6, yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka telitilah kebenarannya, agar kammu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatan itu.” (QS> Al-Hujurat: 6).
Ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa yang melibatkan sahabat Al-Walid bin Uqbah yang membawa kabar keliru tentang Bani al-Musthaliq, yang hampir saja memicu tindakan gegabah dari umat Islam apabila tidak segera diklarifikasi.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengandung kaidah umum yaitu setiap berita yang datang dari sumber yang tidak jelas kredibilitasnya wajib diteliti terlebih dahulu sebelum diyakini kebenarannya, sebab kecerobohan dalam menyikapi informasi dapat menimbulkan kerugian yang sulit diperbaiki.
Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an turut menegaskan bahwa tabayyun adalah kewajiban syar'i yang berlaku universal, tidak terbatas pada konteks sosial-politik masa Nabi, melainkan mencakup segala bentuk penyebaran berita di setiap zaman, termasuk era digital saat ini.
Selain ayat di atas, terdapat pula hadis yang memperkuat prinsip ini, sebagaimana diriwayatkan dalam Muqaddimah Sahih Muslim:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang disebut sebagai pendusta apabila ia menceritakan setiap apa yang ia dengar (tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu).”(HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, kelalaian memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya sudah termasuk kategori kebohongan, meskipun pelakunya tidak secara sengaja mengarang berita tersebut.
An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku luas, mencakup segala bentuk penukilan berita, baik lisan maupun tulisan, dan menjadi dasar bagi kaidah ilmu hadis tentang pentingnya sanad (rantai periwayatan) sebagai alat verifikasi. Dalam konteks modern, sanad dapat dianalogikan dengan jejak sumber (source tracing) yang menjadi standar dasar dalam jurnalisme dan literasi digital siapa yang mengatakan, kapan, di mana, dan atas dasar apa.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial menjadi salah satu rujukan kontemporer yang secara eksplisit mengangkat tabayyun sebagai prinsip utama dalam beretika di ruang digital. Fatwa tersebut menegaskan keharaman menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terlebih jika berpotensi menimbulkan permusuhan, fitnah, atau kerugian bagi pihak lain.
Kaitannya dengan kebijakan pangan, prinsip ini menjadi sangat relevan mengingat isu pangan kerap dipolitisasi dan dijadikan komoditas hoaks, misalnya narasi tentang bahaya vaksin pada produk pangan hewani, klaim palsu tentang kandungan zat berbahaya pada makanan kemasan, atau disinformasi seputar kebijakan subsidi dan impor pangan yang dapat menggiring opini publik secara keliru.
Secara ilmiah, fenomena penyebaran informasi keliru di ranah digital telah dikaji secara mendalam dalam literatur tentang information disorder, sebagaimana dikemukakan oleh Wardle dan Derakhshan yang membagi gangguan informasi menjadi disinformasi, misinformasi, dan malinformasi.
Ketiganya memiliki potensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi, termasuk institusi yang menangani kebijakan pangan dan gizi. Penelitian di bidang health literacy dan food literacy juga menunjukkan bahwa rendahnya kemampuan masyarakat dalam mengevaluasi sumber informasi kesehatan dan pangan berkorelasi dengan meningkatnya kerentanan terhadap hoaks kesehatan.
Kemudian, yang pada gilirannya dapat memengaruhi perilaku konsumsi masyarakat secara keliru, menurunkan kepatuhan terhadap kebijakan gizi nasional, bahkan memicu penolakan terhadap program pemerintah yang sebenarnya berbasis bukti ilmiah, seperti program fortifikasi pangan atau pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak.
Dalam konteks inilah tabayyun memiliki keterkaitan erat dengan pelayanan ahli gizi. Seorang ahli gizi, dalam menjalankan perannya sebagai edukator dan pengambil kebijakan berbasis bukti, sesungguhnya menerapkan prinsip tabayyun setiap kali ia melakukan asesmen berbasis data klinis, merujuk pada sumber-sumber ilmiah yang telah melalui proses tinjauan sejawat, serta menahan diri untuk tidak serta-merta menyebarkan klaim gizi yang belum teruji secara metodologis.
Ahli gizi berperan sebagai garda literasi digital di masyarakat dengan cara mengklarifikasi mitos-mitos pangan yang beredar di media sosial, meluruskan informasi yang keliru tentang diet tertentu, dan memastikan kebijakan publik terkait pangan seperti pelabelan gizi, standar keamanan pangan, atau program intervensi gizi masyarakat didasarkan pada kajian ilmiah yang telah diverifikasi, bukan pada opini yang viral namun tidak berdasar.
Dengan demikian, tabayyun bukan hanya nilai spiritual yang bersifat individual, melainkan juga kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan, termasuk ahli gizi, dalam mengawal kebijakan pangan agar tetap berpijak pada kebenaran ilmiah dan maslahat publik.
III. Penutup
Tabayyun menawarkan kerangka berpikir yang mempertemukan nilai-nilai keagamaan dengan tuntutan literasi digital kontemporer. Ia mengajarkan bahwa kebebasan berinformasi di era digital harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk memverifikasi, bukan sekadar kecepatan dalam menyebarkan.
Dalam ranah kebijakan pangan yang menyentuh hajat hidup orang banyak, penerapan tabayyun oleh setiap elemen masyarakat mulai dari individu, media, pemerintah, hingga tenaga profesional seperti ahli gizi menjadi kunci untuk membangun ekosistem informasi yang sehat, mencegah kepanikan yang tidak berdasar, serta memastikan kebijakan pangan nasional dapat berjalan efektif demi terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur'an dan Terjemahannya. (2019). Kementerian Agama Republik Indonesia.
Al-Qurthubi, A. (t.t.). Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an. Dar al-Kutub al-Mishriyyah.
An-Nawawi, Y. (t.t.). Syarh Shahih Muslim. Dar Ihya al-Turats al-'Arabi.
Ibnu Katsir, I. (t.t.). Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim. Dar Thayyibah.
Aghisna Khairunnisa, S. A. (2026). Etika Tabayyun di Era Digital: Melawan Misinformasi dalam Pandangan Islam. Jurnal Riset Ilmu Pendidikan Islam, Volume. 3 Nomor. 2.
Choiriyah, K. N. (2026). Tabayyun sebagai landasan etika literasi digital: Relevansi Hadis Nabi dalam menangkal hoaks . Maliki Interdisciplinary Journal, Volume 4, 359-367.
Melki Garonga, M. P. (2025). Tondok Smart untuk Indonesia Emas 2045: Integrasi MOOCs dan IoT dalam Mewujudkan Literasi Digital dan Ketahanan Pangan di Wilayah 3T. Pengabdian Masyarakat , 184-192.
Pratamawati, D. A. (2024). Peran Literasi Digital Keberagaman Pangan dalam Pencegahan Kanker. Juranal Gizi dan Kesehatan, 55-66.
Qalbiyah, N. A. (2026). Literasi DIgital Berbasis Tabayyun dalam Menangkal Hoax di Media Sosial . Keislaman, Pendidikan, Literasi dan Humaniora, 193 Vol.2 No.1.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Artikel

Post a Comment