Feature
Kampus
Magang
Mahasiswa
Pendidikan
Jateng Bebas Hadirkan Pembebasan Denda dan Progresif Pajak Kendaraan
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi saat menyampaikan keterangan terkait program Jateng Bebas Sanksi Administratif & Progresif.
APERO FUBLIC I SEMARANG.-- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Polda Jawa Tengah, PT Jasa Raharja, dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program “Jateng Bebas Sanksi Administratif & Progresif” bagi masyarakat Jawa Tengah (25/09/2026).
Program ini memberikan sejumlah keringanan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan progresif pajak PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Melalui program Jateng Bebas, masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan denda PKB sehingga kewajiban pembayaran pajak kendaraan dapat diselesaikan tanpa tambahan sanksi administratif berupa denda. Selain itu, program ini juga memberikan bebas progresif pajak PKB serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama periode program.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bagian dari rangkaian relaksasi dan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mendorong peningkatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah.
“Berlaku tanggal 21 September 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor. Ini kami lakukan agar ada peningkatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah, ini merupakan rangkaian relaksasi insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ujar Muhamad Masrofi.
Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto saat menyampaikan keterangan terkait partisipasi Jasa Raharja dalam program Jateng Bebas Sanksi Administratif & Progresif.
Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, S.E., M.M., mengatakan bahwa Jasa Raharja turut berpartisipasi dalam program relaksasi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah. Partisipasi tersebut sejalan dengan tujuan program untuk mendorong masyarakat agar semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Kami dari Jasa Raharja berpartisipasi juga terhadap program relaksasi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah, upayanya tujuannya adalah sama seperti yang disampaikan Pak Bapenda tadi adalah bagaimana kita meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak.” ujar Hendriawanto.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk upaya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Dengan adanya pembebasan sejumlah komponen tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan kewajiban kendaraan sebelum periode program berakhir pada 28 Desember 2026.
Namun, program Jateng Bebas tidak berlaku untuk kendaraan baru yang terlambat didaftarkan serta kendaraan yang sedang dalam proses mutasi keluar Jawa Tengah. Masyarakat perlu memperhatikan ketentuan tersebut sebelum memanfaatkan program agar proses administrasi kendaraan dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan program Jateng Bebas Sanksi Administratif & Progresif selama periode yang telah ditentukan. Informasi mengenai ketentuan dan pelaksanaan program dapat diperoleh melalui kanal informasi resmi pemerintah daerah dan layanan Samsat di wilayah Jawa Tengah.
Oleh: Raki Fariz Pangestu
Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro, Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Komputer.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Feature

Post a Comment