Feature
Kampus
KKN
Mahasiswa
Pendidikan
UMKM di Era Marketplace: Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Mencegah Cyber Crime
APERO FUBLIC I PRABUMULIH.-- Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat menjalankan kegiatan ekonomi. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kehadiran marketplace digital membuka peluang yang semakin luas untuk memasarkan produk, menjangkau konsumen, dan melakukan transaksi tanpa harus bertemu secara langsung. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat persoalan yang tidak dapat diabaikan, yaitu meningkatnya risiko kejahatan siber atau cyber crime.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Angkatan ke-85 UIN Raden Fatah Palembang di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Sebagai bagian dari kegiatan KKN Kelompok 8, penulis melaksanakan program kerja individu yang dilaksanakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, dengan tema “Penyuluhan dan Pencegahan Cyber Crime pada Marketplace Digital terhadap Pelaku UMKM di Desa Muara Sungai.”
Pada kegiatan ini, penulis melakukan penyuluhan mengenai pengertian, bentuk-bentuk, pencegahan, dasar hukum, ancaman hukum, dan hak sebagai korban dalam cyber crime.
Dari sudut pandang hukum, penggunaan marketplace bukanlah aktivitas yang berada di luar hukum. Aktivitas digital di Indonesia memiliki dasar hukum, salah satunya melalui UU ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Keberadaan aturan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki perlindungan hukum dalam ruang digital, tetapi pada saat yang sama juga perlu memiliki kesadaran untuk menjaga keamanan dirinya sendiri.
Menurut penulis, persoalan cyber crime terhadap UMKM tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan. Pencegahan melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga menjadi bagian penting dari perlindungan hukum.
Pelaku UMKM perlu mengetahui bahwa menjaga kata sandi, PIN, kode OTP, dan data pribadi bukan hanya persoalan keamanan teknologi, tetapi juga bagian dari upaya melindungi hak dan kepentingan mereka secara hukum.
Oleh karena itu, digitalisasi UMKM seharusnya tidak hanya diarahkan agar masyarakat mampu menggunakan marketplace, tetapi juga agar mereka “melek hukum” dalam ruang digital. Kemampuan mengenali modus penipuan, melakukan verifikasi informasi, menjaga data pribadi, serta mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menjadi korban merupakan bentuk kesadaran hukum yang penting di era ekonomi digital.
Pada akhirnya, marketplace dapat menjadi sarana yang membantu UMKM berkembang, tetapi pemanfaatannya harus diiringi dengan kewaspadaan. UMKM yang kuat bukan hanya UMKM yang mampu memasarkan produknya secara digital, tetapi juga mampu melindungi akun, data, transaksi, dan hak hukumnya.
Oleh: Nadine Nurazizah
Mahasiswi Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Feature

Post a Comment