Ekonomi
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
Mengembalikan Esensi Anggaran Publik: Dari Kepatuhan Digital ke Dampak Nyata
APERO FUBLIC I Setiap kali siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Daerah (APBD) bergulir, pemerintah selalu memamerkan deretan inovasi teknologi. Mulai dari platform penganggaran elektronik, sistem aplikasi pengelolaan keuangan terpadu, hingga Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Di atas kertas, digitalisasi ini menjanjikan transparansi mutakhir dan Manajemen Keuangan Publik yang efisien. Namun, di balik layar monitor yang rapi dan deretan angka digital tersebut, sebuah pertanyaan mendasar dalam teori keuangan publik patut diajukan: apakah kecanggihan sistem digital ini benar-benar telah mewujud menjadi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat?.
Dalam teori Keuangan Publik klasik yang dirumuskan oleh Richard Musgrave, anggaran negara memiliki tiga fungsi vital, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Agar fungsi-fungsi ini bekerja, pengelolaan keuangan wajib memegang teguh prinsip keberdayagunaan atau Value for Money, yang menyeimbangkan antara efisiensi, penghematan, dan efektivitas. Sayangnya, praktik pengelolaan keuangan publik kita hari ini lebih sering terjebak dalam kepatuhan prosedur semata.
Birokrasi kerap merasa tugasnya telah selesai ketika dokumen anggaran sukses diunggah ke sistem digital, pasokan input terpenuhi, dan laporan keuangan berhasil mengamankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Padahal, secara akademis, predikat opini audit dan kerapian sistem penganggaran digital hanyalah cermin dari kepatuhan akuntansi, bukan bukti efektivitas pembangunan. Terjadi pemisahan yang makin lebar antara kepatuhan administratif di meja birokrat dengan realitas sosial di tengah masyarakat.
Ketimpangan antara kepatuhan digital dan dampak riil ini terlihat nyata dalam dua fenomena empiris yang kerap terulang di lapangan. Fenomena pertama adalah inefisiensi anggaran pada program prioritas. Evaluasi anggaran pada program krusial, seperti penanganan stunting di daerah, sering memperlihatkan alokasi yang janggal.
Di dalam sistem digital, alokasi dana miliaran rupiah tercatat habis diserap seratus persen. Namun, jika dibongkar lebih dalam, porsi anggaran tersebut justru dominan tersedot untuk kegiatan pendukung seperti sosialisasi berkelanjutan, rapat koordinasi di hotel, perjalanan dinas, hingga perbaikan sarana kantor.
Sementara itu, porsi belanja langsung untuk gizi balita justru amat minim. Sistem digital mencatat program tersebut sukses dan patuh administrasi, tetapi dampak nyatanya terhadap penurunan angka stunting meleset jauh dari harapan. Ini adalah bentuk nyata dari kegagalan efisiensi alokatif.
Fenomena kedua adalah penyakit klasik penyerapan anggaran di akhir tahun. Pada kuartal pertama hingga ketiga, penyerapan anggaran kerap berjalan sangat lambat karena birokrasi berhati-hati melengkapi administrasi digital dan prosedur pengadaan.
Namun, begitu memasuki kuartal terakhir, terjadi obral belanja secara tergesa-gesa demi mengejar target penyerapan. Secara teoritis, pola ini sangat merugikan karena menunda efek pengganda anggaran terhadap roda perekonomian masyarakat di awal tahun, sekaligus berisiko menurunkan kualitas fisik proyek yang dikerjakan secara terburu-buru.
Digitalisasi pengelolaan keuangan tentu merupakan langkah maju untuk mencegah korupsi transaksional. Namun, teknologi harus ditempatkan sebagai alat, bukan tujuan akhir. Kecanggihan aplikasi tidak boleh menutupi ketidakefektifan substansi belanja negara.
Untuk mengembalikan esensi anggaran publik dari sekadar kepatuhan digital menuju dampak nyata, ada beberapa langkah reorientasi yang mendesak untuk dilakukan.
Pertama, pemerintah harus berani menggeser indikator keberhasilan dari sekadar jumlah capaian fisik kuantitatif menjadi ukuran dampak nyata berbasis data riil. Sebagai contoh, keberhasilan pelatihan pertanian tidak lagi diukur dari berapa kali pelatihan diselenggarakan, melainkan dari seberapa besar persentase peningkatan pendapatan petani setelah mengikuti pelatihan tersebut.
Kedua, BPK dan pengawas internal perlu memperbesar porsi audit kinerja untuk memeriksa apakah setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat nyata, daripada hanya menghabiskan energi untuk memeriksa kelengkapan kuitansi dan administrasi sistem.
Ketiga, data dalam sistem digital penganggaran harus dibuka secara transparan dan mudah dipahami oleh publik. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial secara langsung di lapangan, memastikan bahwa apa yang tertera di aplikasi digital benar-benar berwujud pada perbaikan fasilitas publik yang mereka rasakan.
Pada akhirnya, uang negara yang terhimpun dalam APBN dan APBD adalah hak rakyat yang dikumpulkan melalui pajak dan kekayaan alam. Keikutsertaan birokrasi dalam panggung digitalisasi penganggaran tidak akan ada artinya jika jalan-jalan di daerah tetap rusak, kemiskinan stagnan, dan layanan kesehatan sulit diakses.
Sudah saatnya reformasi Manajemen Keuangan Publik Indonesia bertransformasi: tidak lagi berpuas diri dengan predikat administratif atau deretan aplikasi digital yang canggih, melainkan diukur dari seberapa besar dampak nyata yang dirasakan oleh rakyat dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh: Elga Yani Dinova
Mahasiswi Universitas 17 Agustus 1945
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Prodi Administrasi Publik.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ekonomi

Post a Comment