Pengaruh Suburbanisasi dan Desentralisasi terhadap Keberlanjutan Kota: Studi Kasus Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Pengaruh Suburbanisasi dan Desentralisasi terhadap Keberlanjutan Kota: Studi Kasus Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Oleh: Hasna Rifdah Fasya
Fakultas Ekonnomi dan Bisnis Universitas Ahmad Dahlan 2300010040@webmail.uad.ac.id
Abstrak
Artikel ini mengkaji pengaruh suburbanisasi dan desentralisasi terhadap keberlanjutan kota di Indonesia dalam konteks terkini, dengan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur) sebagai studi kasus.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), status Jakarta sebagai ibu kota negara mulai bergeser seiring pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sementara kawasan penyangganya dikelola melalui mekanisme baru bernama Dewan Kawasan Aglomerasi.
Perubahan kelembagaan ini menjadi momentum penting untuk menilai ulang bagaimana suburbanisasi yang terus berlangsung di kawasan pinggiran Jakarta dapat dikelola secara lebih terkoordinasi dibanding periode-periode sebelumnya.
Artikel ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka kelembagaan baru berpotensi mengatasi persoalan fragmentasi tata ruang antarwilayah, desain sentralistis dalam penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi menyisakan pertanyaan mendasar tentang keseimbangan antara koordinasi metropolitan dan otonomi daerah.
Keberlanjutan kota pada akhirnya bergantung pada sejauh mana mekanisme baru ini benar-benar mampu menyelaraskan kepentingan fiskal lokal dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan di skala kawasan.
Kata kunci: suburbanisasi, desentralisasi, keberlanjutan kota, Jabodetabekjur, Dewan Kawasan Aglomerasi.
Pendahuluan
Kawasan metropolitan Jabodetabek, yang kini diperluas menjadi Jabodetabekjur setelah dimasukkannya Kabupaten Cianjur, tengah memasuki babak baru dalam tata kelolanya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tidak hanya mengubah nomenklatur Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, tetapi juga meletakkan dasar hukum baru bagi pengelolaan kawasan penyangga di sekitarnya melalui pembentukan kawasan aglomerasi yang dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi.
Perubahan ini terjadi bersamaan dengan proses pemindahan sebagian fungsi pemerintahan pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, sehingga Jakarta ke depan diposisikan sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, bukan lagi pusat pemerintahan.
Perkembangan ini relevan untuk dikaji karena menyentuh dua isu yang selama ini berjalan beriringan namun jarang dikelola secara terpadu di kawasan metropolitan Indonesia: suburbanisasi sebagai proses spasial dan desentralisasi sebagai proses kelembagaan.
Suburbanisasi di kawasan penyangga Jakarta terus berlanjut hingga saat ini, ditandai oleh pertumbuhan permukiman baru, kawasan industri, dan pusat kegiatan ekonomi di wilayah seperti Bekasi, Tangerang, Bogor, dan kini meluas hingga Cianjur.
Sementara itu, kewenangan mengatur ruang di kawasan tersebut masih terbagi di antara sepuluh pemerintah kabupaten/kota yang berbeda, ditambah tiga provinsi yang menaunginya.
Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui UU DKJ merupakan respons kelembagaan paling mutakhir terhadap persoalan fragmentasi tersebut. Namun, desain kelembagaan ini juga memunculkan perdebatan baru: Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk langsung oleh Presiden, bukan dipilih melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah anggota kawasan aglomerasi.
Sejumlah kalangan menilai desain ini berpotensi bersifat sentralistis dan berbenturan dengan semangat otonomi daerah yang selama ini dianut, sementara kalangan lain menilai koordinasi terpusat justru diperlukan agar rencana pembangunan lintas wilayah benar-benar dapat dieksekusi, bukan sekadar disepakati di atas kertas.
Artikel ini bertujuan menelaah bagaimana suburbanisasi yang terus berlangsung di kawasan Jabodetabekjur berinteraksi dengan kerangk kelembagaan desentralisasi yang baru ini, serta implikasinya terhadap keberlanjutan kota ke depan.
Tinjauan Pustaka
Suburbanisasi secara umum dipahami sebagai proses penyebaran penduduk, permukiman, dan aktivitas ekonomi dari kota inti menuju kawasan pinggiran. Pada kawasan metropolitan besar, proses ini dapat berkembang melampaui sekadar perpindahan permukiman. (Sadewo & Syabri, 2018) menunjukkan bahwa di Jabodetabek, suburbanisasi telah memasuki fase yang mereka sebut sebagai "post-suburbanisasi", yaitu ketika kawasan pinggiran tidak lagi hanya berfungsi sebagai kota tidur (dormitory town), melainkan tumbuh menjadi pusat kegiatan yang relatif mandiri, lengkap dengan kawasan industri, pusat perbelanjaan, dan lapangan kerjanya sendiri.
Kajian tersebut juga menegaskan bahwa proses ini banyak digerakkan oleh investasi sektor swasta dalam pembangunan lahan, sementara kapasitas kelembagaan pemerintah daerah di kawasan pinggiran sering kali tidak
memadai untuk merealisasikan aturan perencanaan yang telah disepakati bersama—sebuah temuan yang tetap relevan untuk memahami mengapa koordinasi antarwilayah di Jabodetabekjur terus menjadi tantangan hingga hari ini, dan menjadi salah satu alasan mengapa mekanisme koordinasi baru seperti Dewan Kawasan Aglomerasi dianggap perlu dibentuk.
Dampak sosial dari pertumbuhan kota yang tidak dikelola dengan baik juga telah banyak didokumentasikan dalam literatur urbanisasi Indonesia. (Hidayati, 2021) menunjukkan bahwa pertumbuhan penduduk perkotaan yang berlangsung cepat tanpa diimbangi kapasitas perencanaan memadai berkontribusi pada berbagai persoalan, termasuk kemacetan lalu lintas, tumbuhnya permukiman kumuh, serta tekanan terhadap lahan dan ruang terbuka hijau.
Pola dampak semacam ini tetap dapat diamati di kawasan penyangga Jakarta saat ini, terutama pada koridor-koridor komuter padat seperti Bekasi–Jakarta dan Tangerang–Jakarta yang dilayani jaringan Commuterline dan jalan tol.
Sementara itu, literatur internasional tentang desentralisasi fiskal menawarkan perspektif yang lebih optimis mengenai potensi manfaat desentralisasi, sepanjang diiringi penguatan kapasitas kelembagaan yang memadai. (Monkam & Mangwanya, 2024) menunjukkan bahwa ketika pemerintah daerah diberi otonomi mengelola sumber pendapatan lokal—seperti pajak properti dan retribusi—disertai dukungan teknologi digital untuk administrasi perpajakan, kapasitas fiskal mereka untuk membiayai layanan dasar dan infrastruktur perkotaan dapat meningkat secara signifikan.
Namun kajian yang sama menegaskan bahwa manfaat tersebut hanya terwujud apabila desentralisasi diiringi investasi pada kapasitas administratif, kerangka regulasi yang jelas, dan mekanisme akuntabilitas yang berfungsi. Prinsip ini menjadi tolok ukur penting
untuk menilai apakah mekanisme Dewan Kawasan Aglomerasi yang baru dibentuk di Jabodetabekjur akan benar-benar memperkuat, atau justru melemahkan, kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola dampak suburbanisasi.
Ketiga rujukan ini bersama-sama menggarisbawahi satu pola penting: suburbanisasi merupakan proses spasial yang hampir tak terelakkan pada kota-kota metropolitan yang terus tumbuh, sementara desentralisasi merupakan proses kelembagaan yang hasilnya sangat bergantung pada desain koordinasi antarwilayah dan kapasitas administratif pemerintah daerah yang menjalankannya.
Studi Kasus: Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Jabodetabekjur, sebagaimana didefinisikan dalam UU DKJ, mencakup Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta sembilan wilayah kabupaten/kota di sekitarnya, yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten Cianjur.
Perluasan cakupan hingga Cianjur mencerminkan fakta bahwa tekanan suburbanisasi dari Jakarta kini telah menjangkau wilayah yang secara geografis maupun administratif berada di luar batas Jabodetabek konvensional.
Untuk mengelola kawasan seluas ini, UU DKJ mengamanatkan penyusunan rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi yang menyinkronkan dokumen tata ruang dan perencanaan pembangunan lintas kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sinkronisasi ini mencakup sejumlah aspek yang selama ini menjadi titik lemah koordinasi antarwilayah, yaitu transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, dan penataan ruang. Pelaksanaan rencana induk tersebut berada di bawah koordinasi Dewan Kawasan Aglomerasi,
yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dari perspektif suburbanisasi, kehadiran mekanisme ini merespons persoalan nyata yang selama bertahun-tahun terjadi di kawasan pinggiran Jakarta: pertumbuhan permukiman, kawasan industri, dan pusat kegiatan ekonomi baru yang tidak selalu sejalan dengan kapasitas infrastruktur dan daya dukung lingkungan setempat.
Koridor Bekasi–Cikarang misalnya, terus berkembang sebagai kawasan industri dan permukiman padat yang bergantung pada jaringan tol dan kereta komuter menuju Jakarta, sementara koridor Tangerang–Serpong berkembang sebagai kawasan permukiman kelas menengah dan pusat bisnis baru.
Tanpa perencanaan yang terintegrasi lintas wilayah, pertumbuhan semacam ini berisiko terus mengonversi lahan pertanian dan kawasan resapan air, sebagaimana pola umum yang digambarkan (Hidayati, 2021) pada kota-kota besar Indonesia.
Namun demikian, desain kelembagaan Dewan Kawasan Aglomerasi juga menyimpan ketegangan mendasar. Ketua dan anggota dewan ini ditunjuk langsung oleh Presiden, bukan melalui mekanisme yang melibatkan partisipasi aktif pemerintah daerah anggota kawasan aglomerasi.
Di satu sisi, desain ini berpotensi mengatasi persoalan lemahnya kapasitas institusional yang diidentifikasi (Sadewo & Syabri, 2018) sebagai penyebab sulitnya realisasi rencana tata ruang lintas wilayah, karena Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki basis kewenangan yang lebih kuat dibanding lembaga koordinasi sebelumnya.
Di sisi lain, sentralisasi penunjukan kepemimpinan dewan ini berisiko mereduksi otonomi daerah anggota kawasan aglomerasi, sehingga alih-alih menjadi forum koordinasi yang setara, kawasan aglomerasi berpotensi menjadi ruang dimana kepentingan pemerintah pusat mendominasi kepentingan pemerintah daerah setempat.
Pembahasan
Kasus Jabodetabekjur memperlihatkan bahwa persoalan mendasar dalam mengelola suburbanisasi di kawasan metropolitan bukanlah semata soal ada-tidaknya desentralisasi, melainkan soal bagaimana desain kelembagaan desentralisasi tersebut menyeimbangkan dua kebutuhan yang tampak bertentangan: koordinasi lintas wilayah yang efektif di satu sisi, dan otonomi daerah yang bermakna di sisi lain.
Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi merupakan pengakuan eksplisit bahwa mekanisme koordinasi sukarela antarpemerintah daerah selama ini tidak cukup kuat untuk mengendalikan dampak suburbanisasi lintas batas administratif—sejalan dengan temuan (Sadewo & Syabri, 2018) tentang lemahnya kapasitas kelembagaan desentralisasi dalam merealisasikan rencana tata ruang bersama.
Akan tetapi, solusi yang dipilih berupa sentralisasi kepemimpinan dewan koordinasi juga mengandung risiko tersendiri. Merujuk pada prinsip yang ditekankan (Monkam & Mangwanya, 2024) dalam konteks desentralisasi fiskal, manfaat sebuah reformasi kelembagaan bergantung pada apakah reformasi tersebut disertai penguatan kapasitas administratif dan mekanisme akuntabilitas yang jelas, bukan sekadar pemusatan kewenangan pada satu lembaga baru.
Jika Dewan Kawasan Aglomerasi hanya berfungsi sebagai forum koordinasi tanpa kewenangan eksekusi yang jelas serta tanpa keterlibatan bermakna dari pemerintah daerah anggota, risiko yang muncul adalah tumpang tindih kewenangan antara dewan aglomerasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang sudah ada, alih-alih penyelesaian atas fragmentasi kelembagaan yang selama ini terjadi.
Dari sisi keberlanjutan kota, implikasi paling langsung terletak pada kemampuan kawasan aglomerasi mengendalikan konversi lahan dan mengelola mobilitas komuter lintas wilayah. Rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi yang mencakup transportasi, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, dan pengelolaan air minum berpotensi menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pertumbuhan kawasan pinggiran agar lebih selaras dengan daya dukung lingkungan, asalkan rencana tersebut benar-benar dijalankan secara mengikat, bukan sekadar dokumen perencanaan yang tidak memiliki daya paksa terhadap pemerintah daerah anggota.
Tiga hal berikut menjadi krusial untuk menentukan apakah kerangka kelembagaan baru ini akan mendukung keberlanjutan kota Jabodetabekjur ke depan.
Pertama, kejelasan pembagian kewenangan antara Dewan Kawasan Aglomerasi dengan pemerintah daerah anggota, agar koordinasi tidak berubah menjadi tumpang tindih birokrasi.
Kedua, penguatan kapasitas fiskal dan teknis pemerintah daerah pinggiran secara paralel dengan pembentukan dewan aglomerasi, sehingga daerah-daerah yang menerima limpahan pertumbuhan penduduk akibat suburbanisasi memiliki sumber daya memadai untuk menyediakan infrastruktur dasar.
Ketiga, transparansi dan partisipasi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi, agar legitimasi kelembagaan ini tidak hanya bersandar pada kewenangan formal dari pemerintah pusat, melainkan juga pada dukungan aktif pemerintah daerah yang menjadi anggotanya.
Kesimpulan
Kajian terhadap kawasan aglomerasi Jabodetabekjur menunjukkan bahwa suburbanisasi dan desentralisasi tetap menjadi dua kekuatan yang saling bertautan dalam membentuk arah pertumbuhan kota metropolitan Indonesia hingga saat ini.
Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui UU DKJ merupakan langkah kelembagaan paling mutakhir untuk mengatasi fragmentasi tata ruang antarwilayah yang selama ini menyertai suburbanisasi di kawasan penyangga Jakarta.
Namun, desain sentralistis dalam penunjukan kepemimpinan dewan ini menyisakan ketegangan antara kebutuhan koordinasi metropolitan yang efektif dan prinsip otonomi daerah yang bermakna.
Keberlanjutan kota Jabodetabekjur ke depan tidak akan ditentukan oleh keberadaan Dewan Kawasan Aglomerasi semata, melainkan oleh sejauh mana lembaga ini mampu menjalankan fungsi koordinasi secara mengikat tanpa mereduksi kapasitas dan legitimasi pemerintah daerah anggotanya.
Tanpa keseimbangan tersebut, kawasan metropolitan terbesar di Indonesia ini berisiko mengulangi pola lama: pertumbuhan pinggiran yang terus meluas, namun tata kelola yang tetap tertinggal di belakangnya.
Daftar Pustaka
Hidayati, I. (2021). Urbanisasi dan Dampak Sosial di Kota Besar Indonesia. 7(2), 212–221.
Monkam, N., & Mangwanya, M. G. (2024). Digital Tools for Boosting the Impact of Fiscal Decentralization in Africa ’ s Local Economies [ version 1 ; peer review : 2 approved , 1 approved with reservations ]. 1–25.
Sadewo, E., & Syabri, I. (2018). Deteksi Perubahan Luasan Mangrove Teluk Youtefa Kota Pinggiran Jayapura Menggunakan dan Tantangan Pembangunan di Kawasan Metropolitan : Citra Landsat Multitemporal Suatu Tinjauan Literatur. 1790. https://doi.org/10.22146/mgi.33755.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic

Post a Comment